Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Ribuan Surat Bung Karno ke Tokoh Dunia Dilacak  

Written By Unknown on Jumat, 07 Maret 2014 | 10.31

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengurus Yayasan Bung Karno, Eddi Elison, mengatakan lembaganya saat ini sedang berburu surat-surat Bung Karno ke sejumlah pemimpin negara sahabat Indonesia. Salah satu hasilnya, ditemukan 1200 surat presiden pertama Indonesia ini ke Presiden Yugoslavia saat itu, Joseph Broz Tito. "Ternyata ada 1200 surat. Kami kaget saat Presiden Serbia mengatakan ingin menyerahkan seluruh koleksi itu," kata Eddi seusai peluncuran buku Bung Karno: Kolektor dan Patron Seni Rupa Indonesia di gedung Sekolah Pascasarjana UGM Pada Kamis, 6 Maret 2014.

Menurut Eddi, surat-surat Sukarno ke Tito itu memuat banyak komunikasi pribadi dan tema kenegaraan. Demi memboyong surat-surat itu, putra bungsu Bung Karno, Guruh Soekarno Putra, saat ini pergi ke Serbia untuk mendapatkan koleksi itu. "Selama ini tersebar, ada yang dimiliki pribadi dan juga disimpan pemerintah Serbia," kata dia.

Saat ini Yayasan Bung Karno sudah berhasil menyimpan sekitar 300-an surat. Menurut Eddi, ada sekitar 200 surat lain yang dalam kondisi rusak. "Sisanya sedang akan diserahkan pemerintah Serbia ke Guruh," kata dia.

Pemerintah Serbia, kata Eddi, berinisiatif menggali warisan komunikasi persahabatan Bung Karno dan Tito untuk membangkitkan memori mengenai negara Yugoslavia. Setelah perang dingin usai, Republik di Semenanjung Balkan itu terpecah menjadi enam negara berbeda. "Mereka mulai memikirkan rencana unifikasi kembali," kata Eddi.

Eddi mengatakan lembaganya juga berniat melacak surat-surat Bung Karno lainnya yang pernah dikirim untuk Perdana Menteri India Jawaharlal Nehru, Presiden Mesir Gamal Abdul Nasher, dan Menteri Luar Negeri RRC era 1950-an, Chou En Lai. "Di Mesir, pejabat-pejabatnya selalu menyebut Bung Karno saat mengisahkan kesan tentang Indonesia," kata Eddi.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM


10.31 | 0 komentar | Read More

Koleksi Lukisan Soekarno di Istana Rusak Tak Terawat?

Koleksi foto-foto Bung Karno di Yayasan Bung Karno (YBK) di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta, (19/06). Yayasan Bung Karno adalah pemegang hak cipta dari Ir Sukarno, meliputi karya-karya beliau seperti pidato, ceramah, tulisan, film, foto dan koleksi lainnya. Tempo/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Yogyakarta -Pengarang buku Bung Karno: Kolektor dan Patron Seni Rupa Indonesia, Mikke Susanto, mengatakan saat ini ada sekitar 16.000 koleksi seni milik Sekretariat Negara yang tersimpan di empat istana. Dari koleksi seni itu terdapat lukisan yang berjumlah 2.600 karya.

Dari jumlah lukisan tersebut, 2.000 di antaranya peninggalan bekas Presiden Soekarno atau Bung Karno. "Kami menemukan sebagian koleksi seni itu sudah rusak karena tidak terawat," ujar Mikke dalam peluncuran buku Bung Karno: Kolektor dan Patron Seni Rupa Indonesia di Gedung Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis, 6 Maret 2014. (baca juga:Ribuan Surat Bung Karno ke Tokoh Dunia Dilacak)

Mikke menuturkan, mayoritas koleksi seni itu memang warisan Bung Karno. "Dia tidak membawanya menjadi milik pribadi saat keluar dari istana," kata Mikke. Menurut dia, perhatian pemerintah terhadap sejumlah koleksi seni tersebut benar-benar penting untuk pelestariannya.

Soalnya, sebagian koleksi seni itu rusak karena tidak terawat. Contohnya, lukisan karya Henk Ngantung, Gubernur DKI Jakarta saat Soekarno berkuasa, berjudul "Memanah" yang rusak dilumat ngengat karena medianya berupa kayu tripleks.

Mikke mengatakan koleksi-koleksi itu butuh tindakan duplikasi untuk yang sudah rusak. Sedangkan yang masih baik butuh segera ada perawatan. Dia juga menegaskan, hal yang penting, koleksi-koleksi tersebut sebaiknya dibuka untuk dinikmati publik karena Bung Karno tidak menganggapnya sebagai milik pribadi. "Agar masyarakat paham dan merasa memiliki karena Bung Karno sendiri ingin mewariskannya ke masyarakat Indonesia," kata dia.


ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita terkait Sukarno
Ende, Tempat Sukarno Temukan Pancasila
Pohon 'Sukun Pancasila' Lengkapi Museum Gebang
Soekarno Jadi Nama Jalan di Sukoharjo

 

 


10.31 | 0 komentar | Read More

Didakwa Hari Ini, Budi Mulya Yakin Tak Bersalah

Written By Unknown on Kamis, 06 Maret 2014 | 10.31

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di KPK, pada 13 Desember 2013. Budi Mulya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis, 6 Maret 2014. Penasihat hukumnya, Luhut Pangaribuan, mengatakan, Budi akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. "Eksepsi akan dia diajukan pada sidang berikutnya," katanya melalui pesan singkat.

Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2012. Dia menjadi tersangka bersama Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Perbankan Siti Chalimah Fadjriyah.

Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp 689 miliar dan status bank gagal berdampak sistemik kepada Bank Century pada 2008. Namun, Siti Fadjriyah hingga kini tak bisa dimintai keterangan oleh penyidik karena terserang stroke sejak 2009.baca: KPK Jamin Kasus Century Tak Berhenti di Budi Mulya)

Luhut meyakini Budi tak bersalah dalam pemberian FPJP tersebut. Soalnya menurut dia, FPJP itu sesuai dengan undang-undang. "Pemberian FPJP ke Bank Century adalah sah menurut undang-undang," katanya.(baca:Pimpinan PPATK Dicecar 27 Pertanyaan Soal Century)

NUR ALFIYAH

Berita terkait
Anas Sebut Ada Perintah Politik SBY Soal Century
Rizal Ramli: SBY Pernah Ngemis ke Saya 
Timwas Century Panggil Lagi Boediono  


10.31 | 0 komentar | Read More

Jelang Sidang Adik Atut, Airin: Doain Saja  

TEMPO.CO, Jakarta - Istri tersangka suap sengketa Pemilukada Lebak dan Provinsi Banten, Tubagus Chaeri Wardhana, Airin Rachmy Diani, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, tadi pagi. Airin yang tiba sekitar pukul 09.00 WIB tak banyak komentar ketika ditanyai wartawan dan langsung menuju ke ruang tunggu. 

"Doain saja ya," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014. 

Wali Kota Tangerang Selatan itu tak menegaskan kondisi terakhir kesehatan suaminya. Dia hanya meminta para wartawan melihat langsung nanti di persidangan. 
"Kita lihat nanti ya," katanya. (Baca: Sehari Sebelum Sidang Perdana, Adik Atut Cukur)

Hari ini, rencananya Wawan akan menjalani persidangan untuk pertama kalinya. Seharusnya, ia sudah disidang pada Senin, 24 Februari lalu. Namun, saat itu ia mengeluh sakit vertigo dan maag.

Sidang pun kemudian ditunda pada Kamis, 27 Februari lalu. Akan tetapi, Wawan tetap belum bisa disidang karena berdasarkan keterangan tim dokter RS Kramat Jati, Jakarta Timur, Wawan baru saja keluar dari rumah sakit Senin lalu. (Baca: Meski Lemas, Wawan Siap Hadapi Sidang Hari Ini)

KHAIRUL ANAM

Terpopuler:
Pamer Foto Tembak Kucing Ala Danang Tak Wajar
Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang


10.30 | 0 komentar | Read More

Gamawan: Enaknya Hambit Mundur Lewat Gubernur

Written By Unknown on Rabu, 05 Maret 2014 | 10.31

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Gubernur Kalimantan Tengah Teras Nareng berbicara dengan Hambit Bintih--terdakwa penyuap Akil Mochtar-- agar Bupati Kabupaten Gunung Mas terpilih itu mundur dari jabatannya. "Kan lebih enak yang bicara Gubernur, kalau saya terlalu jauh," kata Gamawan di kantornya, Selasa, 4 Maret 2014.

Menurut Gamawan, pihaknya hingga saat ini masih mencari alternatif menghadapi situasi ini. Salah satu upayanya mengangkat Kepala Dinas Transmigrasi Kalimantan Tengah Hardy Rampay sebagai penjabat Bupati selama satu tahun. "Diharapkan sebelum satu tahun sudah selesai," katanya.

Hambit Bintih didakwa menyuap Akil Mochtar, kala itu menjabat Ketua MK, sebesar Rp 3 miliar. Suap ini berawal saat Komisi Pemilihan Umum Daerah Gunung Mas memenangkan Hambit dan pasangannya, Arton S. Dohong, sebagai bupati dan wakil bupati. Tak terima dengan keputusan tersebut, pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin, dan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisi mengajukan gugatan ke MK.

Lantaran tak ingin gugatan ini diterima, Hambit meminta politikus Golkar Chairun Nisa untuk mempertemukannya dengan Akil. Anggota Komisi Agama DPR itu lalu berkomunikasi melalui pesan pendek atau SMS dengan Akil. Melalui SMS itu Akil meminta kepada Nisa agar Hambit menyiapkan duit Rp 3 milar dalam bentuk dollar apabila ingin gugatan itu ditolak.

Untuk menyanggupi permintaan itu, Hambit meminta keponakannya, Cornelis Nalau Antun, untuk menyiapkan uang tersebut. Cornelis lalu membawakan uang sebanyak Sin$ 294 ribu, US$ 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau sekitar Rp 3 miliar.

Uang itu lalu dibawa oleh Cornelis dan Nisa ke rumah dinas Akil di komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan. Namun saat akan menyerahkannya, mereka dicokok oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam penangkapan itu, mereka juga menyita uang sejumlah Rp 75 juta. Uang itu merupakan pemberian Hambit untuk Nisa.

Dalam persidangan yang sama, Cornelis juga dituntut oleh jaksa. Sama seperti Hambit, ia juga dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Menurut Elly, mereka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TIKA PRIMANDARI I NUR ALFIYAH

Berita terkait
Keluarga Penyekap di Villa Cibubur Tertutup 
Kata Ruhut Soal Istri Penyekap Pegawai Resto 
Penyekap Pegawai Itu Eks Elite Demokrat Lampung? 
Sekap Pegawai, Suami Anggota DPR Kena Pasal Berlapis 


10.31 | 0 komentar | Read More

Hakim Seharusnya Perintahkan Sidik Bos Pertamina

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana khusus dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, menyayangkan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak segera memerintahkan untuk menyidik Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Karen diduga kuat memberi keterangan palsu dalam sidang terdakwa suap SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (baca: Karen Bisa Dijerat dengan Pasal Kesaksian Palsu).

"Hakim bisa langsung memerintahkan menyidik kesaksian Karen setelah dia memberi kesaksiannya kemarin," kata Yenti kepada Tempo, Rabu, 5 Maret 2014.

Menurut Yenti, Majelis Hakim yang diketuai oleh Amin Ismanto itu sebenarnya sudah mempertanyakan kesaksian Karen yang berubah-ubah di pengadilan. Terbukti, kata dia, hakim ragu dengan kesaksian Karen yang membantah kesaksiannya sendiri di berita acara pemeriksaan.

"Memang kesaksian di pengadilan untuk mengklarifikasi kesaksian di BAP. Tapi justru kesaksian di pengadilan bisa dipatahkan dengan BAP yang didukung oleh bukti dan kesaksian lainnya," kata Yenti.

Kebanyakan majelis hakim saat ini, kata Yenti, cenderung tak terlalu ngotot mengejar ketika mendapatkan kesaksian yang berubah-ubah seperti dalam kasus Karen. Majelis hakim, hanya mengusutnya di pengadilan saja tanpa meminta ada penyidikan lebih lanjut (baca: Ubah Kesaksian, BAP Karen Tak Otomatis Gugur). 

"Harus dibuktikan apakah perubahan kesaksian Karen itu karena ditekan atau tidak. Jangan lupa, Sutan Bathoegana, Jhonny Allen Marbun, Jero Wacik, dan Waryono Karyono yang disebut Karen dalam BAP itu orang kuat semua loh," kata dia. 

Kemarin, Karen yang dihadirkan sebagai saksi menyampaikan keterangan berbeda di pengadilan. Dia membantah keterangannya di BAP yang menyatakan dirinya kerap dimintai duit oleh Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bathoegana dan anggotanya, Jhonny Allen Marbun, serta Menteri ESDM Jero Wacik dan bekas sekretaris jenderalnya, Waryono Karno, baik dalam keperluan THR DPR maupun pembahasan APBN.

KHAIRUL ANAM


10.31 | 0 komentar | Read More

Masih Lemas, Wawan Ogah Ditemui Pengacaranya  

Written By Unknown on Selasa, 04 Maret 2014 | 10.31

Tersangka suap dalam penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak, Chaeri Wardana alias Wawan kembali ke rumah tahanan KPK, Jakarta, Senin (3/3). Wawan seharusnya menjalani sidang perdana untuk kasus suap pemilihan Bupati Lebak pada Senin, 24 Februari 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Chaeri Wardana, Pia Akbar Nasution, akan berupaya kembali menemui kliennya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini Selasa, 4 Februari 2014. Pia mengatakan belum bertemu dengan Chaeri alias Wawan setelah kliennya itu keluar dari perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Senin, 3 Maret 2014.

"Sempat mampir ke rutan, tapi kelihatannya Mas Wawan masih lemah, jadi belum bisa ketemu," kata Pia kepada Tempo, Senin, 3 Maret 2014.

Pia mengatakan saat dirinya tiba di Rutan KPK sekitar pukul 13.00, pegawai rutan sudah mencoba menghubungkannya ke sel Wawan. Pegawai rutan kemudian menyampaikan bahwa Wawan sedang beristirahat. "Pegawai rutan telepon ke tempat Mas Wawan, tapi Mas Wawan lagi istirahat. Karena masih lemas kami enggak mau bangunkan," kata Pia.

Wawan dilarikan ke RS Polri Kramat Jati pada Senin, 24 Februari 2014 karena pusing, mual dan sempat pingsan di Rutan KPK. Wawan kemudian dirawat karena didiagnosis menderita demam berdarah.

Akibatnya, sidang pembacaan dakwaan Wawan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan lalu urung digelar. Setelah beberapa kali ditunda karena sakitnya Wawan, sidang perdana suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini akan dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2014.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Terpopuler
Ruhut Sitompul: Jokowi Klemar-klemer Kok Nyapres?
Film Ini Menampilkan Yesus yang Seksi
Indra Sjafri: Fisik Pemain Timnas U-19 Dahsyat


10.31 | 0 komentar | Read More

Corby Tak Syukuri 'Keramahan' Hukum Indonesia  

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Yuwana, menilai Schapelle Leigh Corby tak bisa mensyukuri "keramahan" hukum Indonesia. Buktinya, meski dia tak jadi nongol di siaran televisi Australia, tapi sang kakak, Mercedes Corby, menggantikan sesi wawancaranya dengan Channel Seven.

"Suara dan persepsi Corby muncul lewat sang kakak," kata Hikmahanto saat dihubungi Tempo, Selasa, 4 Maret 2014.

Walhasil, isi dari wawancara tersebut sama seperti Corby yang bercerita. Hikmahanto pun menilai Corby secara tidak langsung sudah melanggar pantangan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin untuk tak nongol di pemberitaan apa pun.

"Perbuatannya menandakan dia tak bisa mensyukuri 'keramahan' hukum Indonesia," tegas Hikmahanto.

Sebab, ratu ganja itu sudah diberi grasi lima tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Corby juga sudah dapat remisi tahunan dari pemerintah. Terakhir, dia mendapat pembebasan bersyarat yang diberikan Menteri Amir. "Artinya, Corby sudah ambil risikonya sendiri," katanya.

Hikmahanto pun meminta Menteri Hukum dan HAM segera bertindak tegas. Sudah bukan waktunya lagi memberi "keramahan" kepada Corby. "Menkumham harus cabut pembebasan bersyarat dan kembalikan Corby ke LP Kerobokan."

Sebelumnya, kakak kandung Corby berbicara di televisi Australia soal temuan ganja di tas adiknya yang kemudian menjebloskannya ke penjara. Dalam wawancara tersebut, sang kakak menepis rumor jika almarhum ayahnya terlibat dengan temuan 4 kilogram ganja di dalam tas adiknya. Mercedes merasa media telah memojokkan keluarganya. Dia juga menilai, jika ayahnya masih hidup dan bersaksi, media juga tidak akan memberi kesempatan.

INDRA WIJAYA

Berita Lain
Ruhut Sitompul: Jokowi Klemar-klemer Kok Nyapres?  

Film Ini Menampilkan Yesus yang Seksi

Indra Sjafri: Fisik Pemain Timnas U-19 Dahsyat


10.31 | 0 komentar | Read More

Polisi Tetapkan 28 Tersangka Pembakar Hutan  

Written By Unknown on Senin, 03 Maret 2014 | 10.30

Daerah Bangko Pusako, Rokan Hilir, Riau, yang diselimuti asap akibat pembakaran hutan (24/6). REUTERS/Beawiharta

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jendral Condro Kirono mengatakan  sudah  28 orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan di sejumlah wilayah di Riau. Semua tersangka  adalah masyarakat setempat.

"Pelaku saat ini diamankan di kepolisian resor setempat untuk penyidikan," kata Condro Kirono kepada wartawan di Posko Penanggulangan Asap, Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Riau,  Senin, 3 Maret 2014.

Menurut Condro, para tersangka tertangkap tangan saat melakukan pembakaran lahan untuk perkebunan. 

Selain itu, polisi tengah memburu dua pemodal yang disebut otak pelaku pembakar lahan Giam Siak Kecil, Bengkalis. Dalam kasus ini polisi menangani 27 kasus pembakar lahan dengan 28 tersangka. Sebanyak 20 kasus sudah masuk dalam penyidikan, sementara tujuh kasus lagi masih penyelidikan termasuk satu korporasi.

Adapun jumlah tersangka terbanyak ditangkap polisi berada di Bengkalis yaitu 10 tersangka, Rokan Hilir lima tersangka, Pelalawan empat tersangka, Indragiri Hilir dua tersangka, Pekanbaru dua tersangka, Meranti dua tersangka, dan Dumai satu tersangka. "Polisi masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat," katanya.

 
RIYAN NOFITRA

Terkait:


Kata Perusahaan yang Lahannya Terbakar di Riau
BNPB Temukan Jejak Pembakar Hutan
Polisi Buru Otak Pembakaran Lahan Riau

 


10.30 | 0 komentar | Read More

Personel Paspampres untuk Mantan Presiden Ditambah

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Moeldoko meresmikan penambahan personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Senin, 3 Maret 2014, di Markas Komando Paspampres, Tanah Abang, Jakarta. Pasukan Paspampres yang ditambah dimasukkan dalam Grup D. "Selama ini ada tiga Grup Paspampres, Grup A, B, dan C," kata Moeldoko.

Grup A Paspampres, kata dia, bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap presiden beserta keluarganya. Grup B Paspampres, bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap wakil presiden beserta keluarganya.

Untuk Grup C punya tugas untuk melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. "Grup D atau grup baru, bertugas mengamankan fisik jarak dekat mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya," kata Moeldoko. (Baca: Dikritik Arogan, Presiden Tetap Bela Paspampres)

Moeldoko mengklaim Paspampres selama ini sudah mengamankan para mantan presiden dan wakil presiden. Namun bedanya, kata dia, tak ada grup khusus yang ditugaskan mengamankan para mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya. "Selama ini mereka berasal dari ketiga grup yang sudah ada."

Selain membentuk Grup D, Moeldoko juga meresmikan Detasemen Latihan Paspampres. Sebelumnya Detasemen berada di bawah komando Grup C Paspampres. Detasemen Latihan bertugas untuk melatih dan membina kemampuan personel Paspampres. "Denlat sekarang berdiri sendiri menjadi Detasemen Pendukung dan berkedudukan dibawah Komandan Paspampres TNI," kata dia.

Pembentukan Grup D dan Denlat, dia melanjutkan, berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang pengamanan presiden, wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, pengamanan dalam negeri dipegang oleh Panglima TNI dan Kapolri. Sementara pengamanan di luar negeri, dikoordinasikan antara Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri.

Dalam acara peresmian Grup D Paspampres, Panglima TNI didampingi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Marsetio, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Ida Bagus Putu Dunia. Ketiganya pun disuguhi atraksi beladiri, karate, pencak silat, judo, dan yongmodo oleh para peronel Paspampres.

INDRA WIJAYA

Berita Lain
Benarkah PDIP Sudah Susun Kabinet Bayangan?
Jokowi Kuatkan Elektabilitas Megawati
Astrolog: Oktober 2014, Mega Rayakan Kemenangan  


10.30 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger