Pastikan Lapindo Bayar, SBY Telepon Ketua MK  

Written By Unknown on Minggu, 06 April 2014 | 10.30

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat menghubungi Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva untuk memastikan maksud dari putusan Mahakamah mengenai pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo. SBY mengakui putusan MK itu sempat ada yang menafsirkan negara bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban terhadap korban. 

"Namun, setelah membaca langsung amar putusan MK dan mengikuti peryataan dari Ketua MK Hamdan Zoelva serta saya telepon langsung beliau, putusan itu artinya negara bertanggung jawab untuk memaksa Lapindo menyelesaikan kewajibannya," kata Presiden SBY kepada para pimpinan media massa di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu malam, 5 April 2014.

MK mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Lapindo di area peta terdampak. Menurut MK, pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang APBN 2013 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga kewajiban membayar menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas, bukan beban APBN. (Baca: Berapa Ganti Rugi Lapindo yang Sudah Dibayar?).  

Tanggung jawab negara, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, adalah untuk memaksakan Lapindo Brantas, anak usaha Grup Bakrie, melalui kekuasaannya agar menyelesaikan ganti rugi terhadap warga korban lumpur Sidoarjo yang berada di peta area terdampak. (Baca: Soekarwo Dukung Pemerintah Talangi Utang Lapindo).  

SBY menjelaskan kewajiban PT Lapindo Brantas saat ini masih menyisakan tanggungan ganti rugi kepada warga korban area terdampak sekitar Rp 700 miliar dan kurang lebih Rp 600 miliar yang berupa bisnis (komersial). Sedangkan korban yang di luar area terdampak memang menjadi tanggung jawab negara dan sudah dianggarkan di APBN 2014 sebesar Rp1,3 triliun.

SBY meminta PT Lapindo segera menyelesaikan kewajibannya yaitu menuntaskan sisa tanggungan kepada korban lumpur Sidoarjo. "Saya sebagai Kepala Negara meminta Lapindo untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Kalau tidak, negara terpaksa akan membawa ke proses hukum," kata Presiden. (Baca: Pasca-Putusan MK, Korban Lapindo Gelar Istigasah).

Presiden mengaku sudah mengirim surat kepada PT Lapindo, yang isisnya meminta mereka segera menyelesaikan tanggungannya ke korban lumpur Sidoarjo di area terdampak. "Masalah ini harus segera selesai, kasihan mereka," kata SBY. (Baca juga: Agung: Ganti Rugi Lapindo Tuntas Sebelum Pilpres).  

Sebelumnya, Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabussalla mengatakan, sisa kewajiban Lapindo sebesar Rp 780 miliar dari total Rp 3,5 triliun yang diwajibkan Peraturan Presiden 14 Tahun 2007. Dari 12 ribu lebih berkas warga yang harus dibayar, tinggal 3.000 berkas tersisa. "Pokoknya, kalau ada uang, tidak usah diminta, kami akan bayar." (Baca: Grup Bakrie Akui Belum Punya Duit untuk Lapindo).

ANTARANEWS | BOBBY CHANDRA
 


Anda sedang membaca artikel tentang

Pastikan Lapindo Bayar, SBY Telepon Ketua MK  

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2014/04/pastikan-lapindo-bayar-sby-telepon.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pastikan Lapindo Bayar, SBY Telepon Ketua MK  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pastikan Lapindo Bayar, SBY Telepon Ketua MK  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger