KPU Patuhi Putusan Bawaslu Soal Gugatan PPP

Written By Unknown on Selasa, 09 Juli 2013 | 10.30

TEMPO.CO, Jakarta - -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak punya pilihan lain selain mengikuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait gugatan PPP dan Gerindra. Badan Pengawas membatalkan pencoretan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Gerindra dari beberapa daerah pemilihan.

"Dalam hal ini kami berperan sebagai subjek pasif. Keputusan Bawaslu final dan mengikat, kami harus mengikuti," kata anggota KPU Sigit Pamungkas usai pembacaan putusan, Senin 8 Juni 2013 malam.

KPU sebelumnya memutuskan mencoret Gerindra dari Jawa Barat IX karena masalah keterwakilan perempuan. Pangkalnya, satu calon legislator perempuan Nur Rachmawati dicoret karena data ganda. Dia juga terdaftar di Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Bawaslu menyatakan Nur tak memenuhi syarat lantaran data gandanya terbukti. Namun Gerindra tetap diperbolehkan mengajukan calon oleh Bawaslu, asalkan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Konsekuensinya, Gerindra harus mengurangi jumlah calon laki-laki di daerah pemiilihan tersebut.

Sementara PPP sebelumnya dicoret di dua daerah pemilihan, Jawa Barat II dan Jawa Tengah III. Di Jawa Barat, PPP menyalahi ketentuan nomor urut karena menempatkan calon perempuan di urutan terakhir. Sementara di Jawa Tengah III, satu calon legislator perempuan bernama Ainaul Mardhiyyah bermasalah lantaran Kartu Tanda Penduduknya kadaluwarsa.

Bawaslu memutuskan PPP tetap bisa mengajukan calon jika partai berlambang Ka'bah tersebut mengubah nomor urut calon legislator, tidak menempatkan calon perempuan di nomor buntut.

Sementara di Jawa Tengah III, Badan Pengawas menyatakan Ainaul tetap bisa mencalonkan karena bisa membuktikan bahwa dia sedang dalam proses mengurus pergantian KTP menjadi KTP elektronik.

KPU menunggu kedua partai itu mengubah susunan calon sesuai permintaan Bawaslu. "Kami tunggu sampai hari Rabu nanti, sesuai batas waktu yang ditetapkan Bawaslu," kata anggota KPU Hadar Gumay.

ANANDA BADUDU



Anda sedang membaca artikel tentang

KPU Patuhi Putusan Bawaslu Soal Gugatan PPP

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2013/07/kpu-patuhi-putusan-bawaslu-soal-gugatan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPU Patuhi Putusan Bawaslu Soal Gugatan PPP

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPU Patuhi Putusan Bawaslu Soal Gugatan PPP

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger