Dirut Pelindo II Pernah Dilaporkan ke KPK  

Written By Unknown on Jumat, 13 Februari 2015 | 10.31

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino, hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyelidikan baru komisi antirasuah itu terhadap proyek di Pelindo II. "Memang benar ada permintaan keterangan," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo saat dihubungi, Selasa, 15 April 2014. (Baca: KPK Jadwalkan Periksa Dirut Pemildo II Hari Ini)

Sebelumnya serikat pekerja pernah melaporkan dugaan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen PT Pelindo II kepada KPK. Laporan tersebut juga dilayangkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Februari lalu.

Surat Serikat Pekerja ke KPK tertanggal 20 November 2013 tersebut disertai lampiran pemaparan kebijakan perseroan yang dinilai merugikan. "Mohon kiranya KPK dapat segera menindaklanjuti aduan ini," kata Ketua Umum SPPI II, Kirnoto.

Berikut ini sejumlah langkah PT Pelindo II yang diduga melanggar oleh Serikat Pekerja:

1. Investasi tanpa kajian dan perencanaan yang matang.

Beberapa investasi pengadaan alat yang sudah selesai dialihkan ke cabang lain. Misalnya, pengadaan dua unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak. Sementara itu, panjang dermaga di kedua pelabuhan tersebut hanya cukup untuk penempatan dua QCC yang sudah ada, tetapi dipaksakan menampung tambahan dua QCC lainnya. Tindakan ini dinilai menyebabkan over investment.

2. Penggunaan tenaga ahli dan konsultan.

Proses melalui penunjukan langsung maupun seleksi dianggap kurang transparan sehingga harga cenderung mahal.

3. Megaproyek Kalibaru.

Serikat menyebut proyek ini mengandung potensi risiko karena pembiayaan proyek Kalibaru menggunakan pinjaman bank atau pihak ketiga dengan nilai yang besar.

4. Pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok.

Penunjukan perusahaan bongkar muat (PBM) melalui penunjukan dalam waktu 20 tahun dianggap tidak transparan.

5. Perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).

Diduga tanpa ada persetujuan pemegang saham, direksi menunjuk konsultan untuk mengkaji konsultasi financial advisor evaluasi dan negosiasi proposal perpanjangan konsesi PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

MUHAMAD RIZKI | MARIA YUNIAR

Topik terhangat:
Pemilu 2014 | Jokowi | Pesawat Kepresidenan | MH370 | Prabowo

Berita terpopuler:
Siswa TK Internasional Diduga Alami Pelecehan
Jokowi dalam Soal Ujian, Pemerintah: Tak Disengaja
Konvensi Demokrat Sudah Antiklimaks


Anda sedang membaca artikel tentang

Dirut Pelindo II Pernah Dilaporkan ke KPK  

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2015/02/dirut-pelindo-ii-pernah-dilaporkan-ke_13.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dirut Pelindo II Pernah Dilaporkan ke KPK  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dirut Pelindo II Pernah Dilaporkan ke KPK  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger