Istana: Century Jangan Dibawa ke Ranah Politik  

Written By Unknown on Senin, 26 November 2012 | 10.30

Senin, 26 November 2012 | 09:44 WIB

TEMPO.CO, Bogor - Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi enggan mengomentari ihwal hak menyatakan pendapat dalam kasus pengucuran dana talangan Bank Century. "Kami tetap mengedepankan proses hukum," kata Sudi di Istana Bogor, Jawa Barat, Ahad malam, 25 November 2012.

Dalam kasus Century, menurut Sudi, lebih baik mengedepankan proses hukum. Sebabnya, "panglima" dalam kasus itu adalah proses hukum, bukan politik. "Jangan dibawa ke (ranah) politik. Karena kalau dibawa ke politik jadinya antah-berantah," ujar Sudi. "Tidak ada kepastian hukum dalam politik."

Hingga kini, Fraksi Partai Golkar terus berupaya menggolkan hak menyatakan pendapat dalam kasus pengucuran dana talangan ke Bank Century. Selain Golkar, penggunaan hak itu baru didukung Fraksi Partai Hanura. "Lobi terus kami lakukan," kata anggota tim pengawas kasus Century dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo.

Namun, Bambang enggan menjelaskan fraksi mana saja yang sudah didekati para politikus Partai Beringin. Yang jelas, sampai saat ini, fraksi yang sudah tegas menolak penggunaan hak tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden atau wakil presiden. Jika diterima, hal ini menjadi pintu masuk menuju pemakzulan (impeachment).

Gerakan untuk mengusulkan penggunaan hak menyatakan pendapat ini mencuat setelah Ketua KPK Abraham Samad mempersilakan parlemen berjalan sendiri dalam kasus Century. Pernyataan itu disampaikan Abraham seusai rapat kerja KPK dengan tim pengawas Century, Selasa lalu.

Ketika itu, menjawab desakan anggota DPR untuk memastikan status hukum Wakil Presiden Boediono, Abraham Samad menegaskan bahwa proses politik di parlemen bisa berjalan tanpa penetapan status hukum Boediono di KPK.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengucuran dana talangan Bank Century. Mereka adalah mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa Budi Mulya dan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah

Menurut Sudi, langkah yang diambil Boediono untuk Bank Century saat ia menjabat Gubernur Bank Indonesia tidak bisa dipidanakan. "Kebijakan tidak bisa dipidanakan," katanya.

Apalagi kebijakan itu terbukti telah menyelamatkan perekonomian Indonesia saat krisis 2008. "Kalau tidak ada kebijakan itu, negara kita hancur seperti 1998. Siapa (yang mau) bertanggung jawab?" ucap Sudi.

PRIHANDOKO

Berita terpopuler lainnya:
Ahok Masuk TV Al-Jazeera
Faisal Basri: Ical Jadi Cawapres, Indonesia Kiamat 
Larang Posko, Jokowi Dinilai Kontraproduktif 
Jokowi Berlari Lincah Bak Kancil 
Jokowi: Posko Banjir Cukup Satu 
Jokowi Ogah Lama-lama Putuskan Nasib Monorel  


Anda sedang membaca artikel tentang

Istana: Century Jangan Dibawa ke Ranah Politik  

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2012/11/istana-century-jangan-dibawa-ke-ranah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Istana: Century Jangan Dibawa ke Ranah Politik  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Istana: Century Jangan Dibawa ke Ranah Politik  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger