Guru Bertanggung-Jawab atas Beredarnya Buku Porno

Written By Unknown on Sabtu, 27 Juli 2013 | 10.31

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak sekolah dianggap turut andil dalam kasus beredarnya buku pelajaran sekolah dasar berisi materi porno di Bogor. Sebab, penggunaan buku pelajaran diputuskan melalui rapat pendidik di sekolah.

Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Pendeta (Pdt) Weinata Sairin menjelaskan kewenangan sekolah untuk menggunakan buku pelajaran diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan buku teks untuk setiap mata pelajaran di sekolah dipilih oleh rapat pendidik.

"Jadi, sebenarnya mereka yang bertanggung-jawab, menurut peraturan ini," kata Weinata pada Tempo, Sabtu, 20 Juli 2013, di kantor BSNP, Cipete, Jakarta.

Secara terpisah, Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Depdiknas Ramon Mahondas mengakui buku-buku hasil seleksi BSNP memang tidak otomatis digunakan pihak sekolah. Klausul yang terdapat pada Pasal 5 ayat 2 Permen Nomor 2 Tahun 2008 adalah alasannya. Di situ disebutkan, dalam hal buku yang ingin diadakan sekolah belum dinilai BSNP, maka sekolah boleh menentukan buku sendiri.

Ini juga terkait juga dengan kewenangan sekolah dalam kurikulum 2006 yang menyebutkan tugas guru di antaranya menyusun silabus. Karena guru diberi hak menyusun silabus, guru pun diberi kewenangan menentukan buku pelajaran apa yang ingin digunakan.

"Ini yang bikin runyam. Karena penerbit langsung ke sekolah menawarkan buku ke pihak sekolah," kata Ramon pada Tempo, Senin, 22 Juli 2013, di kantor Puskurbuk, Jalan Gunung Sahari, Jakarta.

Meski dianggap bertanggung-jawab, ketentuan  dalam Permen tidak mengatur secara tegas sanksi apa yang bisa dijatuhkan atas buku-buku porno yang lolos ke tangan siswa. Pasal 14 hanya menyebutkan pelanggar ketentuan dalam Permen hanya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Ramon mengakui pihaknya tidak punya kewenangan untuk memberi sanksi pada pihak sekolah atau guru atas beredarnya buku porno terbitan CV Graphia Buana di Bogor. Selain tidak ada dasar hukumnya, atasan langsung sekolah setelah masa desentralisasi dan otonomi daerah adalah Dinas Pendidikan, bukan pusat.

"Di sini sebenarnya Pemda seharusnya punya peran untuk mengawasi karena mereka yang langsung membawahi sekolah-sekolah," kata Ramon.

AMIRULLAH

Berita Terpopuler:
Rano Karno Akui Berniat Mundur dari Wagub Banten
Vanny Rosyane: Abang Freddy Budiman Banyak Duit 
Ini Harga Sewa 'Bilik Asmara' Lapas Cipinang 
Anggita Sari Berteman dengan Vitalia dan Fathanah
Bella Saphira Masuk Islam Atas Kemauan Sendiri 


Anda sedang membaca artikel tentang

Guru Bertanggung-Jawab atas Beredarnya Buku Porno

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2013/07/guru-bertanggung-jawab-atas-beredarnya.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Guru Bertanggung-Jawab atas Beredarnya Buku Porno

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Guru Bertanggung-Jawab atas Beredarnya Buku Porno

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger