Dua Lagi Penyidik KPK Mundur

Written By Unknown on Jumat, 14 Desember 2012 | 10.30

Jum''at, 14 Desember 2012 | 09:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pengunduran diri. Mereka memilih kembali ke Markas Besar Kepolisian RI, meski masa tugas selama empat tahun baru berakhir pada Februari 2013.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan, kedua penyidik itu adalah Komisaris Ganish dan Ajun Komisaris Handono Subiakto. "Dalam suratnya, mereka beralasan ingin melanjutkan kariernya di Mabes Polri sebagai instansi awal," ujar Johan di kantornya, Kamis, 13 Desember 2012.

Johan menjelaskan, surat pengunduran diri Ganish diterima pimpinan KPK pada Rabu lalu. Sedangkan surat pengunduran diri Handono baru diterima Kamis siang. Pemimpin KPK pun sudah mengabulkan permohonan Ganish. "Untuk Handono, belum dibicarakan, karena suratnya baru diterima," katanya.

Dia menegaskan, pimpinan KPK menghormati keputusan mereka karena hal itu adalah pilihan. "Kami pun bersama-sama harus menghormati pilihan yang ingin menetap di KPK."

Dua penyidik ini menambah panjang daftar penyidik yang mundur dari KPK. Setidaknya sudah delapan penyidik KPK yang memilih kembali ke Mabes Polri. Pada November lalu, enam penyidik KPK juga mengundurkan diri, yang ditengarai sebagai buntut perseteruan antara KPK dan Polri.

Dengan mundurnya dua penyidik itu, Johan mengatakan, jumlah penyidik di KPK semakin berkurang. Saat ini penyidik di KPK hanya berjumlah 50 orang untuk menangani 80 kasus. "Jumlah itu belum termasuk 26 orang penyidik internal KPK yang sedang pelatihan."

Di tempat terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengisyaratkan agar seluruh penyidik KPK yang habis masa jabatannya segera kembali ke instansi awal. Termasuk beberapa penyidik yang sudah habis masa kerjanya tapi memilih tetap di KPK.

Amir mengatakan, aturan agar penyidik kembali ke kesatuan awal memang tak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012. Tapi para penyidik dan KPK bisa menghormati aturan pengangkatan dan alih status pegawai di setiap instansi. "Harus diingat bahwa penyidik itu dibiayai negara dan asal instansinya. Tentu ada tata cara yang harus dihormati," kata Amir di kompleks parlemen, Senayan. Baca juga: Ada Ayat Siluman di Aturan Penyidik KPK.

Menurut Amir, soal peralihan status ini tak boleh hanya mempertimbangkan faktor hak seseorang untuk memilih pekerjaan. Menurut dia, sebelum terikat sebagai penyidik KPK, mereka tentunya sudah lebih dulu terikat dengan instansi asal.

FEBRIYAN | IRA GUSLINA SUFA


Anda sedang membaca artikel tentang

Dua Lagi Penyidik KPK Mundur

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2012/12/dua-lagi-penyidik-kpk-mundur.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dua Lagi Penyidik KPK Mundur

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dua Lagi Penyidik KPK Mundur

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger