TVRI Dihukum, TV Swasta Dibiarkan

Written By Unknown on Sabtu, 21 September 2013 | 10.30

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Televisi Republik Indonesia karena menyiarkan konvensi Partai Demokrat pada Ahad lalu. "TVRI terbukti melanggar asas netralitas dan independensi," kata Rahmat Arifin, Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Jumat, 20 September 2013.

Menurut Rahmat, sanksi itu diatur dalam Undang-Undang Penyiaran dan peraturan internal KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Komisi juga meminta TVRI menerbitkan surat pernyataan untuk menyiarkan agenda partai politik lain dengan porsi yang sama. "Durasinya nanti akan kami pantau," ujar Rahmat.

Terkait dengan sanksi itu, manajemen TVRI berjanji mematuhinya. "Demokrat ini yang pertama. Nanti semua juga dua jam," kata juru bicara TVRI, Usi Karundeng.

Adalah Koalisi Masyarakat Peduli Netralitas Media yang mengadukan kasus itu. Menurut sumber Tempo, Direktur Utama TVRI Farhat Syukri ngotot meminta penayangan visi dan misi 11 peserta konvensi selama 2 jam 23 menit tersebut. Padahal, awak redaksi menolaknya. Rabu lalu, Komisi sudah memeriksa Farhat dan Irwan Hendarmin, Direktur Program TVRI. Setelah diperiksa, Farhat membantah ada pelanggaran atas siaran itu. "Ini karena ada nilai berita dan kami enggak terima uang," katanya.

Direktur lembaga pemantau tayangan televisi, Remotivi, Roy Thaniago, meminta KPI tak hanya menghukum TVRI. Menurut Roy, televisi swasta juga kerap menayangkan siaran serupa. "KPI tidak boleh tebang pilih," katanya.

Menurut dokumen yang diperoleh Tempo, KPI sebenarnya telah mengantongi dugaan pelanggaran serupa di sejumlah televisi swasta, jauh sebelum TVRI menayangkan Konvensi Demokrat. Misalnya, pada 6 September 2013, TV One dalam program Kabar Khusus menyiarkan Rapat Kerja Nasional ke-3 PDI Perjuangan. Pada 14 September 2013, Metro TV juga diduga melakukan pelanggaran karena menyiarkan Orientasi Calon Legislator Partai NasDem dalam program Headline News. Sampai kemarin, KPI belum memanggil televisi swasta itu.

Rahmat membenarkan sejumlah temuan itu. Namun, ihwal pengusutannya, dia tak mau menanggapi. Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad membantah tudingan bahwa lembaganya tebang pilih. Komisi, kata dia, berjanji menelisik dugaan pelanggaran serupa yang dilakukan televisi swasta. "Untuk kasus-kasus siaran politis, akan kita sikapi di desk pemilu," katanya.

Direktur Pemberitaan Metro TV Suryopratomo memastikan pihaknya tak memberi perlakuan khusus terhadap Partai NasDem, yang dipimpin bos televisi berita itu, Surya Paloh. "Perlakuan terhadap semua partai sama," katanya. Bantahan serupa dilontarkan Wakil Pemimpin Redaksi TV One Totok Suryanto terkait dengan penyiaran Rakernas PDI Perjuangan. "Selama ada kepentingan masyarakat, kami beritakan," katanya.

NURUL MAHMUDAH | IRA GUSLINA SUFA|NUR ALFIYAH | NURHASIM | ANTON A

Terhangat:
Penembakan Polisi | Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Mobil Murah

Berita terkait:
TVRI Dinilai Lancang Siarkan Utuh Konvensi
Bos TVRI Rancang Siaran Konvensi di Hotel Sultan
PKS: Perebutkan TVRI, Partai Politik Tak Cerdas
KPI Pertanyakan Status TVRI Sebagai TV Pemilu


Anda sedang membaca artikel tentang

TVRI Dihukum, TV Swasta Dibiarkan

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2013/09/tvri-dihukum-tv-swasta-dibiarkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

TVRI Dihukum, TV Swasta Dibiarkan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

TVRI Dihukum, TV Swasta Dibiarkan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger