Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Soal PKS di Koalisi, Anis Matta: Jawabnya Waktu

Written By Unknown on Sabtu, 22 Juni 2013 | 10.30

TEMPO.CO , Jakarta:Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta mengatakan PKS akan menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait keberadaan partainya di koalisi sekretariat gabungan. Pasalnya, kata Anis, Presiden memiliki kuasa penuh sebagai ketua koalisi untuk menentukan nasib partainya."Jawabannya waktu," kata Anis, Jumat, 21 Juni 2013.

Anis mengatakan perbedaan pendapat antara anggota koalisi merupakan hal yang biasa terjadi menjelang penetapan kebijakan baru. Sehingga, kata Anis, perbedaan itu seharusnya bukan masalah yang perlu dibesar-besarkan. "Kami sikapi dengan kalem (tenang) saja," ujar Anis.

Anis memaparkan, perbedaan pendapat antara partainya dengan pemerintah dan anggota koalisi lain bukan baru kali ini terjadi. Perbedaan tersebut, Anis memberi contoh di antaranya masalah Bank Century, pajak, daerah keistimewaan, dan bahan bakar minyak. "Pemerintah dan PKS, keduanya berjuang untuk kepentingan rakyat," katanya.

PKS sebelumnya menyatakan tidak menyetujui kenaikan harga bahan bakar minyak antara pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat telah mengenai postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan 2013 pada sidang paripurna yang digelar Senin, 17 Juni lalu melalui voting.

LINDA HAIRANI
Terhangat:
Evaluasi Jokowi | Kenaikan Harga BBM

Baca Juga:
Soal Asap, Menkokesra: Singapura Jangan Mengeluh
KPK: Gratifikasi Seks Makin Marak 
Monorel di Sydney Akan Ditutup
Fenomena 'Disunat Jin' dan Bahayanya  


10.30 | 0 komentar | Read More

Gratifikasi Seks Menjadi Pelengkap Suap

TEMPO.CO, Jakarta--Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana Bondan mengatakan gratifikasi seks yang marak terungkap dalam kasus korupsi hanya sebagai layanan tambahn yang diberikan oleh pihak penyuap kepada pejabat negara. Dia menilai gratifikasi seks jarang diberikan sebagai menu suap utama penyelenggara negara.

"Sifatnya hanya tambahan, bukan yang utama," ujar Ganjar saat dihubungi Tempo, Jumat, 21 Juni 2013. Dia menilai fenomena gratifikasi seks bukan hal baru, dan tidak sulit untuk dibuktikan. "Aturan untuk menjerat pelaku juga sudah ada, karena sifatnya sam saj seperti gratifikasi pada umumnya," kata Ganjar.

Menurut dia, segala sesuatu yang diberikan kepada seseorang berkaitan dengan jabatannya, dikategorikan sebagai gratifikasi. "Misalkan saya dosen, dan diberikan kado ulangtahun oleh mahasiswa, itu bisa dilihat sebagai gratifikasi. Mau tidak mahasiswa memberikan kado pada saya jika saya bukan dosen mereka? Hadiah itu kepada dosen atau kepada Ganjar?," ujar dia mencontohkan.

"Gratifikasi seks itu bukan hal yang baru, dia sama saja dengan bentuk gratifikasi lainnya dan bisa ditindak oleh KPK," kata Ganjar. Soal pembuktian, tentu visum bisa dilakukan. "Pada dasarnya pembuktian tindak pidana itu tidak ada yang mudah," ujar Ganjar.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengakui bahwa saat ini gratifikasi seks semakin masif terjadi. Sehingga, Bambang berharap semua pihak terlibat meminimalisir gratifikasi seks tersebut.

"Mengenai gratifikasi seks ini, tidak bisa dipungkiri, mulai masif dan mulai terjadi," kata Bambang di kantornya, Jumat, 21 Juni 2013. "Sehingga (gratifikasi seks) itu harus diatur."

Bambang tidak menyebutkan contoh gratifikasi seks yang dimaksudkannya. Namun, dia mengatakan hal tersebut telah diketahui oleh lembaganya. Bambang pun mengajak pihak swasta memberantas gratifikasi seks tersebut. "Kami akan mendiskusikannya bersama," kata dia.

SUBKHAN

Terhangat:

Evaluasi Jokowi | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah

Baca Juga:
Pensil Bluetooth dan Gelang Komunikasi di SBMPTN
Goh Cok Tong: Anak Singapura 'Tercekik' 
Soal Asap, Menkokesra: Singapura Jangan Mengeluh
Ada Soal Luthfi Hasan di Ujian, PKS Protes SMK
KPK: Gratifikasi Seks Makin Marak


10.30 | 0 komentar | Read More

Pengungsi Syiah Hanya Dijatah Makan Tiga Hari

Written By Unknown on Jumat, 21 Juni 2013 | 10.31

Sejumlah keluarga Syiah keluar dari tempat pengungsian untuk di pindahkan dari GOR Bulutangkis, Sampang, Madura, (20/6). 162 warga Syiah di pindahkan dari tempat pengungsiang usai ribuan warga dan ulama menuntut mereka keluar dari Madura. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Jatah bantuan makanan bagi pengsungsi warga Syiah Sampang di Rusunawa Jemundo, Sidoarjo, dijadwalkan hanyauntuka tiga hari. Setelah itu mereka diharapkan bisa mandiri untuk memasak sendiri.

Pembina Teknis Taruna Tanggap Bencana Jawa Timur, Suhartoyo, mengatakan pembatasan itu sesuai, aturan dari pemerintah pusat bahwa bantuan makanan bagi pengungsi hanya tiga hari saja. Setelah itu, jika diteruskan akan mendapat tambahan tiga hari lagi. "Setelah enam hari itu tergantung kebijakan pemerintah, masak selama enam hari mereka tidak bisa masak sendiri," katanya, di Rusunawa Jemundo Sidoarjo, Jumat, 21 Juni 2013.

Menurut Suhartoyo, jatah makanan untuk warga Syiah di Rusun Jemundo Sidoarjo selama tiga hari sudah disiapkan. Di antarany berupa beras, supermi dan sarden. "Itu sudah standar bagi pengungsi mas," ujarnya.

Untuk menyiapkan makanan bagi pengungsi Tagana menurunkan personelnya sebanyak 35 orang, yakni 10 orang dari Tagana Provisi, 10 dari tagana Sidoarjo, 5 orang dari Mojokerto, dan 10 dari tagana Gresik. "Untuk Mojokerto dan Gresik masih belum datang, nanti paling sudah datang," katanya.

Suhartoyo berharap, setelah satu pekan warga Syiah menempati Rusunawa, bisa mandiri untuk menyiapkan makan sendiri.

Kepala Dinas PU Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Gentur Prihantomo menegaskan, mengenai makanan pengungsi sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah Provinsi, "Semuanya akan kami tanggung mulai bantuan makanan sampai tempat tinggal kami gratiskan," katanya.

Menurutnya, pengungsi akan diberi makan tiga kali dalam sehari, selain itu mereka juga akan mendapatkan fasilitas lengkap, yaitu, selimut, kasur, air, listrik dan susu buat anak-anak.

ARIEF RIZQI HIDAYAT

Terhangat:
Evaluasi Jokowi
| Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah

Berita Terkait
Hanura: Harga BBM Boleh Naik, Asalkan...
Spanduk Tolak Kenaikan BBM PKS Dicopot 
Muhaimin: Yang Tolak BBM Naik, Tak Mengerti Masalah
Demokrat: Menteri PKS Lebih Baik Mundur
Istana: Ini Bukan Saat Tepat Provokasi Politik


10.31 | 0 komentar | Read More

Hadiri Temu Kader PAN, Ratusan Orang Keracunan

TEMPO.CO, Wajo - Ratusan anak dan orang dewasa mengalami keracunan setelah menyantap hidangan makanan saat digelarnya temu kader PAN dapil 4 yang di rangkaikan peringatan Ulang Tahun anak salah satu Kader PAN , di Lombe Kecamatan Gu, Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 20 Juni 2013.

Acara yang dihadiri oleh Bupati Buton Syamsu Umar dan Istri Gubernur Sultra Tina Nur Alam, yang berlangsung meriah berakhir suram. Pada sore hari, berturut-turut masyarakat yang menghadiri acara tersebut masuk ke Puskesmas Lombe dalam keadaan lemas dan muntah.

Salah satu keluarga korban Herman, Jumat pagi 21 Juni 2013, mengatakan awalnya setelah pulang dari tempat temu kader yang berlangsung Kamis sore, anaknya yang berumur 7 tahun mengeluh sakit kepala dan mual-mual. "Saya pikir pengaruh kecapean dari acara ulang tahun, tapi lama kelamaan sampai muntah berkali-kali. Karena panik Saya langsung bawa di Puskesmas", katanya.

Menurutnya makanan yang di bagikan dalam dos tersebut berisi nasi dengan lauk Mie goreng, telur dan ayam goreng. "Perkiraan saya cuma anak saya yang muntah-muntah. Tapi ternyata pas tiba di Puskesmas banyak juga yang mengalami hal yang sama", lanjutnya.

Beberapa keluarga korban meminta kepada panitia penyelenggara acara untuk bertanggung jawab atas kejadian naas tersebut. Korban yang diperkirakan berjumlah sekitar 150 orang lebih berbaring diatas meja dan di luar puskesmas karena jumlah pasien melebihi kapasitas puskesmas. Dari informasi yang dihimpun sampai jumat pagi ini puluhan pasien anak-anak masih dirawat di puskesmas setempat.

ROSNIAWANTY FIKRY

Terhangat:
Evaluasi Jokowi
| Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah

Berita Terkait
Hanura: Harga BBM Boleh Naik, Asalkan...
Spanduk Tolak Kenaikan BBM PKS Dicopot 
Muhaimin: Yang Tolak BBM Naik, Tak Mengerti Masalah
Demokrat: Menteri PKS Lebih Baik Mundur
Istana: Ini Bukan Saat Tepat Provokasi Politik


10.30 | 0 komentar | Read More

Ini 12 Nama Tersangka Kasus Cebongan

Written By Unknown on Kamis, 20 Juni 2013 | 10.31

TEMPO.CO, Yogyakarta -- Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menyidangkan kasus penyerangan oleh anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro, Kamis pagi ini, 20 Juni 2013. 12 tersangka sudah tiba di kantor Pengadilan Militer pada pukul 08.30 WIB. 


Dengan pakaian dinas dan baret merah mereka dibawa dengan mobil tahanan Polisi Militer jenis Isuzu Elf. Mereka sebelumnya ditahan di ruang tahanan Polisi Militer IV/2 Yogyakarta. Berdasarkan jadwal sidang, nama tersangka dan pasal yang digunakan juga tertulis lengkap. Kedua belas tersangka itu dibagi menjadi empat berkas dan empat persidangan.

Berkas pertama adalah atas nama Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik. Mereka dijerat dengan dakwaan primer menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Subsider, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider mereka dijerat dengan Pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer.

Berkas kedua atas nama Sersan Satu Tri Juwanto, Sersan Satu Anjar Rahmanto, Sersan Satu Marthinus Roberto Paulus, Sersan Satu Herman Siswoyo, Sersan Satu Suprapto. Mereka dijerat pasal primer 340 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Subsider dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Lebih subsider dijerat dengan Pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan kedua Pasal 170 (1) KUHP.

Berkas ketiga atas nama Sersan Dua Ikhmawan Suprapto. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Lebih subsider dierat dengan Pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, sementara Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan.

Sementara berkas keempat adalah atas nama Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar. Mereka dijerat dengan Pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP. Pasal ini berisi tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.

Para tersangka langsung dimasukkan ke ruang tahanan yang berada sisi selatan ruang sidang utama Pengadilan Militer jalan lingkar timur Banguntapan Bantul. Selain polisi militer, Satuan Brigade Mobil Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tampak berjaga di luar gedung. Juga ada mobil Gegana yang disiapkan di sisi selatan gedung. "Kami terjunkan beberapa tim, di ring satu dan di ring dua," kata Komandan Satuan Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Gatot Sudibyo.


MUH SYAIFULLAH 

Terhangat:
EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah

Baca juga:
Sidang Perdana Kasus Cebongan Kamis Ini
Kalapas Cebongan: Pasti Ada Tekanan Psikis Berat
Kasus Cebongan, LPSK Gandeng 16 Psikolog
Kasus Cebongan, LPSK Umuman Kondisi Saksi


10.31 | 0 komentar | Read More

Ada Pekik 'Kopassus' di Luar Pengadilan  

Anggota TNI mengecek barang bukti yang digunakan pelaku penyerangan Lapas Cebongan di Oditurat Militer II- 11 Yogyakarta, Rabu (22/5). Barang bukti terdiri dari 3 pucuk senjata api laras panjang AK47, 2 pucuk replika AK47, 1 pucuk replika senjata api genggam pistol, puluhan selongsong peluru proyektil dan sisa rangkaian CCTV yang dirusak. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Masyarakat Yogyakarta melakukan aksi dukungan kepada Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di depan gedung Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Dengan membawa berbagai spanduk dukungan, warga berorasi mendukung Kopassus.

Ada 12 tersangka kasus penyerangan LP Cebongan disidang mulai hari ini, Kamis (20/6). Gedung pengadilan yang biasanya sepi tidak ada aksi, kini sangat ramai, limapuluhan awak media dengan mobil-mobil siaran juga tampak di dalam dan luar gedung.

"Yogyakarta merupakan ikon kota pelajar, ternyata dinodai oleh aksi premanisme. Hidup Kopassus," kata koordinator aksi Donny P Manurung, Kamis (20/6).

Kasus penyerangan Cebongan ini, kata dia, sudah memasuki persidangan perdana. Masyarakat berharap tidak ada intervensi dan pendiktean preses hukum yang berjalan. Juga dalam kasus ini, ia meminta tidak ada penyeretan ke kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Selain itu, supaya tidak ada tindakan yang memojokkan TNI khususnya Kopassus.

Spanduk-spanduk digelar di halaman kantor pengadilan. Antara lain bertuliskan "TNI & Polri Maju Terus Berantas Premanisme", "Umat Islam Yogyakarta mendukung Kopassus", "Berantas Premanisme Junung Tinggi Supremasi Hukum", "Komnas HAM Bekerjalah Dengan Hati Nurani", "Dukungan dan Doa Kaami Untukmu, Maju terus Kopassus berantas Premanisme dan lain-lain.

Aliansi Masyarakat Sipil Yogyakarta menolak intervensi propaganda kebebasan Hak Asasi Manusia. Komnas HAM, LPSK, KONTRAS dan Setara Institut dinilai sebagai kelompok agitator dan propaganda mengenai kebebasab HAM di Indonesia.  "Mari mengawal persidangan kasus Cebongan ini dengan obyektif dan bersih dari intervensi manapun," kata Ahmad Fikri, Ketua Gardu Keadilan Yogyakarta.

MUH SYAIFULLAH

Terhangat:
EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah

Baca juga:
Sidang Perdana Kasus Cebongan Kamis Ini
Kalapas Cebongan: Pasti Ada Tekanan Psikis Berat
Kasus Cebongan, LPSK Gandeng 16 Psikolog
Kasus Cebongan, LPSK Umuman Kondisi Saksi


10.30 | 0 komentar | Read More

DPR: Skenario Soal Kuota Haji Belum Disepakati

Written By Unknown on Rabu, 19 Juni 2013 | 10.30

Ribuan jamaah datang untuk beribadah di depan Ka'bah ketika proyek renovasi di Masjidil Haram masih berlangsung, Mekkah, Arab Saudi (26/5). Pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota haji 2013 sebesar 20% bagi seluruh negara termasuk Indonesia. (TEMPO/ Gunawan Wicaksono)

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Agama dari Fraksi Golongan Karya Sayed Fuad Zakaria mengatakan sampai saat ini belum ada kesepakatan dengan pemerintah terkait skenario pembatasan kuota haji. Dia menilai usulan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, terkait pengalihan jatah undangan menjadi jatah kuota, sebaiknya tak dilakukan.

"Kalau mau, ya sebaiknya meminta Arab Saudi tak mengundang. Tapi mereka tuan rumah dan memiliki diskresi dalam hal itu. Mereka tentu ingin mengundang tokoh ke negaranya," kata Sayed saat dihubungi, Selasa, 18 Juni 2013.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengatakan salah satu skenario jika pemerintah gagal membujuk Arab Saudi membatalkan kuota haji, adalah dengan mengalihkan jatah haji undangan menjadi jatah kuota.

Selain pengalihan itu, pemerintah menyiapkan beberapa skenario lain. Misalnya, mengutamakan calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya, dan melarang calon yang pernah pergi haji untuk berangkat berhaji, kecuali amir dan pengawas.

Menurut Sayed, Arab Saudi biasanya menjatahkan undangan hingga sekitar 1.000 hingga 1.500 orang. Jumlah segitu, menurut dia tak akan menutupi kekurangan 42.200 calon jemaah haji yang terancam batal berangkat.

Para calon jemaah itu terancam batal karena sebelumnya Pemerintah Arab Saudi mengurangi jumlah haji tahun ini terkait renovasi Masjidil Haram, Mekah. Menteri Urusan Haji Arab Saudi, Bandar Hajjar, mengumumkan pengurangan jumlah haji dari dalam negeri sebanyak 50 persen dan 20 persen dari luar negeri. Berdasarkan situs Kementerian Agama, kuota haji Indonesia adalah 211 ribu jemaah, terdiri dari 194 ribu haji reguler dan 17 ribu haji khusus.

MUHAMAD RIZKI

Terhangat:EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah

Baca Juga:
Mereka Tertolong dengan KJS ala Jokowi-Ahok
Eddies Adelia Kaget Ully Artha Telah Mualaf
Nazaruddin 'Paksa' Kurir Jadi Dirut 
Radja Nainggolan: Saya Bukan Tentara Bayaran!


10.30 | 0 komentar | Read More

Timwas Century Gelar Rapat Tertutup dengan KPK

Ketua KPK, Abraham Samad bersama Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri) menghadiri rapat kerja dengan Timwas Century DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (5/6). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawas kasus Century Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Rabu, 19 Juni 2013 menggelar rapat dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rapat dijadwalkan akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

Anggota tim pengawas century dari fraksi Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan rapat akan mendengar keterangan dari pimpinan KPK soal perkembangan pengusutan kasus Century. Namun rapat direncankanan tak terbuka untuk media. "Hari ini rapat tertutup," kata Bambang melalui pesan blacakberry.

Bambang belum mendapat konfirmasi siapa pimpinan KPK yang bakal hadir. "Saya belum tahu siapa saja yang bisa datang dari pimpinan KPK."

Dalam rapat tim kecil timwas pekan lalu, disepakati agar rapat tak dihadiri oleh wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto. Alasannya, sebelum jadi komisioner KPK, Bambang pernah menjadi pengacara Lembaga Penjamin Simpanan, yang juga berkaitan dengan kasus Century.

Bambang Widjojanto sendiri saat awal menjabat komisioner KPK sudah pernah menegaskan posisinya. Bambang menyebut tak akan ikut dalam pengambilan keputusan strategis terkait bank century.

IRA GUSLINA SUFA

Terhangat:EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah

Baca Juga:
Mereka Tertolong dengan KJS ala Jokowi-Ahok
Eddies Adelia Kaget Ully Artha Telah Mualaf
Nazaruddin 'Paksa' Kurir Jadi Dirut 
Radja Nainggolan: Saya Bukan Tentara Bayaran!


10.30 | 0 komentar | Read More

Penghulu Pernikahan Djoko Susilo akan Bersaksi

Written By Unknown on Selasa, 18 Juni 2013 | 10.30

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan kembali disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Selasa, 18 Juni 2013. Majelis hakim masih mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada persidangan lanjutan tersebut.

Penasehat hukum Djoko, Teuku Nasrullah, mengatakan penuntut umum akan mendatangkan 7 orang saksi. Salah satunya adalah penghulu pernikahan Djoko dengan Mahdiana, istri keduanya. "Yang saya ingat terkait dengan pernikahan pak Djoko yang kedua, penghulu dan pembantu penghulunya,' katanya saat dihubungi.

Perihal ernikahan Djoko ini tercantum dalam surat dakwaannya. Terdakwa kasus korupsi simulator uji kemudi dan pencucian uang tersebut menikah dengan Mahdiana pada 27 Mei 2001 di Kantor Urusan Agama Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat itu, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri tersebut mengaku masih lajang dan menggunakan nama Drs. Joko Susilo Bin Sarimun.

Selain penghulu, kata Nasrullah, saksi lainnya adalah orang yang berkaitan dengan pembelian rumah di Pesona Khayangan Mungil, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kotamadya Depok. Djoko pernah membeli rumah di sana dengan mengatasnamakan Dipta Anindita, istri ketiganya.

Dihubungi terpisah, penasehat hukum Djoko lainnya, Juniver Girsang, menyebutkan jaksa juga akan mendatangkan pemilik tanah yang dibeli Djoko di Yogyakarta. Djoko memang pernah membeli tiga bidang tanah beserta bangunan dengan menggunakan nama Mudjihardjo di Jalan Patehan Lor Nomor 36 RT 032 RW 08, Patehan, Kraton, Yogyakarta, pada 25 Mei 2011.

Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri. Dari pengadaan itu, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.

Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Dia diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istri, dan keluarganya.

NUR ALFIYAH
Terhangat:
EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah


Baca juga:

Soal Macet, Jokowi-Ahok Lupakan Hal Sederhana?
Jokowi Sebut BLSM dengan Balsem
Jokowi Ternyata Pernah Dagang di PRJ
Nilai Kinerja Transportasi Jokowi: Niat 8, Hasil 6


10.30 | 0 komentar | Read More

Pekerja Freeport Asal Papua Tewas  

TEMPO.CO, Timika -- Seorang pekerja asal Suku Amungme, Papua, Jimmy Beanal, ditemukan meninggal di areal mil 74, Senin 17 Juni 2013. Belum diketahui penyebab kematian Jimmy, pekerja di MTC Departement itu.

Seorang kerabat, Marthen Beanal, membenarkan kematian Jemmy. "Tapi kami belum tahu kenapa dia (Jimmy) meninggal," kata Marthen, ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (18/7) pagi.

Sementara Kepala Kepolisian Sektor Tembagapura, Ajun Komisaris Polisi Sudirman, menduga Jemmy meninggal karena sakit. "Iya, benar ada yg meninggal karyawan. Atas nama Jimmy Beanal dan diduga karena sakit," kata Sudirman.

Terkait penyerangan puluhan penduduk atas sejumlah fasilitas PT Freeport Indonesia sejak Minggu (16/7) hingga Senin (17/7), Sudirman mengatakan situasi berangsur mulai kondusif. "Situasi sudah clear semalam (Senin) telah dilakukan penertiban dan sekitar jam 5 pagi sdh clear tdk ada lagi Non Karyawan (penduduk) berada di areal Mil 74. Situasi berangsur kondusif," kata Sudirman.

Melalui, common centre, manajemen PT Freeport Indonesia juga menegaskan kepada seluruh pekerja bahwa situasi sudah mulai kondusif. Dalam infomasi ke seluruh pekerja di Tembagapura, manajemen menyampaikan bahwa pada Minggu (16/6) Security Risk Management menerima laporan ada upaya penyerangan dan penjarahan di fasilitas perusahaan Mile Post 74 oleh sekelompok penduduk. Security Risk Management dan aparat keamanan sydah berhasil menguasai situasi.

Dalam informasi kepada seluruh pekerja ini juga disebutkan bahwa pada Senin (17/6), Upaya pengrusakan dan penjarahan kembali dilakukan, tetapi pasukan berhasil mengatasi situasi setelah ada penambahan jumlah pasukan yang akan memperkuat group regular Security Risk Managemen. Perusahaan berjanji akan meningkatkan pengamanan dan penjagaan diseluruh areal kerja dan pemukiman pekerja.

Selain itu seluruh pekerja diminta bekerja seperti biasa, penduduk Kota Tembagapura yang terdiri dari Pekerja Indonesia dan Pekerja Asing, diminta tetap tenang dan melakukan kegiatan seperti biasa.

Menurut seorang pekerja di tembagapura, Denny (nama samara), penyerangan puluhan penduduk pada Minggu (16/7) sekitar pukul 19.30 waktu Papua itu mengakibatkan 13 unit mobil perusahaan mengalami kerusakan berat. Selain itu penyerang juga merusak dan menyerang anggota Securicore. Sejumlah anggota Securicore menderita luka berat dan harus dilarikan ke Rumah Sakit ISOS Tembagapura. "Kabarnya ada seorang anggota Securicore yang meninggal, tetapi saya tidak bisa memastikan karena situasi saat itu sangat mencekam," kata Denny.

Selain merusak mobil dan menyerang anggota Satuam Keamanan Khusus (Securicore)
Puluhan penduduk, menurut Denny, juga membobol tangki concentrat (bahan tambang) tangki 300 , area sag mile C 4, area sag mile 1 C 3 , area boll mil 3 C1 . "Jumlahnya sekitar 70 orang. Aparat keamanan sempat menangkap 50 orang dan dikembalikan ke kampungnya. Tapi situasi saat itu kembali memanas," kata Denny.

Sekelompok warga lainnya, menurut Andry (Nama Samaran), pekerja tambang bawah tanah, juga melakukan blokade jalan menuju tambang bawah tanah. Akibatnya, seluruh pekerja yang harus melakukan maintenance tambang bawah tanah usai kecelakaan Big Gossan, tidak dapat melakukan pekerjaannya.

Sejak kecelakaan tambang Big Gossan, tidak ada aktifitas produksi di tambang ini. Tim investigasi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap penyebab musibah Big Gossan. Selama investigasi pekerja diwajibkan melakukan pemeliharaan sejumlah fasilitas tambang bawah tanah agar siap ditambang ketika seluruh proses investigasi selesai dilakukan. "Kami tidak dapat melakukan maintenance sejak kasus penyerangan ini. Mereka (penduduk) memblokade jalan masuk ke aeral tambang bawah tanah," kata Andry.

TJAHJONO EP


10.30 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger