Daerah Bangko Pusako, Rokan Hilir, Riau, yang diselimuti asap akibat pembakaran hutan (24/6). REUTERS/Beawiharta
TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jendral Condro Kirono mengatakan sudah 28 orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan di sejumlah wilayah di Riau. Semua tersangka adalah masyarakat setempat.
"Pelaku saat ini diamankan di kepolisian resor setempat untuk penyidikan," kata Condro Kirono kepada wartawan di Posko Penanggulangan Asap, Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Riau, Senin, 3 Maret 2014.
Menurut Condro, para tersangka tertangkap tangan saat melakukan pembakaran lahan untuk perkebunan.
Selain itu, polisi tengah memburu dua pemodal yang disebut otak pelaku pembakar lahan Giam Siak Kecil, Bengkalis. Dalam kasus ini polisi menangani 27 kasus pembakar lahan dengan 28 tersangka. Sebanyak 20 kasus sudah masuk dalam penyidikan, sementara tujuh kasus lagi masih penyelidikan termasuk satu korporasi.
Adapun jumlah tersangka terbanyak ditangkap polisi berada di Bengkalis yaitu 10 tersangka, Rokan Hilir lima tersangka, Pelalawan empat tersangka, Indragiri Hilir dua tersangka, Pekanbaru dua tersangka, Meranti dua tersangka, dan Dumai satu tersangka. "Polisi masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat," katanya.
RIYAN NOFITRA
Terkait:
Kata Perusahaan yang Lahannya Terbakar di Riau
BNPB Temukan Jejak Pembakar Hutan
Polisi Buru Otak Pembakaran Lahan Riau
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Tetapkan 28 Tersangka Pembakar Hutan
Dengan url
http://nasionalitas.blogspot.com/2014/03/polisi-tetapkan-28-tersangka-pembakar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Tetapkan 28 Tersangka Pembakar Hutan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Tetapkan 28 Tersangka Pembakar Hutan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar