Nazaruddin Bersaksi untuk Neneng

Written By Unknown on Selasa, 08 Januari 2013 | 10.30

Terpidana kasus suap Wisma Atlit, Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus suap PLTS, sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (29/11). TEMPO/Seto Wardhana

Selasa, 08 Januari 2013 | 10:13 WIB

TEMPO.CO, Jakarta-- Bekas Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, hari ini, Selasa, 8 Januari 2012 akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia bakal bersaksi untuk istrinya, Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Departemen Transmigrasi dan Tenaga Kerja. "Hari ini jadwalnya pak Nazaruddin," kata kuasa hukum Neneng, Junimart Girsang saat dihubungi.

Selain Nazar, dia menambahkan, mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Kemenakertrans, Timas Ginting, dan Ivan juga dihadirkan sebagai saksi. Timas sendiri telah divonis 2 tahun penjara untuk kasus ini.

Dalam kasus ini, Neneng Sri Wahyuni didakwa melawan hukum karena bersama-sama Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting, mengintervensi pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan proyek PLTS di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Perbuatan melanggar hukum ini juga disebabkan karena mereka mengalihkan pekerjaan dari pemenang, PT Alfindo Nuratama Perkasa, pada PT Sundaya Indonesia.

Neneng juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Nazar atau PT Anugrah Nusantara sebesar Rp 2,2 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen: Timas, Direktur PSPK dan Ditjen P2MKT Depnakertrnas Hardy Benry Simbolon, ketua panitia Pengadaan PLTS Sigit Mustofa Nurudin, anggota panitia pengadaan Agus Suwahyono dan Sunarko, Direktur Alfindo: Arifin, Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa: Karmin Rasman Robert Sinurat. Tindakan ini disebut merugikan negara sebanyak Rp 2,729 miliar.

NUR ALFIYAH


Anda sedang membaca artikel tentang

Nazaruddin Bersaksi untuk Neneng

Dengan url

https://nasionalitas.blogspot.com/2013/01/nazaruddin-bersaksi-untuk-neneng.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Nazaruddin Bersaksi untuk Neneng

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Nazaruddin Bersaksi untuk Neneng

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger