Gus Ipul Acungi Jempol Putusan MK Soal Lapindo  

Written By Unknown on Jumat, 28 Maret 2014 | 10.31

TEMPO.CO, Surabaya - Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf, atau sering disebut Gus Ipul, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tentang korban lumpur Lapindo. Sebab, putusan itu mengandung semangat mendapatkan perlakuan yang sama dari pemerintah, baik korban yang berada di peta area terdampak maupun di luar peta terdampak. 

Putusan Mahkamah, menurut Gus Ipul, memperjelas hal apa pun yang berkaitan dengan pembayaran ganti rugi sekaligus mempertegas bahwa yang belum terselesaikan harus segera dibayar. "Semangat yang bisa ditangkap dari putusan MK, bagaimana mendapat perlakuan yang sama dari pemerintah," kata Gus Ipul, kepada Tempo, Kamis, 27 Maret 2014. (Baca: Soal Lapindo, Menkeu Masih Pelajari Putusan MK).

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Lapindo Sidoarjo di area peta terdampak, Rabu, 26 Maret 2014. Menurut Mahkamah, Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Berdasarkan aturan itu, pemerintah hanya membayar ganti rugi untuk korban di luar peta area terdampak sementara yang di dalamnya diselesaikan perusahaan. Putusan ini ternyata membuat kesenjangan antara korban di luar dan di dalam. Korban di luar peta area terdampak lebih cepat mendapatkan ganti rugi, sedangkan yang di dalam peta terdampak sampai saat ini belum tuntas. Ketiga desa yang masuk dalam peta itu adalah Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.

Permohonan uji materi terhadap aturan pembayaran korban lumpur Lapindo diajukan enam pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah peta area terdampak. Hakim konstitusi akhirnya mengabulkan uji materi itu. Keenam pemohon adalah Siti Askabul Maimanah, Rini Arti, Sungkono, Dwi Cahyani, Tan Lanny Setyawati, dan Marcus Khonny Ranny. (Baca pula: Pemprov Jatim Kawal Pembayaran Ganti Rugi Lapindo).

Setelah putusan MK tersebut, menurut Syaifullah, sekarang ini tinggal menunggu skenario Menteri Keuangan. Jika mengacu pada putusan itu, Kementerian juga harus memperjelas melalui peraturan pemerintah tentang skala prioritas mana yang perlu diselesaikan oleh pemerintah dan mana yang menjadi tugas pihak Lapindo untuk menuntaskan. (Baca: Ganti Rugi Tersendat, Menteri PU Panggil Lapindo). 


Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mendorong agar putusan itu segera direalisasikan untuk kepentingan rakyat. Pembayaran ganti rugi juga dipastikan ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Negara bersama PT Minarak Lapindo Jaya. "Kami akan kawal sehingga pembayaran segera diselesaikan," kata Syaifullah. (Baca: Aburizal Bakrie Berkukuh Lapindo Tidak Bersalah).  

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita Terkait
Pemprov Jatim Kawal Pembayaran Ganti Rugi Lapindo
Negara Bisa Paksa Lapindo Bayar Rp 1,5 Triliun 
Lapindo Masih Menunggak Ganti Rugi Rp 850 Miliar


Anda sedang membaca artikel tentang

Gus Ipul Acungi Jempol Putusan MK Soal Lapindo  

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2014/03/gus-ipul-acungi-jempol-putusan-mk-soal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gus Ipul Acungi Jempol Putusan MK Soal Lapindo  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gus Ipul Acungi Jempol Putusan MK Soal Lapindo  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger