Gayus Lumbuun: Peminta Upeti BUMN Bisa Dipecat

Written By Unknown on Rabu, 07 November 2012 | 10.31

Rabu, 07 November 2012 | 08:48 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Badan Kehormatan DPR 2009-2011, Gayus Lumbuun menegaskan bahwa sejumlah anggota DPR yang terbukti pernah meminta jatah pada BUMN terancam dipecat dari parlemen.

"Pemberhentian itu sanksi terberat, tapi nanti tergantung pembuktiannya," kata politikus PDIP ini pada Selasa, 6 Oktober 2012.

Gayus yang kini menjabat sebagai Hakim Agung ini mengaku pernah memberhentikan dua orang anggota dewan dalam masa jabatannya di Badan Kehormatan DPR 2004-2009 dan 2009-2011. "Totalnya ada enam orang, dua diberhentikan secara formal dan empat orang mengundurkan diri sebelum diputuskan oleh BK."

Menurut Gayus, jika seorang anggota dewan terbukti bersalah, BK DPR akan meminta partai politik asal anggota itu, untuk melakukan penggantian antar waktu atas anggota yang bersalah itu. "Kalau partai tetap melawan dan menunda-nunda pemberhentian itu, fraksi akan mendapatkan teguran dari pimpinan DPR," ujar dia.

Dia juga menjelaskan, ada lima tingkatan sanksi yang akan diberikan BK usai menemukan adanya pelanggaran etika oleh politikus Senayan. Sanksi tersebut antara lain berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian dari kelengkapan DPR, dan pemberhentian secara tetap.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan ada dua anggota DPR yang pernah meminta jatah kepada perusahaan negara. Keduanya adalah Idris Laena (Golkar) dan Sumaryoto (PDIP). Sebelumnya eks Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga juga menyebut pernah dimintai upeti oleh dua politikus Senayan, MN (Demokrat) dan ETS (PDIP). Selasa 6 November 2012, Dirut PT RNI Ismed Hasan Putro mengaku pernah diminta menyetor gula 2.000 ton untuk politikus DPR berinisial IS.

SUBKHAN

Berita Terpopuler:
Terduga Peminta Upeti Punya Gedung Mewah  
Dituding Dahlan Iskan, Apa Komentar Idris Laena? 
Kekayaan Pemilik Bank Century Disita Polisi 
Dahlan Belum Lapor, KPK Sudah Tahu
Direksi PT PAL Siap Buka Kisah Peminta Upeti 


Anda sedang membaca artikel tentang

Gayus Lumbuun: Peminta Upeti BUMN Bisa Dipecat

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2012/11/gayus-lumbuun-peminta-upeti-bumn-bisa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gayus Lumbuun: Peminta Upeti BUMN Bisa Dipecat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gayus Lumbuun: Peminta Upeti BUMN Bisa Dipecat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger