TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Harjono mengatakan draft putusan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden soal Pemilu Serentak disusun oleh Akil Mochtar, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi yang kini meringkuk di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi gara-gara kasus suap dan pencucian uang. Akil diserahi tugas menyusun draft putusan oleh delapan hakim Mahkamah Konstitusi saat itu, termasuk mantan Ketua Mahfud MD. yang saat ini telah pensiun.
"Sebetulnya sudah disiapkan draftnya. Akil yang menyiapkan," kata Harjono di ruang kerjanya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2014.
Menurut Harjono, draft itu disusun oleh Akil setelah Rapat Permusyawaratan Hakim pada 26 Maret 2013 menyepakati salah satu poin uji materi yang menegaskan pemilu legislatif dan presiden dilakasanakan serentak. Namun dalam RPH itu, baru soal pemilu serentak saja yang disepakati. Soal lain-lain seperti aturan presidential threshold dan waktu pelaksanaan pemilu serentak, kata Harjono, belum diperoleh keputusannya. "Untuk soal lainnya, masih tarik ulur antara sembilan hakim," kata Harjono.
Rapat Permusyawaratan Hakim soal uji materi UU Pilpres, kata Harjono, terus berlanjut setelah itu. Belum sempat keputusan final dicapai, dua hakim MK, Mahfud Md. dan Achmad Sodiqi pensiun. Satu hakim lagi keluar setelah si penyusun draft, Akil, ditangkap KPK awal Oktober tahun lalu. "Draft kemudian disusun oleh Hamdan Zoelva," kata Harjono. (baca:Akil Disebut Hambat Uji Materi UU Pilpres)
Kemarin, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan uji materi atas UU Pilpres. Setelah disidangkan secara perdana pada 20 Januari 2013, MK memutuskan pemilihan presiden dilaksanakan serempak. Namun putusan itu baru berlaku pada Pemilu 2019 karena menurut pertimbangan MK, jika diberlakukan pada Pemilu 2014, maka akan terjadi chaos. (baca:Alasan MK Pemilu Serentak Baru pada 2019)
KHAIRUL ANAM
Berita terkait
Pengamat: Pemilu Serentak Tak Bisa pada 2014
Hakim MK Sebut Akil Hambat Uji Materi UU Pilpres
Pasal Presidential Threshold Harus Dicabut
Yusril Ihza: Ada Misteri dalam Putusan Pemilu Serentak
Anda sedang membaca artikel tentang
Akil Sempat Susun Draft Putusan Pemilu Serentak
Dengan url
https://nasionalitas.blogspot.com/2014/01/akil-sempat-susun-draft-putusan-pemilu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Akil Sempat Susun Draft Putusan Pemilu Serentak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Akil Sempat Susun Draft Putusan Pemilu Serentak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar