TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah, mengatakan pemberian remisi kepada narapidana korupsi tidak bisa dilihat secara garis besar. Pemberian remisi harus melihat pada besar kecilnya korupsi yang dilakukan oleh narapidana tersebut. Juga didasarkan atas persyaratan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Jika hukuman yang diterima terlalu berat, ataupun mungkin memang di penjara Ia menunjukkan perbaikan mereka berhak mendapatkan remisi," ujar Andi Hamzah ketika dihubungi, Jumat, 9 Agustus 2013. Ia memberikan contoh pada terpidana mantan Jaksa, Urip Tri Gunawan, yang divonis 20 tahun penjara. Ia menilai hukuman yang diberikan kepada Urip terlalu berat. "Barangkali ini satu-satunya di Indonesia, koruptor yang dihukum penjara terlama," ujarnya.
Ia mengatakan jika terpidana seperti Urip menunjukkan perubahan dalam tahanan tentunya Ia layak menerima remisi atas kelakuan baiknya itu. "Saya dengar di dalam penjara sekarang Urip menjadi pendeta," ujarnya.
Urip Tri Gunawan mantan Jaksa yang divionis hukuman penjara 20 tahun dengan denda Rp 500 juta diusulkan masuk dalam 240 terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang memperoleh remisi pada hari raya Idul Fitri 2013.
MAYA NAWANGWULAN
Berita Lain:
Jokowi: Gak Mungkin Jakarta Dipagari
Pembunuhan Sisca Yofie Direncanakan Matang
Penembak Halte Transjakarta Naik Mobil Fortuner
Kalla Dikunjungi Tiga Juragan Besar Media
Eksekutor Sisca Yofie adalah Pembunuh Bayaran
Tim Polisi Telisik Tiga Handphone Sisca
17 Agustus, Bella Saphira Menikah dengan Jenderal
Lady Gaga Telanjang untuk Pembangunan Museum
Anda sedang membaca artikel tentang
Remisi Koruptor Dilihat dari Besaran Korupsinya
Dengan url
http://nasionalitas.blogspot.com/2013/08/remisi-koruptor-dilihat-dari-besaran.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Remisi Koruptor Dilihat dari Besaran Korupsinya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Remisi Koruptor Dilihat dari Besaran Korupsinya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar