Dua petugas saat menjelaskan cara penggunaan program Whistleblower System, program baru yang diluncurkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di Jakarta, Senin (30/4). TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur e-procurement Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Tatang Rustandar menyatakan perusahaan yang baru berdiri tidak bisa mengikuti lelang pengadaan konstruksi. Perusahaan muda yang dimaksud adalah perusahaan yang baru dibentuk atau berusia di bawah 1 tahun.
"Karena dia harus memenuhi syarat kemampuan dasar," tuturnya kepada Tempo, Jumat, 25 Oktober 2013. "Kemampuan dasar dinilai dari pengalaman perusahaan itu sudah berapa kali menggarap proyek."
Namun untuk pengadaan barang dan jasa nonkonstruksi persyaratan kemampuan dasar ini tidak berlaku. "Perusahaan manapun boleh ikut asal memenuhi syarat. Bahkan, perusahaan-perusahaan yang saling terafiliasi pun sebetulnya boleh ikut lelang," kata Tatang.
Meski boleh mengikuti lelang pengadaan barang yang diadakan pemerintah, perusahaan itu harus memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Panitia lelang juga harus menelusuri kepemilikan saham perusahaan-perusahaan itu. "Kalau pemilik saham mayoritasnya masih masuk dalam daftar hitam lelang, ya tidak boleh," tambahnya.
Hal ini merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas maraknya penyimpangan terkait fasilitas kesehatan di hampir seluruh Provinsi Banten. Penyimpangan yang terindikasi korupsi itu bahkan terjadi di rumah sakit-rumah sakit rujukan, tempat warga Banten berobat jika sakit.
BPK menyatakan setidaknya ada tiga indikasi dalam pengadaan alat kesehatan yang mencapai Rp 30 miliar itu. Ketiga indikasi itu adalah: alat kesehatan tidak lengkap sebesar Rp 5,7 miliar, alat kesehatan tidak sesuai dengan spesifikasi sejumlah Rp 6,3 miliar, dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik senilai Rp 18,1 miliar.
Berdasarkan penelusuran Tempo, beberapa perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan alat kesehatan ini diduga terafiliasi satu sama lain. PT Waliman, misalnya, dipimpin oleh karyawan PT Bali Pacific Pragama, perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Empat hari yang lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, serta kantor Dinas Kesehatan Provinsi Banten dua hari yang lalu. KPK mulai menyelidiki proyek pengadaan alat kesehatan di provinsi ini yang dilakukan pada 2010 - 2012.
PRAGA UTAMA
Topik Terhangat
Sultan Mantu | Misteri Bunda Putri | Gatot Tersangka | Suap Akil Mochtar | Dinasti Banten
Berita Terpopuler
Menteri Gamawan: FPI Aset yang Perlu Dipelihara
Pemimpin Redaksi Tempo Wahyu Muryadi Diganti
Soal Kasus Wawan, Adnan Buyung Mau Gugat KPK
Ini Orang PKS yang Minta Mobil Luthfi Dipindahkan
Suap Akil Diduga Disiapkan Kasir Kepercayaan Wawan
Anda sedang membaca artikel tentang
Perusahaan Baru Dilarang Ikut Lelang Konstruksi
Dengan url
https://nasionalitas.blogspot.com/2013/10/perusahaan-baru-dilarang-ikut-lelang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Perusahaan Baru Dilarang Ikut Lelang Konstruksi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Perusahaan Baru Dilarang Ikut Lelang Konstruksi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar