BPK Temukan Cost Recovery Ilegal Rp 2,25 Triliun  

Written By Unknown on Minggu, 18 Agustus 2013 | 10.31

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan pembayaran cost recovery (biaya operasi kontraktor minyak dan gas yang diganti negara) senilai US$ 221,5 juta atau sekitar Rp 2,25 triliun. Kelebihan pembayaran itu ditemukan pada periode 2010-2012.

Menurut Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, lembaga itu telah memeriksa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang bertugas membayar cost recovery. "Hasilnya, ditemukan biaya-biaya yang semestinya tidak bisa dibebankan pada cost recovery," kata dia kemarin.

Hasan mengingatkan perusahaan kontraktor kontrak kerja sama migas untuk tidak memasukkan biaya di luar komponen cost recovery ke dalam beban negara. Komponen cost recovery, ia menegaskan, telah diatur dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta perjanjian kerja sama.

"Kalau selalu dimasukkan, seolah-olah menunggu pengawas lengah, bisa berurusan dengan penegak hukum," kata Hasan. Ia mengimbuhkan, kontraktor bisa diperkarakan bukan hanya secara perdata lantaran melanggar kontrak, tapi juga secara pidana karena menabrak Undang-Undang Keuangan Negara.

Ketua BPK Hadi Poernomo menambahkan, terbuka kemungkinan bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap penjualan minyak dan gas jatah pemerintah. Terlebih setelah Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tertangkap tangan menerima suap dari Kernel Oil Pte Ltd.

Selasa lalu, KPK membekuk Rudi di rumahnya di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Rudi ditangkap bersama barang bukti uang suap US$ 400 ribu dari petinggi Kernel, Simon Gunawan. Selain itu, KPK menyebutkan ada suap lain dari Simon senilai US$ 300 ribu sebelum Lebaran.

Dikatakan Hadi, BPK sudah mengantongi data-data perusahaan pedagang migas sejak 2010. Menurut dia, saat ini ada sekitar 20 pedagang migas di Indonesia, termasuk Kernel Oil. Perusahaan itu sudah mendapatkan kontrak perdagangan sejak 2010.

"Pemeriksaan bisa dilakukan tahun ini tanpa menunggu permintaan dari penegak hukum ataupun Dewan Perwakilan Rakyat," ujarnya.

Juru bicara SKK Migas, Elan Biantoro, menyatakan selama ini pihaknya telah menjalani mekanisme yang sesuai dalam penentuan besaran cost recovery. Karena itu, ia bertutur, SKK Migas dan BPK perlu duduk bersama untuk membahas ihwal temuan BPK.

"Selama ini cost recovery diambil dari tiga tahap audit," kata Elan saat dihubungi kemarin.

Audit cost recovery, Elan menjelaskan, diawali dengan tahap pre-audit. Pada tahap ini, SKK Migas membahas perencanaan program dan anggaran. Tahap selanjutnya adalah tahap audit di lapangan selama pekerjaan berlangsung. Sedangkan tahap yang terakhir adalah post-audit. Pada tahap inilah muncul nilai cost recovery.

Kesalahan perhitungan nilai cost recovery, yang diakui Elan kadang terjadi, dapat diatasi dengan over and under lifting. Artinya, jika pada tahun ini nilai cost recovery melebihi ketentuan, pada tahun depan nilainya akan dipotong sesuai dengan kelebihan tahun sebelumnya.

MARTHA THERTINA | NINIS CHAIRUNNISA | EFRI R


Anda sedang membaca artikel tentang

BPK Temukan Cost Recovery Ilegal Rp 2,25 Triliun  

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2013/08/bpk-temukan-cost-recovery-ilegal-rp-225.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

BPK Temukan Cost Recovery Ilegal Rp 2,25 Triliun  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

BPK Temukan Cost Recovery Ilegal Rp 2,25 Triliun  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger