Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Cerita Merpati Diperah DPR  

Written By Unknown on Senin, 05 November 2012 | 10.30

Senin, 05 November 2012 | 10:07 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar pemerasan perusahaan badan usaha milik negara oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat bukanlah suatu rahasia. Telah lama publik mengetahui hal ini. Salah satu perusahaan pelat merah yang diperah adalah PT Merpati Nusantara Airlines.

Pada Rabu, 30 November 2012, terjadi percakapan antara seorang pejabat di Kementerian BUMN dan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyopurnomo. Dalam obrolan itu, si pejabat menanyakan kabar soal janji fee Rp 18 miliar ke politikus Senayan.

"Yang lima sudah dikasih ke Komisi VI, jadi tidak rewel," kata Rudy. "Yang Rp 13 miliar untuk Komisi XI belum. Saya ditanya, saya bilang tidak punya komitmen. Saya bersama Direktur Keuangan, Direktur Niaga, dan beberapa orang dari Komisi XI."

Ketika pejabat itu bertanya asal muasal cerita fee itu, Rudy menjawab, "Dari Pak Sumaryoto." Orang yang dimaksud itu adalah anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. "Dia dekat dengan Jhonny," ujar Rudy.

Dalam sebuah rapat panitia kerja Merpati di Komisi Keuangan, kata Rudy, Sumaryoto memberikan pertanyaan tertulis yang terperinci. Ia curiga 15 pertanyaan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu titipan, karena mengulik jeroan maskapai pelat merah tadi. "Ini kongkalikong," ujar Rudy.

Kemudian ia bercerita soal anggota Dewan yang menagih fee Rp 13 miliar dalam rapat terbatas di ruang pemimpin Komisi Keuangan, akhir September 2012. Dalam rapat pimpinan Zulkiflimansyah itu, Rudy ditemani sejumlah direktur Merpati. Kemudian ia ditanya kepastian memenuhi janji fee Rp 18 miliar.

"Saya menyerah jika harus menyuap. Besan Presiden saja masuk penjara," kata Rudy.

Namanya disebut-sebut, Sumaryoto sontak menampik tudingan itu. Kata dia, panitia kerja bukan alat memeras. Dana PMN Rp 200 miliar dipastikan mengucur karena sudah masuk APBN 2012, yang disahkan DPR pada Oktober 2011.

"Tak ada hubungan Panja dengan Rp 200 miliar itu," tuturnya di Hotel Mulia, Rabu, 30 Oktober 2012.

Namun, Sumaryoto membenarkan adanya janji komisi Rp 18 miliar. Ia pernah menanyakannya kepada Rudy dalam pertemuan empat mata. Kapan dan di mana, dia lupa. "Saya pancing Pak Rudy, apa benar ada fee. Kalau benar, jangan menggunakan uang Rp 200 miliar itu," kata dia.

Sumartoyo sendiri menolak dikatakan bahwa dia menagih. Orang yang ditanyakan pun tidak memberi jawaban. "Kalau orang Jawa, diam itu berarti iya," ujarnya.

RETNO SULISTYOWATI | AGOENG WIJAYA | AKBAR TRI KURNIAWAN | AYU PRIMASANDI | JOBPIE SUGIHARTO | CORNILA DESYANA

Berita lain:
Siapa Pemeras BUMN
Ke DPR, Dahlan: Saya Bawa Nyawa Saya
Dahlan: Upeti ke DPR, Dianggap Lebay Alhamdulillah
''Andi dan Anas Akan Mundur Sendiri''
Terduga Teroris Itu Pegawai Negeri


10.30 | 0 komentar | Read More

Dahlan Iskan ke DPR Pakai Mobil Listrik  

Senin, 05 November 2012 | 10:15 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan datang memenuhi undangan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan mengendarai mobil listrik berwarna hijau, Senin, 5 November 2012. Dahlan tiba di halaman gedung Nusantara II DPR sekitar pukul 09.20 WIB.

Mengenakan kemeja putih dengan celana gelap dan sepatu kets, Dahlan mengendarai sendiri mobil listrik itu. Mobil ini belum memiliki pelat nomor dan pada tempat pelat bertuliskan "Electric Car". Di bagian depan dan belakang mobil ini terdapat lambang petir milik Perusahaan Listrik Negara.

Begitu tiba, Dahlan langsung bersalaman dengan sejumlah orang yang menyambutnya di DPR. "Nanti saja sesudah diperiksa," kata Dahlan di depan ruang Badan Kehormatan.

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, Senin, 5 November 2012. Badan Kehormatan berencana mengkonfirmasi keterangan Dahlan mengenai adanya anggota Dewan yang kerap meminta jatah kepada BUMN.

"Agendanya pukul 10.30," kata Ketua BK DPR, Muhammad Prakosa, kepada Tempo.

Selain Dahlan, Badan Kehormatan juga akan memanggil Kepala Humas BUMN Faisal Hilimi dan Direktur RNI Ismed Hasan Putro. Ketiganya akan dikonfirmasi mengenai dugaan adanya anggota Dewan yang meminta jatah kepada perusahaan BUMN.

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita lain:
Siapa Pemeras BUMN
Ke DPR, Dahlan: Saya Bawa Nyawa Saya
Dahlan: Upeti ke DPR, Dianggap Lebay Alhamdulillah
''Andi dan Anas Akan Mundur Sendiri''
Terduga Teroris Itu Pegawai Negeri


10.30 | 0 komentar | Read More

Istana Bantah Gelar SBY Ditukar Proyek Tangguh

Written By Unknown on Minggu, 04 November 2012 | 10.31

Minggu, 04 November 2012 | 08:33 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Julian Aldrin Pasha membantah kabar pemberian penghargaan dari Ratu Elizabeth II kepada Presiden SBY berkaitan dengan kontrak proyek Tangguh yang diberikan kepada BP.

"Pengharagaan yang diberikan dari Kerajaan Inggris serta dari organisasi internasional kepada Presiden tentunya berdasarkan kriteria-kriteria yang ditentukan oleh institusi pemberi penghargaan," ujar Julian sebelum meninggalkan hotel Grosvenor House di London untuk ke bandara mengikuti rombongan Presiden ke Viantien, Laos dalam rangka mengikuti KTT ASEM.

Julian mengatakan pemberian kontrak pemerintah RI kepada BPdalam proyek Tangguh telah melalui tahap-tahap proses yang panjang sehingga akhirnya terwujud letter of agreement di antara kedua pihak. "Menghubungkan antara penghargaan Ratu Elizabeth II kepada Presiden SBY dan proyek itu merupakan hal yang terlalu mengada-ngada," kata dia.

Jumat lalu, Presiden SBY dan sejumlah menteri bidang perekonomian memang mengadakan pertemuan dengan sejumlah petinggu perusahaan Inggris, termasuk Chief Executive BP Group Robert Dudley. Pertemuan dengan Dudley berlangsung selama 20 menit. Pertemuan itu diselenggarakan seusai acara forum bisnis Indonesia–Inggris Raya yang diselenggarakan oleh UK-ASEAN Business Council bekerja sama dengan UK Trade and Investment. Lebih dari 200 peserta hadir dalam acara yang berasal dari perusahaan multinasional asal Inggris ini.

VISHNU JUWONO (LONDON)


10.31 | 0 komentar | Read More

Terduga Teroris Itu Pegawai Negeri

Minggu, 04 November 2012 | 10:24 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Korban tewas dalam penyerbuan Detasemen 88 Antiteror di kawasan permukiman Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Sulawesi Tengah, kemarin ternyata seorang pegawai negeri di Dinas Kehutanan Poso. Khalid, yang telah menikah dan memiliki dua anak, lahir di Poso pada 21 Agustus 1985. Ayah Khalid disebut-sebut sebagai mantan anggota DPRD Poso.

Menurut Muhaimin, pengamat teroris Poso, Khalid bukanlah anggota jaringan teroris. "Yang saya tahu, dia hanya ingin belajar agama. Terakhir ia menjadi panitia di Masjid Hidayah yang ada di kampung ini," kata Muhaimin saat dihubungi Sita Planasari Aquadini dari Tempo.

Jenazah Khalid yang sempat diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Palu kemarin, kemudian dipulangkan ke keluarga pada pukul 14.00 Wita. Jenazah yang sudah dimandikan dan dimasukkan ke peti itu dibawa ke Poso menggunakan ambulans. "Jenazah dikembalikan atas permintaan keluarga," ujar seorang anggota keluarga korban yang menolak menyebutkan namanya.

Adapun terduga teroris lainnya, M. Yasin, menurut Muhaimin, merupakan pemuka agama di kawasan itu. "Saya kenal Ustad Yasin. Tidak benar ustad dan Khalid melakukan hal yang dituduhkan polisi. Ini kesalahan sangat besar dan sudah saya sampaikan kepada Dandim dan Kapolres," ujar Muhaimin memprotes.

Dalam kesempatan terpisah, polisi pun mengakui Yasin sebagai tokoh masyarakat setempat. "(Yang bersangkutan) mungkin dikenal sebagai tokoh," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli, dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta. "Tapi penegakan hukum bisa mengena pada siapa saja," ia menambahkan.

Aparat menduga keduanya terlibat jaringan Santoso, terduga pemimpin pelatihan kelompok bersenjata di Gunung Biru, Tamanjeka, Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga ikut merencanakan aksi teror di sejumlah tempat yang kini diselidiki polisi. Mereka juga diyakini ikut dalam sejumlah aksi teror di Palu serta rencana perampokan bank.

Boy menegaskan, Yasin ditangkap lantaran hasil penelusuran polisi menemukan ada keterkaitan dia dengan sejumlah aksi teror di Poso. Kesimpulan penelusuran tersebut diperoleh berdasarkan alat bukti, hasil pemeriksaan, dan hasil penyidikan terhadap mereka yang selama ini diduga kuat ikut terlibat. "Penangkapan dilakukan apabila didasari alat bukti cukup," ujarnya.

AMAR BURASE | TRI SUHARMAN | ANTARA | SITA PLANASARI AQUADINI

Berita Terkait:
Teroris yang Tewas Bukan Alumnus Umar bin Khattab 
Terduga Teroris Poso, Jaringan 5 Provinsi
Kontras: Salah Tangkap Teroris Bukan Pertama 
Nasib Isteri, Cap Teroris dan Panyakit Gula
Teroris Poso Diduga Terkait Al Qaida Indonesi


10.31 | 0 komentar | Read More

Polisi Tembak Mati Tersangka Teroris di Poso

Written By Unknown on Sabtu, 03 November 2012 | 10.30

Aparat Kepolisian Polres Poso, melakukan razia kendaraan yang akan memasuki Poso di Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso, Sulteng, Rabu (24/10). ANTARA/Zainuddin MN

Sabtu, 03 November 2012 | 10:14 WIB

TEMPO.CO, Jakarta--Detasemen Khusus 88 Antiteror melumpuhkan dua tersangka teroris di wilayah Tebang Rejo, Poso, Sulawesi Tengah Sabtu 3 November 2012 pagi. "Satu teroris terpaksa kami tembak karena melakukan perlawanan," ujar Juru Bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, AKBP Soemarmo, ketika dihubungi TEMPO.

Teroris yang tewas tersebut berinisial KH, sedangkan yang ditangkap dalam keadaan hidup inisialnya Y atau T. Menurut Soemarmo, pada saat penggerebekan, para pelaku melemparkan granat ke arah petugas.

Baik jasad KH, dan Y, menurut Soemarmo, segera diberangkatkan ke Jakarta. Keduanya dijadwalkan tiba pukul 14.00 WIB. "Biasanya langsung dibawa ke Brimob," lanjutnya.

Polisi melakukan pengepungan terhadap dua rumah yang jaraknya berdekatan, di wilayah Tebang Rejo, sejak sekitar jam 04.30 WITA. Masing-masing teroris berada di dua rumah tersebut.

Penggerebekan dilakukan oleh polisi setelah mendapatkan informasi dari penangkapan sebelumnya. "Tapi kami belum bisa mengaitkan dua teroris ini dari kelompok mana," ujar Soemarmo.

Dari penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, laptop, bom rakitan, granat, paku, besi, dan buku-buku bertema jihad.

Petugas gabungan dari Polda Sulteng dan Polres masih berjaga di tempat kejadian. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya," ujar Soemarmo.

SATWIKA MOVEMENTI

Baca juga:
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Teror Poso
Ledakan di Poso, Polisi Tak Menemukan Serpihan Bom
Kepala BIN: Pelaku Teror Poso Satu Kelompok
Polisi Masih Terus Sidik Pelaku Bom Poso
Polisi Korban Bom Poso Dirujuk ke Makassar


10.30 | 0 komentar | Read More

Tersangka Teroris Poso, Polisi Temukan Bom

Sabtu, 03 November 2012 | 10:21 WIB

TEMPO.CO, Jakarta--Detasemen Khusus Anti Teror 88 Markas Besar Kepolisian RI dan Satuan Tugas Penegak Hukum Polisi Daerah Sulawesi Tengah menangkap dua tersangka teroris di Desa Kayamaya, Poso Kota. Keduanya ditangkap dengan baku tembak yang terjadi sekitar pukul 05.00 WITA.

"Petugas berupaya melumpuhkan dengan tembakan, pelaku tertembak dan meninggal dunia satu orang dan satu tertangkap hidup," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli melalui pesan singkat, Sabtu, 3 November 2012.

Pada proses penangkapan, menurut Boy, polisi mendapat perlawanan berupa pelemparan bom. Polisi juga masih mencari identitas asli para tersangka yang tertangkap. Informasi sementara, tersangka yang tertangkap hidup atas nama Tomo alias Yasin.

Boy belum menyampaikan secara detil mengenai identitas dan peran para tersangka ini. Ia juga belum bisa menyampaikan kaitan dua tersangka ini dengan kelompok atau tersangka teroris lain.

Selain penangkapan, polisi juga melakukan penyitaan dari tempat persembunyian para tersangka ini. Meski belum detil, Boy menyampaikan, polisi menyita beberapa bom dan barang yang diinventaris. "Dua tersangka dibawa ke Palu," kata Boy.

Setelah peristiwa pembunuhan dua anggota polisi sektor Poso Pesisir pada awal Oktober 2012, Densus 88 bersama Polda Sulawesi Tengah dan TNI melakukan penyisiran para tersangka teroris. Sebelumnya, polisi juga sudah menangkap lima orang teroris yang satu di antaranya meninggal dunia.

Para tersangka yang diduga berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat ini memiliki kaitan dengan pelatihan militer di Gunung Biru dan sejumlah kegiatan teror seperti Pesantren Umar bin Khatab serta kelompok teroris lain Al Qaida Indonesi.

FRANSISCO ROSARIANS

Baca juga:
Polisi Tembak Mati Tersangka Teroris di Poso
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Teror Poso
Ledakan di Poso, Polisi Tak Menemukan Serpihan Bom
Kepala BIN: Pelaku Teror Poso Satu Kelompok
Polisi Masih Terus Sidik Pelaku Bom Poso
Polisi Korban Bom Poso Dirujuk ke Makassar


10.30 | 0 komentar | Read More

UGM Diminta Hentikan Pungutan Masuk Kampus

Written By Unknown on Jumat, 02 November 2012 | 10.31

Jum''at, 02 November 2012 | 09:34 WIB

TEMPO.CO, Yogyakarta- Ombudsman RI meminta Universitas Gadjah Mada meniadakan pungutan kebijakan kartu identitas kendaraan (KIK) terhadap segala jenis kendaraan milik masyarakat yang memasuki kawasan kampus itu. Sebab, pungutan disinsentif seharusnya masuk kategori penerimaan negara bukan pajak yang semestinya disetor ke kas negara. Sedangkan 90 persen dari uang pungutan bisa dikelola UGM sebagai perguruan tinggi negeri.

Ihwal pungutan ini tercantum dalam empat rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI terkait dengan kebijakan penerapan KIK di UGM. "Namun pungutan disinsentif itu masuk ke rekening Rektor UGM. Kalau enggak disetor bisa termasuk penggelapan pajak," kata pelaksana tugas Ombudsman RI Perwakilan DIY-Jawa Tengah, Budhi Masturi, saat ditemui di kantornya, Kamis 1 November 2012.

KIK diberlakukan di UGM melalui Peraturan Rektor Nomor 29, tertanggal Juni 2010. Untuk mengurus KIK, civitas academica dibebani biaya Rp 200 ribu untuk mobil pertama dan Rp 300 ribu untuk mobil kedua bagi mahasiswa tahun akademik 2009/2010. Civitas academica yang tidak mempunyai KIK akan dibebani biaya yang sama dengan yang harus ditanggung masyarakat umum, yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil. UGM tak menganggap beban biaya itu sebagai pajak atau retribusi, melainkan pungutan disinsentif. 

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pungutan disinsentif UGM sebagai institusi pendidikan masuk kategori penerimaan negara bukan pajak. Selain masuk kas negara, penyelenggaraan KIK harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. "Tapi kami tak menemukan dokumen tentang persetujuan dari Kemenkeu itu," kata Budhi.

Dalam rekomendasi Ombudsman RI, juga disebutkan bahwa penghentian pungutan KIK akan dibarengi dengan pemberlakuan mekanisme identitas tunggal untuk civitas academica dan kartu khusus untuk masyarakat umum yang memasuki kawasan UGM. Selain itu, UGM diminta menyetorkan seluruh dana disinsentif KIK ke kas negara melalui bendahara umum negara, yakni menteri keuangan.

Dua rekomendasi lainnya menyebutkan bahwa UGM diminta menata ulang sistem dan mekanisme pengendalian aksesibilitas publik untuk masuk-keluar kampus dengan basis pendekatan pengendali pada orang, bukan pada kendaraan bermotor. UGM juga diminta menyiapkan sarana pendukung dan penyangga simultan secara bertahap, yakni sepeda, kendaraan bermotor non-emisi secara gratis, area parkir di luar kampus, dan sarana kebersihan. Ombudsman memberi tenggat bagi UGM untuk menyampaikan penjelasan itu dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam waktu 60 hari—terhitung sejak rekomendasi disampaikan kepada UGM pada 29 Oktober lalu.

Juru bicara UGM, Wiwit Wijayanti, menyatakan UGM telah menerima rekomendasi tersebut. Langkah yang tengah dilakukan UGM adalah mempersiapkan penjelasan dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebelum tenggat habis. "Kami juga menggodok smart card untuk pengendali berbasis orang. Juga menambah kantong-kantong parkir lagi biar tak semrawut," tutur dia.

Berkaitan dengan total pungutan disinsentif KIK yang harus diserahkan kepada kas negara, menurut Wiwit, UGM juga sedang menyiapkannya. "UGM menyadari bahwa pungutan disinsentif bukan instrumen yang paling ideal. Jadi kami akan siapkan sistem lainnya."

PITO AGUSTIN RUDIANA


10.31 | 0 komentar | Read More

Ijazah Palsu Paku Alam, Polisi Dinilai Tak Serius

Jum''at, 02 November 2012 | 10:00 WIB

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, menilai bahwa tindakan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta yang menghentikan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Paku Alam (PA) IX, merupakan tindakan yang tidak wajar. "Menurut saya, apa yang dilakukan Polda itu belum sesuai prosedur operasional standar karena belum ke Labfor," kata Mudzakir kepada Tempo, Kamis, 1 November 2012.

Dia menjelaskan, penghentian pemeriksaan lewat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bisa diajukan berdasarkan bukti awal yang diperiksa. Pemeriksaan pun harus dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar sebelum penyelidikan kasus itu dihentikan. "Jadi tidak serta-merta dihentikan. Harus ada upaya pemeriksaan yang sungguh-sungguh dulu dan pengumpulan bukti-bukti yang lain," kata Mudzakir. Menurut dia, uji laboratorium forensik terhadap ijazah yang diduga palsu itu harus dilakukan jika bukti awal yang ditemukan janggal. 

Pelapor kasus dugaan penggunaan ijazah SMA Paku Alam IX, Arifin Wardiyanto, mengatakan masih menunggu hasil uji di Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian RI. "Lantaran Kepolisian Daerah DIY menyatakan akan menghentikan proses pemeriksaan karena tak menemukan indikasi pemalsuan," ujar Arifin.

Menurut Arifin, yang bisa menyatakan ijazah itu palsu atau tidak adalah ahli bahasa. "Jadi perlu saksi dari ahli bahasa. Tapi yang paling penting adalah hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri," kata dia. Dia tetap yakin bahwa ada kejanggalan dalam ijazah SMA Negeri 1 Yogyakarta milik PA IX, yang punya nama kecil Ambarkusumo. Kejanggalan yang mencolok, menurut Arifin, adalah tidak adanya nama jelas orang yang menandatangani. "Padahal kalau ijazah asli di seluruh penjuru dunia mana pun pasti ada nama jelas bertanda tangan dalam ijazah," tuturnya.

Anehnya, menurut Arifin, yang melegalisasi ijazah adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. "Padahal sekolahnya kan masih ada sampai sekarang. Kenapa bukan kepala sekolahnya?" kata dia. Paku Alam IX memakai berkas ijazah yang dituding palsu itu sebagai salah satu kelengkapan administratif untuk menjadi Wakil Gubernur DIY. Ia dilantik pada 9 Oktober lalu.

Sebelumnya, Arifin Wardiyanto melaporkan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh PA IX ke Markas Besar Polri di Jakarta dan ke Polda DIY pada September lalu. Menurut dia, ijazah SMA PA IX diduga kuat palsu. Sebab, ijazah dikeluarkan pada 1959 itu sudah memakai ejaan yang disempurnakan—yang baru berlaku pada 1972—alih-alih ejaan lama. Ejaan baru itu dilihat pada kata "Yogyakarta" yang memakai huruf "Y", bukan "J". Selain itu, tak ada nama terang di bawah tanda tangan dalam ijazah tersebut.

Adapun Direktur Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Kris Erlangga menyatakan akan menghentikan kasus itu karena tak ditemukan indikasi pemalsuan. Karena itu, Kris menilai tak perlu membawa dokumen yang dibawa Arifin itu ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah di Semarang. "Kami tidak menemukan indikasi pemalsuan sedikit pun dari ijazah tersebut. Jadi kasusnya akan kami hentikan," kata Kris Erlangga pada Oktober lalu.

Toh, hingga kini Arifin mengaku belum menerima pemberitahuan tentang penghentian pemeriksaan kasus itu dari Polda DIY. Dia menyesalkan adanya dugaan tipu daya dalam proses itu. "Saya lebih menghargai jika Ambarkusumo ikut ujian paket C atau membuat keterangan lulus karena ijazah itu hilang," katanya.

Menurut Mudzakir, pelapor yang laporannya berujung pada penghentian kasus bisa mengajukan permohonan gugatan pra-peradilan. Gugatan itu diajukan untuk menguji apakah proses penyelidikan polisi telah sesuai dengan prosedur atau belum. 

PITO AGUSTIN RUDIANA

Terpopuler:
Upeti DPR, Bambang Soesatyo Tanya BS ke Dahlan 
Angelina Sondakh Akui Pertemuan di Kemenpora}
Lima Penyidik KPK Mengundurkan Diri
Denny Kuliahi Dosennya Di Melbourne
Pengakuan Dahlan Pengalihan Isu? Dipo Menjawab 


10.30 | 0 komentar | Read More

3 Tersangka Simulator SIM Bebas  

Written By Unknown on Kamis, 01 November 2012 | 10.31

Kamis, 01 November 2012 | 07:36 WIB

TEMPO.CO, Depok - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi dibebaskan pada Rabu, 31 Oktober 2012, tengah malam. Ketiganya meninggalkan tahanannya di Rutan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok pada Kamis dini hari, 1 November 2012, pukul 00.05.

Tiga tersangka kasus simulator SIM itu adalah pejabat pembuat komitmen, Brigadir Jenderal Didik Poernomo; panitia lelang, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan; dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo.

"Ada tiga orang yang sudah keluar karena masa tahanan selesai, jadi bebas demi hukum," kata kuasa hukum Didik Poernomo, Hari Pontoh saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 November 2012.

Mereka bertiga dijemput keluarga dan pengacaranya masing-masing. Mereka keluar dengan menggunakan lima mobil dan kacanya tertutup rapat. Tidak jelas siapa yang berada di dalamnya.

Ketika keluar dari gerbang Mako Brimob, iring-iringan lima mobil itu hanya berhenti sejenak untuk menyapa petugas di gerbang. Setelah itu tancap gas meninggalkan Mako Brimob ke arah Jakarta.

Hari yang ikut dengan rombongan itu mengatakan tiga orang yang telah bebas Didik, Teddy, dan Legimo langsung dibawa keluarganya masing-masing.

Mengenai proses hukum selanjutnya yang akan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Hari mengatakan kliennya akan tetap mematuhi hukum yang berlaku. Namun, dirinya belum tahu kapan KPK akan memulai proses hukumnya. "Kalau urusan dengan KPK kita belum tahu," katanya.

Seperti diketahui, Polri telah menyerahkan berkas, bukti, dan tersangka korupsi simulator SIM kepada KPK. Penyerahan itu sesuai dengan instruksi yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengakhiri polemik KPK dan Polri.

KPK tidak menetapkan semua tersangka versi Polri. KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Budi Susanto, Didik Poernomo, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang. KPK tidak menetapkan tersangka pada Teddy dan Legimo yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh polisi.

ILHAM TIRTA

Berita terpopuler lainnya:
Djoko Susilo Benarkan Ada Upeti untuk Senayan
Di Senayan, Ahok Pernah Ditawari Upeti
Soal Upeti, Dulu Anggota DPR Sopan-Sopan
Perwira TNI Juga Ikut Setor Upeti ke DPR
Lily Wahid Sebut Upeti di DPR Seperti Kentut
Penyertaan Modal Negara Jadi Modus Upeti BUMN  


10.31 | 0 komentar | Read More

Tiap Ditanya Hambalang, Andi Ucapkan Kalimat Ini

Kamis, 01 November 2012 | 08:48 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap kali dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarangeng punya jawaban yang sama.

Ketika ditanya soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, mantan juru bicara kepresidenan ini mengucapkan pernyataan berikut. "Jika ada penyimpangan oleh staf dan pejabat Kemenpora, siapapun yang melakukan penyimpangan harus bertanggung jawab secara hukum," kata Andi di kantornya, Rabu, 31 Oktober 2012.

Entah sengaja atau tidak, kalimat ini seakan menjadi senjata Andi untuk menangkis hujan pertanyaan para jurnalis. Andi mengucapkan itu sampai enam kali dalam tempo yang tak berapa lama.

Saat ditemui di sela rapat di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga di Lantai 10 Graha Pemuda Senayan, Menteri Andi menemui tiga rombongan wartawan dalam waktu yang berbeda.

Andi dengan tangkas menjawab pertanyaan para pewarta. "Ada hal yang saya ketahui dan ada yang tidak saya ketahui. Kalau penyimpangan tidak saya ketahui. Soal sport center tidak saya ketahui," kata dia saat ditanya peranannya sebagai kuasa anggaran Kemenpora dalam proyek Hambalang.

Namun, Andi mengklaim sudah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai menteri. "Saya mengawasi dan berusaha melakukan tugas dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Dia juga mengaku siap jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kapan saja kami dipanggil (oleh KPK), silakan." Kemenpora, kata Andi, siap untuk bekerjasama dengan komisi antirasuah.

Tak puas dengan jawaban Andi, ada beberapa jurnalis yang bolak-balik menemui kakak dari Choel Malarangeng itu untuk mendapatkan pernyataan yang lebih jelas. "Ucapannya sama saja," kata seorang pewarta.

Dicegat rombongan wartawan lainnya sekitar pukul 20.00 WIB. Kalimat serupa meluncur kembali dari bibir pria berkumis ini. "Siapapun yang melakukan penyimpangan harus bertanggung jawab secara hukum," kata dia.

SUBKHAN

Berita terpopuler lainnya:
BPK Temukan 11 Penyimpangan di Hambalang
BPK: Menteri Lakukan Pembiaran di Proyek Hambalang 
Todung Mundur dari Komite Bersama PSSI
Bepe Ikut Timnas, KPSI Bersikap Sinis


10.30 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger