Divonis, Perantara Suap Akil Ingin Dihukum Ringan

Written By Unknown on Kamis, 27 Maret 2014 | 10.31

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan putusan untuk terdakwa kasus perantara suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Chairun Nisa. Melalui pengacaranya, kader Partai Golkar itu mengaku pasrah dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan.

"Kami serahkan sepenuhnya ke majelis, mudah-mudahan ringan putusannya," kata pengacara Chairun, Soesilo Aribowo, melalui pesan singkat, Kamis, 27 Maret 2014. Soesilo mengatakan saat ini Chairun dalam kondisi sehat sehingga siap mendengarkan putusan. (Baca: Kesaksian Palsu, Orang Dekat Akil Bisa Dipidanakan).   

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Chairun dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah memberi Rp 3 miliar kepada Akil selaku Ketua Mahkamah Konstitusi untuk mempengaruhi putusan Pemilukada Lebak. Jaksa juga menuntut Nisa membayar denda Rp 500 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan.

Nisa disebut aktif mendekati Akil dan meminta Rp 3 miliar kepada calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama Cornelis Nalau Antun. Uang itu diminta Akil agar kemenangan Hambit dalam pemilukada Gunung Mas yang digugat pasangan calon kepala daerah lain tidak dikabulkan. Cornelis lalu membawakan Sin$ 294 ribu, US$ 22 ribu, dan Rp 766 ribu, atau sekitar Rp 3 miliar. (Baca: Pegawai BPD Mengaku Lupa Wajah Istri Penyuap Akil). 

Uang itu dibawa Cornelis dan Chairun ke rumah dinas Akil di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada 2 Oktober 2014. Namun, saat akan menyerahkan mereka dicokok penyidik KPK. Dalam penangkapan itu, petugas KPK menyita uang Rp 75 juta. Uang itu merupakan pemberian Hambit untuk Nisa. (Baca juga: BPD Kalbar Akui Transfer Rp 3,8 M ke CV Istri Akil).  

LINDA TRIANITA
 


Anda sedang membaca artikel tentang

Divonis, Perantara Suap Akil Ingin Dihukum Ringan

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2014/03/divonis-perantara-suap-akil-ingin.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Divonis, Perantara Suap Akil Ingin Dihukum Ringan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Divonis, Perantara Suap Akil Ingin Dihukum Ringan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger