KBRI: Wilfrida Berpeluang Bebas dari Vonis Mati  

Written By Unknown on Selasa, 01 Oktober 2013 | 10.30

Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal ditangkap oleh polisi Malaysia dalam razia yang dilakukan di Nilai, Kuala Lumpur, (1/9). Para TKI kemudian diperiksa surat-suratnya. REUTERS/Bazuki Muhammad

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Atase Ketenegaakerjaan KBRI Kuala Lumpur Agus Trianto mengatakan penangguhan pembacaan vonis terhadap Wilfrida Soik adalah kesempatan bagi pengacaranya untuk mencari beberapa bukti yang meringankan hukuman bagi TKI asal Nusa Tenggara Timur itu di depan pengadilan.

"Artinya penetapan vonis belum ada," kata Agus kepada Tempo, Senin, 30 September 2013. "Kesempatan untuk menunggu bukti baru yang mungkin masih ada untuk menguatkan Wilfrida."

Menurut Agus, bukti baru itu antara lain mengenai kepastian usia Wilfrida saat diberangkatkan. Bukti bahwa Wilfrida berumur 17 tahun saat dipekerjakan menjadi TKI Malaysia akan diverifikasi. Keberadaan dokumen ini sebelum putusan sela pada 17 November 2013 akan membantu Wilfrida dari hukuman yang berat. "Untuk menghindari pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman mati," kata Agus.

Wilfrida dituntut dengan hukuman mati di Malaysia setelah mendorong majikannya, Yeap Seok Pen, 60 tahun pada 7 Desember 2010. Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh majikannya itu. Namun Wilfrida pada waktu itu membela diri dan mendorong majikannya hingga meninggal dunia. Wilfrida sudah menjalani beberapa kali persidangan di Malaysia.

Majelis hakim dapat menggunakan pasal 304 Kanun Keseksaan dalam memandang kasus Wilfrida sebagai perkara pembunuhan tidak terencana. Bagi Agus, beberapa bukti dapat menguatkan Wifrida jika pasal 304 digunakan sebagai acuan. Dia mengatakan bahwa tindakan Wilfrida membunuh majikannya, Yeap Seok Pen, adalah bentuk dari pembelaan diri. Pasalnya, tidak ada satu pun barang milik Yeap Seok Pen yang hilang atau dicuri pascapembunuhan.

Agus mengharapkan pencarian bukti yang mendukung TKI asal Belu itu dapat dilakukan secara cepat dan valid. "Di Malaysia sidang dipimpin oleh hakim tunggal, efeknya kasus berjalan lama. Tapi waktu lama itu menjadi ruang bagi kita untuk mencari bukti baru atau novum," ujarnya.

ALI AKHMAD

Topik Terhangat
Edsus Lekra | Senjata Penembak Polisi | Mobil Murah | Info Haji | Kontroversi Ruhut Sitompul

Berita Terkait
Pengacara Walfrida Diberi Waktu Susun Pembelaan
Dokumen Identitas Walfrida Dibawa ke Malaysia
Sidang Wilfrida, KBRI Siapkan Langkah Hukum
Wilfrida Minta Didoakan Terbebas dari Vonis Mati
Jelang Vonis, Orang Tua Wilfrida Tiba di Kelantan


Anda sedang membaca artikel tentang

KBRI: Wilfrida Berpeluang Bebas dari Vonis Mati  

Dengan url

https://nasionalitas.blogspot.com/2013/10/kbri-wilfrida-berpeluang-bebas-dari.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KBRI: Wilfrida Berpeluang Bebas dari Vonis Mati  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KBRI: Wilfrida Berpeluang Bebas dari Vonis Mati  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger