Satpol PP Bandung Bersihkan Reklame Rokok Ilegal

Written By Unknown on Minggu, 13 April 2014 | 10.30

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kota Bandung, kemarin malam menyisir ratusan reklame rokok ilegal di beberapa titik di Kota Bandung. Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Teddy Wirakusumah, mengatakan ratusan reklame yang meliputi reklame gambar dan neon box tersebut digusur lantaran tidak berizin dan terpasang di tempat terlarang.

"Untuk penegakan reklame rokok ini kami menggunakan dua peraturan," ujar Teddy, saat ditemui di lokasi penertiban, Ahad, 13 April 2014. Dua peraturan yang dipakai Satpol PP merujuk pada Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame, dan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang larangan iklan rokok yang melintang di jalan.

Saat ini, Satpol PP berfokus pada reklame rokok yang melintang di jalan. "Tapi tidak menutup kemungkinan yang sejajar dengan jalan pun kalau tidak berizin akan ditertibkan," katanya.

Teddy menjelaskan iklan rokok yang berada di jalan mesti memenuhi beberapa aspek. Di antaranya, sudah memiliki izin reklame, izin tiang pancang konstruksi, dan memiliki bukti pembayaran pajak reklame. Selain karena posisinya, gambar reklame yang dinilai melanggar peraturan pun ikut dirobohkan.

Sejak pukul 22.00 kemarin malam, Satpol PP Kota Bandung menyisir beberapa wilayah seperti Jalan Riau dan Jendral Ahmad Yani. Titik penertiban didapatkan dari surat rekomendasi Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Bandung sebagai pemantau estetika kota, Dinas Bina Marga dan Perairan Kota Bandung sebagai pemberi restu tiang pancang konstruksi reklame, dan Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung sebagai badan pembayaran pajak.

Adapun saat akan menertibkan, Satpol PP sebagai eksekutor tidak perlu mengkonfirmasi pemilik reklame terlebih dulu. Ratusan barang sitaan itu akan disimpan di Kantor Satpol PP Kota Bandung dan menjadi aset pemerintah setempat.

Jika dijumlahkan sejak Januari 2012, Satpol PP telah menertibkan sekitar 3.000 reklame ilegal. Sementara menurut pendataan Diskamtam, terdapat 7.000 reklame ilegal di Kota Kembang. Jumlah itu, meliputi reklame lain selain iklan rokok.

"Banyaknya yang kecil-kecil, seperti papan reklame pertokoan. Anggaran pun sudah didukung oleh legislatif," ujarnya. DPRD Kota Bandung, telah mengesahkan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar untuk penertiban reklame ilegal selama tahun 2014. "Mudah-mudahan jumlah tersebut signifikan dengan kerjaan kami."

Tahun lalu, DPRD hanya mengalokasikan Rp 1,2 miliar untuk penertiban reklame.

PERSIANA GALIH

Berita lain:
Hukuman Berat 
Anas Minta SBY dan Ibas Jadi Saksi 
Ini Pola Baru Penggalangan Dana Teroris 
Dubes AS Kunjungi KPK, Ada Masalah Apa?  


Anda sedang membaca artikel tentang

Satpol PP Bandung Bersihkan Reklame Rokok Ilegal

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2014/04/satpol-pp-bandung-bersihkan-reklame.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Satpol PP Bandung Bersihkan Reklame Rokok Ilegal

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Satpol PP Bandung Bersihkan Reklame Rokok Ilegal

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger