Kompolnas: Penerima Duit Labora Harus Dipidana  

Written By Unknown on Kamis, 26 September 2013 | 10.31

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta anggota polisi yang menerima duit dari Brigadir Kepala Labora Sitorus dipidanakan. Sanksi pelanggaran etika disebut tak mampu membawa efek jera bagi polisi yang melakukan korupsi.

"Harus dibawa ke ranah pidana agar ada efek jera. Tak cukup dengan sanksi-sanksi disiplin saja," kata anggota Kompolnas Hamidah Abdurrachman saat dihubungi Tempo di Jakarta, Kamis, 26 September 2013.

Kompolnas menyatakan tindakan bekas Kepala Kepolisian Resor Raja Ampat, Taufik Irfan Awaluddin, yang menerima duit Labora adalah tindakan salah, kendati Taufik menyatakan duit itu akhirnya dipakai untuk membantu operasional Polres.

"Kalau terima dana dari masyarakat, seharusnya uang masuk ke institusi, bukan ke perorangan," kata Hamidah. Taufik, kata Hamidah, juga harus disidik sebagaimana Kepolisian menindak Labora. Apalagi Taufik, dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi, sudah mengakui ia juga menerima dana.

Selain mendorong kasus ke ranah pidana, Kompolnas meminta Polisi memberi sanksi etik. Komisi akan meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri memeriksa Taufik dan perwira lain yang terbukti menerima duit Labora. "Hari ini akan kami komunikasikan. Saya akan telepon Kepala Divisi Propam," kata Hamidah.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Tito Karnavian membenarkan bahwa Taufik pernah menerima dana Rp 200 juta dari Labora Sitorus pada Februari 2013. Labora merupakan eks anak buah Taufik sekaligus tersangka yang dijerat tiga tuduhan dan kini tengah menanti persidangan.

Menurut Tito, berdasarkan hasil pemeriksaan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Papua pada Senin lalu, Taufik mengakui bahwa dana Rp 200 juta itu akan diserahkan kepada Tito. Namun, rencana itu batal batal. Akhirnya, atas saran Labora, dana itu dipakai Taufik untuk kebutuhan operasional Polres.

"Jadi, tidak benar dana yang diterima Taufik Rp 600 juta. Saya pun tidak pernah menerima duit Rp 200 juta," kata Tito kepada Tempo, Rabu sore, 25 September 2013. Namun, menurut Tito, pihaknya belum merumuskan sanksi untuk Taufik.

Dalam wawancaranya kepada Tempo, Rabu, 18 September 2013, Labora menyebutkan Taufik pernah meminta Rp 600 juta untuk diserahkan kepada Tito. Taufik, kata Labora, akan memakai uang itu untuk memuluskan jalannya menjadi Kepala Polres Kota Sorong. "Bahwa uang tersebut sampai kepada Kapolda atau tidak, saya tidak tahu," ujar Labora di Kota Sorong, Papua Barat.

Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri menetapkan Labora sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan dua perkara pokok, yakni dugaan pembalakan liar dan penimbunan bahan bakar minyak ilegal.

Akhir Agustus lalu, Labora Sitorus menyerang balik polisi dengan membeberkan ratusan transaksi tunai dan transfer yang ditengarai mengalir ke pejabat polisi, termasuk kepala polres dan Kepala Polda Papua. Lewat orang dekatnya, Labora menyampaikan daftar transaksi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

ANANDA BADUDU | BOBBY CHANDRA

Terhangat:
Guyuran Harta Labora | Mobil Murah | Tabrakan Maut

Berita Terkait
Pengacara: Jaksa Terburu-buru Sidangkan Labora
Polri Klaim Selidiki Setoran Labora ke Atasan
Jelang Sidang, Labora Sakit 
Pengakuan Perwira Polisi Penerima Dana Labora


Anda sedang membaca artikel tentang

Kompolnas: Penerima Duit Labora Harus Dipidana  

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2013/09/kompolnas-penerima-duit-labora-harus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kompolnas: Penerima Duit Labora Harus Dipidana  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kompolnas: Penerima Duit Labora Harus Dipidana  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger