Hakim Seharusnya Perintahkan Sidik Bos Pertamina

Written By Unknown on Rabu, 05 Maret 2014 | 10.31

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana khusus dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, menyayangkan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak segera memerintahkan untuk menyidik Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Karen diduga kuat memberi keterangan palsu dalam sidang terdakwa suap SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (baca: Karen Bisa Dijerat dengan Pasal Kesaksian Palsu).

"Hakim bisa langsung memerintahkan menyidik kesaksian Karen setelah dia memberi kesaksiannya kemarin," kata Yenti kepada Tempo, Rabu, 5 Maret 2014.

Menurut Yenti, Majelis Hakim yang diketuai oleh Amin Ismanto itu sebenarnya sudah mempertanyakan kesaksian Karen yang berubah-ubah di pengadilan. Terbukti, kata dia, hakim ragu dengan kesaksian Karen yang membantah kesaksiannya sendiri di berita acara pemeriksaan.

"Memang kesaksian di pengadilan untuk mengklarifikasi kesaksian di BAP. Tapi justru kesaksian di pengadilan bisa dipatahkan dengan BAP yang didukung oleh bukti dan kesaksian lainnya," kata Yenti.

Kebanyakan majelis hakim saat ini, kata Yenti, cenderung tak terlalu ngotot mengejar ketika mendapatkan kesaksian yang berubah-ubah seperti dalam kasus Karen. Majelis hakim, hanya mengusutnya di pengadilan saja tanpa meminta ada penyidikan lebih lanjut (baca: Ubah Kesaksian, BAP Karen Tak Otomatis Gugur). 

"Harus dibuktikan apakah perubahan kesaksian Karen itu karena ditekan atau tidak. Jangan lupa, Sutan Bathoegana, Jhonny Allen Marbun, Jero Wacik, dan Waryono Karyono yang disebut Karen dalam BAP itu orang kuat semua loh," kata dia. 

Kemarin, Karen yang dihadirkan sebagai saksi menyampaikan keterangan berbeda di pengadilan. Dia membantah keterangannya di BAP yang menyatakan dirinya kerap dimintai duit oleh Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bathoegana dan anggotanya, Jhonny Allen Marbun, serta Menteri ESDM Jero Wacik dan bekas sekretaris jenderalnya, Waryono Karno, baik dalam keperluan THR DPR maupun pembahasan APBN.

KHAIRUL ANAM


Anda sedang membaca artikel tentang

Hakim Seharusnya Perintahkan Sidik Bos Pertamina

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2014/03/hakim-seharusnya-perintahkan-sidik-bos.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hakim Seharusnya Perintahkan Sidik Bos Pertamina

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hakim Seharusnya Perintahkan Sidik Bos Pertamina

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger