Hari Ini, Eks Pejabat ESDM Hadapi Vonis

Written By Unknown on Rabu, 06 Februari 2013 | 10.30

Rabu, 06 Februari 2013 | 09:29 WIB

TEMPO.CO, Jakarta -Duo mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yakni Jacob Purwono dan Kosasih Abbas hari ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Salah satu penasehat hukum Kosasih, Andi, mengatakan kliennya dijadwalkan sidang dengan agenda pembacaan putusan. "Iya, sekitar jam 09.30 nanti," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 Januari 2013.

Andi menyatakan Kosasih siap menjalani vonis tersebut. Namun demikian dia berharap majelis hakim tak akan menggunakan  Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk mengganjar Kosasih seperti yang diminta jaksa.

Dia berkeinginan majelis memakai dakwaan subsider yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Soalnya, menurut dia, Kosasih bukan pemain utama dalam korupsi tersebut. "Kosasih hanya sebagai pelaku yang disuruh, pembawa pesan, intelektualnya ketua pelaksana pengadaan  (Jacob)," ujar dia.

Selain itu,  Andi melanjutkan, Kosasih menginginkan hukuman uang pengganti yang dijatuhkan hakim nanti tak sebesar tuntutan jaksa. Sebab, duit pengganti Rp 2,8 miliar yang diminta jaksa tak sepenuhnya digunakan Kosasih. Menurut Andi, kliennya hanya memakai sekitar Rp 280 juta.  "Itu untuk biaya operasional, dan sudah dikembalikan Rp 150 juta ke KPK, sisanya akan dicicil," katanya.

Kosasih bersama Jacob didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 144,8 miliar dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya atau solar home system.

Ketika itu, Kosasih yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan Terbarukan menjadi kuasa pengguna anggaran. Sedangkan Jacob, selaku Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi menjadi pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.

Jaksa menuntut Kosasih diganjar dengan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 250  juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia diminta membayar uang pengganti Rp 2,85 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan Jacob dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 8,32 miliar subsider 2,5 tahun kurungan.

NUR ALFIYAH

Berita Terpopuler Lainnya:
Terima Rp 10 Juta, Maharani: Saya Enggak Munafik
Maharani Buka-bukaan Soal Kasus Sapi
Diduga Gelapkan Pajak, Apa Kata SBY?
Abraham Samad : KPK Tak Gantung Status Anas
Anas Menjawab Desakan Mundur dari Demokrat


Anda sedang membaca artikel tentang

Hari Ini, Eks Pejabat ESDM Hadapi Vonis

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2013/02/hari-ini-eks-pejabat-esdm-hadapi-vonis.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hari Ini, Eks Pejabat ESDM Hadapi Vonis

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hari Ini, Eks Pejabat ESDM Hadapi Vonis

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger