Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Rano Karno Mulai Digadang-gadang Geser Ratu Atut

Written By Unknown on Minggu, 06 Oktober 2013 | 10.30

Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno usai mengikuti sidang sengketa Pemilukada Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, mulai digadang-gadang menggantikan Gubernur Ratu Atut Chosiyah yang dicegah KPK ke luar negeri terkait kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Wacana menggeser Atut itu kentara dalam acara pembekalan Caleg dan Pelantikan BP Pemilu DPD PDIP Banten di Joglo Asri Sari Kuring Indah, Cilegon, Sabtu, 5 Oktober 2013.

Ketua DPD PDIP Banten Ribka Tjiptaning percaya diri bahwa kader partainya yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Banten akan segera menjadi Gubernur Banten. "Apa kabar adik saya Rano Karno, yang sebentar lagi akan menjadi Gubernur Banten?" kata Ribka Tjiptaning seperti dikutip Radar Banten.

Sapaan dari anggota DPR RI itu langsung disambut gemuruh tepuk tangan oleh kader dan pengurus partai besutan Megawati Soekarnoputri ini. Sementara Rano menyikapinya dengan tersenyum. "Dari awal saya katakan, kita akan merahkan Banten dan kita rebut Banten sebagai basis perjuangan," kata Ribka.

Rano Karno menanggapi santai pernyataan Ribka. Kata Rano, pernyataan yang dilontarkan Ketua DPD PDIP Banten Ribka Tjiptaning hanya canda. "Cuma bercanda. Kita belum memikirkan itu," kata Rano seperti dikutip Radar Banten.

Rano mengatakan sudah hampir sepekan terakhir tak menjalin komunikasi dengan Atut. "Terakhir itu, satu minggu yang lalu saya BBM-an dengan beliau. Yah, kita hanya membicarakan tentang HUT Banten, itu saja," katanya.

Sejak KPK mengeluarkan surat cegah, Atut 'menghindar' dari publik. Kemunculannya selalu dinanti sejumlah wartawan. Rumah Atut di Serang, Jakarta, dan Bandung selalu ditunggui jurnalis, namun Atut tak muncul juga.

YANDI

Berita terkait
Ratu Atut Sering ke Bandung Dikawal Polisi Banten
Adik Atut Dicokok, Awal Runtuhnya Dinasti Banten
Ketua KPK Tak Takut pada Atut
Pengamat: Gubernur Atut Tidak Membangun Banten


10.30 | 0 komentar | Read More

Ribuan Fotografer Kumpul di Yogyakarta  

TEMPO.CO, Yogyakarta - Lebih dari 1.200 fotografer dari berbagai daerah berkumpul dan mengikuti lomba Canon Photo Marathon 2013 di Yogyakarta. Acara digelar di lokasi yang sudah akrab disambangi masyarakat, yaitu Kebun Binatang Gembira Loka.

Peserta lomba Photo Marathon di Yogyakarta berjumlah dua kali lipat dibandingkan peserta lomba di Surabaya, 28 September 2013 lalu. Di Yogyakarta, peserta yang mendaftar secara online dan langsung di lokasi sebanyak 1.200 fotografer, baik fotografer profesional, penghobi, maupun pewarta foto.

"Kalau di Surabaya tema besarnya memotret tarian, tradisi, dan budaya, kali ini di Yogyakarta lebih ke objek alam," kata Sintra Wong, Division Manager Image Communication Product Division, PT Datascrip, Minggu (6/10).

Pada 2011, Canon Photo Marathon di Yogyakarta berlokasi di kawasan Candi Prambanan. Pada 2012, dipilih kawasan Benteng Vredeburg di tengah kota Yogyakarta sebagai objek foto.

Tahun ini, Kebun Binatang Gembira Loka yang lokasinya sangat luas dipilih supaya perserta bisa lebih leluasa membidik objek foto. Tidak hanya binatang, kebun binatang itu juga dilengkapi dengan lanskap air, hutan, taman bermain, dan lokasi untuk outbound.

Sesi lomba dibagi menjadi 2 tema. Namun tema-tema masih dirahasiakan oleh panitia. Setelah tema diumumkan, para peserta menyebar ke berbagai lokasi. Entah di dalam kebun binatang maupun di luar, sesuai dengan keinginan fotografer. "Gembira Loka Zoo merupakan lingkungan fotografis," kata Sintra.

Menurut Merry Harun, Direktur Divisi Canon PT Datascrip, juara satu akan mendapatkan kamera DSLR EOS 70 D body only. Tambahannya, kesempatan mengikuti klinik foto di Pulau Komodo. Di setiap tema ada 3 juara yang akan diumumkan di lokasi acara.

Juara dua mendapatkan EOS 700 D body only dan tiket perjalanan klinik fotografi di Pulau Komodo. Sedangkan juara ketiga mendapatkan kamera EOS M dengan lensa 18-55 milimeter dan tiket perjalanan klinik foto di Pulau Komodo. Selain itu, ada dua juara harapan yang masing-masing mendapatkan kamera DSLR Canon EOS 1100D dengan lensa 18-55 milimeter. Tiga juara hiburan akan mendapatkan kamera Canon PowerShot S110.

"Semangat fotografi ini bisa memotivasi dan menginspirasi masyarakat fotografi yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas," kata Merry.

MUH SYAIFULLAH


10.30 | 0 komentar | Read More

Akil Ditangkap, Warga Sumba Gelar Tari Ronggeng  

Written By Unknown on Sabtu, 05 Oktober 2013 | 10.30

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memberi keterangan kepada Wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, (3/10). Akil Mochtar resmi menjadi tersangka dua kasus dugaan suap. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Kupang - Warga Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, menyambut gembira penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tarian ronggeng. Tarian itu sebagai bentuk kekecewaan atas penolakan MK terkait gugatan calon Bupati Kornelis Kodi Mete.

"Itu reaksi kekecewaan dari warga Sumba Barat Daya atas penolakan gugatan oleh MK," kata calon Bupati Sumba Barat Daya Kornelis Kodi Mete yang dihubungi Tempo, Sabtu, 5 Oktober 2013.

Menurut dia, MK tidak pernah mempertimbangkan bukti-bukti gugatan yang dibawa ke MK dan langsung memutuskan menolak gugatan itu. Padahal, pihaknya sudah berupaya membawa 144 kotak suara ke Jakarta untuk diperiksa hakim MK. "Ada apa, sehingga kotak suaranya tidak dibuka dan dihitung hakim MK," katanya.

Dengan penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK terkait suap sengketa pilkada, katanya, muncul dugaan bahwa Akil juga menerima suap dari sengketa pilkada SBD. "Bisa saja Akil juga menerima suap dari pilkada SBD," katanya.

Karena itu, pihaknya sangat mendukung sikap KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap sengketa pilkada yang dilakukan Akil. "Akil biang kerusuhan pilkada di Sumba Barat Daya," tegasnya.

Akil Mochtar ditangkap KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar pada sengketa pilkada Gunung Mas.

YOHANES SEO


Berita Terpopuler:
Sehari Sebelum Ditangkap, Akil `Curhat` Soal Tempo
Misteri Lingkaran Ikan Buntal Terjawab
Kronologi Lengkap Penangkapan Akil Mochtar
Penangkapan Akil Mochtar Dimuat di Seluruh Dunia
Ide Akil, Miskinkan dan Potong Jari Koruptor
Suswono: Bunda Putri Bawa Adik Wapres Boediono
Bapak Siap Dipotong Jari? Akil Mochtar Emosi


10.30 | 0 komentar | Read More

Pengamat: Gubernur Atut Tidak Membangun Banten  

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Agung Tirtayasa Gandung Ismanto menilai banyak ketertinggalan yang dialami oleh pemerintah Banten selama dipimpin oleh Ratu Atut Chosiyah. Menurut Gandung, ketertinggalan Banten ini mengherankan mengingat pendapatan daerah yang hampir mencapai angka Rp 5 triliun.

"Terbilang lambat pertumbuhannya. Secara makro banyak indikator yang menjelaskan itu," kata Gandung saat dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu, 5 Oktober 2013.

Gandung memperinci beberapa kondisi dari berbagai data riset yang dia terima. Kemiskinan Provinsi Banten masih tertinggi secara nasional karena mencapai 800 ribuan jiwa. Temuan ini sangat kontras jika dibandingkan pada saat ini APBD-nya nyaris mencapai Rp 5 triliun. Jauh berbeda dengan pada saat provinsi ini berdiri, yang hanya mengantongi pendapatan sebanyak Rp 400 miliar.

Menurut dia, peningkatan APBD Banten ini sangatlah luar biasa. Namun, nyaris tidak ada artinya jika mengingat angka pengangguran yang tak kunjung turun dari 30 persen. Angka ini juga tergolong tertinggi menurut skala nasional. Belum lagi, angka kematian bayi dan ibu hami yang masih tinggi, yaitu 32 persen. "Ini sepadan dengan Provinsi Sulawesi Barat dan Papua Barat. Levelnya sama untuk angka kematian bayi dan ibu hamil," katanya.

Selanjutnya: Atut dinilai tak banyak berperan membangun Banten...

Bagi masyarakat Banten, kata Gandung, Atut bukanlah gubernur yang mempunyai kepemimpinan baik. Dia dianggap sebagai perempuan biasa dan pesolek. Dia dinilai lebih mempedulikan citra diri daripada tugasnya sebagai gubernur untuk memajukan Provinsi Banten menjadi lebih baik. "Secara alamiah, Banten bisa maju tanpa adanya keterlibatan dari pemerintah. Karena diuntungkan secara geografis, berdekatan dengan Jakarta," katanya.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kaitan dengan kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Dia (Atut) adalah saksi penting dalam kasus dugaan suap terkait sengketa pilkada di Lebak," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

KPK sudah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri atas Atut Chosiyah. Komisi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah politikus Partai Golkar itu selama enam bulan, berlaku sejak Kamis lalu. Sumber Tempo di KPK menyebut peran Atut diduga memerintahkan Chaeri Wardhana "mengamankan" sengketa pilkada Bupati Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. "Penyiapan duit Rp 1 miliar sepengetahuan Atut," ujar sumber tersebut.

Chaeri Wardhana adalah adik Atut yang ditangkap KPK, Rabu lalu. Dia ditangkap bersama advokat Susi Tur Andayani, yang menangani perkara sengketa pemilihan Bupati Lebak. KPK menyita uang Rp 1 miliar yang diduga uang suap terkait dengan sengketa tersebut.

ALI AKHMAD

Berita terkait:

Ratu Atut Dicegah Sejak 3 Oktober 2013
Mobil Adik Ratu Atut: Lamborghini Rp 12,2 Miliar
Terkait Akil, Adik Ratu Atut Ternyata Jago Lobi
BNN Usut Ganja dan Obat Kuat di Ruang Akil Mochtar


10.30 | 0 komentar | Read More

Profil Chairun Nisa, yang Ditangkap Bersama Akil

Written By Unknown on Kamis, 03 Oktober 2013 | 10.31

Berita Terkait

  • Akil Ditangkap, Refly: Dia Tak Mungkin Sendirian  
  • Tweet Aa Gym Soal Penangkapan Akil Mochtar  
  • Ini Konflik Akil Mochtar dan Refly Harun
  • Akun Twitter Akil Mochtar 'Digembok'  
  • Ide Akil, Miskinkan dan Potong Jari Koruptor

Grafis Terkait

Samad Tak Ciut dengan Hasil Komite Etik

Samad Tak Ciut dengan Hasil Komite Etik

Foto Terkait

Ketua MK Akil Mochtar Ditangkap KPK

Ketua MK Akil Mochtar Ditangkap KPK

Video Terkait

Cover Tempo : Priyo, Rahasia Dari Balik Penjara

Cover Tempo : Priyo, Rahasia Dari Balik Penjara

Topik

  • #Suap Bupati Gunung Mas
  • #Komisi Pemberantasan Korupsi | KPK
  • #Akil Mochtar
Besar Kecil Normal

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa ditangkap oleh KPK bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia adalah legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah pada 2009 lalu. Dia kini duduk sebagai anggota Komisi Bidang Pemerintahan di DPR.

Chairun Nisa sebelumnya pernah menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR. Pada posisi inilah dia pernah berhadapan dengan KPK. Dia dua kali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan prihal kasus dugaan korupsi pengadaan Al quran di Kementrian Agama. Ketika itu anggota Badan Anggaran dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabbar, dan putranya, Dendy Prasetya, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia merupakan tersangkanya.

Menjadi legislator sudah bukan hal asing bagi Chairun Nisa. Dia sudah terpilih sebagai legislator sejak pemilu 1997. Setelah reformasi bergulir, dia kembali terpilih. Sejak itu, Chairun Nisa langganan duduk di kursi legislator mewakili Kalimantan Tengah. Dia bahkan kembali maju sebagai calon legislator pada Pemilu 2014 dari daerah pemilihan yang sama. Partai Golkar menempatkan Chairun Nisa sebagai kandidat nomor urut 1.

Chairun Nisa lahir di Surakarta, 27 Desember 1958. Dia menyelesaikan pendidikan S-3 di Universitas Negeri Jakarta.

WANTO
Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap |Amerika Shutdown| Pembunuhan Holly Angela| Edsus Lekra |Info Haji

Berita Terpopuler
KPK Tangkap Akil Mochtar dan Politikus Golkar
KPK Tangkap Ketua MK Akil Mochtar?
Suami Holly Angela Auditor Utama BPK
Ini Obamacare yang Buat Pemerintah AS Shutdown
Begini Sengketa Pemilu Gunung Mas
Ketua MK Ditangkap, KPK Sita Rp 3 Miliar


10.31 | 0 komentar | Read More

Hamdan Zoelva: Akil Mochtar Masih Ketua MK

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu 2 Oktober 2013 malam, tidak langsung diberhentikan dari jabatannya. "Saat ini Akil Mochtar masih menjabat sebagai Ketua MK, karena statusnya di KPK masih terperiksa," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva di kantornya, Kamis 3 Oktober 2013.

Menurut Hamdan,  lembaganya masih menunggu proses pemeriksaan KPK  terhadap Akil Mochtar. Hamdan belum ingin memberikan komentar terkait sanksi yang akan diberikan kepada Akil. "Kami juga harus mendengarkan keterangan langsung dari Akil," ujar Hamdan. "Ya kita liat proses dari KPK saja."

Jika, terbukti dan status dari terperiksa itu berubah, kata Hamdan, maka majelis kehormatan MK dengan berat hati akan memberhentikan Akil sebagai ketua MK. "Tapi kalau tidak terbukti, ya pemulihan nama baik saja."

Menurut peraturan Mahkamah Konstitusi, lanjut Hamdan, jika seorang hakim konstitusi ditahan maka akan dilakukan pemberhentian sementara. Selanjutnya MK akan mengirim surat kepada presiden utk melakukan pemberentian sementara. "Itu hal terburuknya. Tapi mudah-mudahan tidak," kata Hamdan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Oktober 2013 malam. Dia ditangkap dengan dugaan menerima suap terkait pelaksanaan pemilu kepala daerah di salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah.

REZA ADITYA

Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap |Amerika Shutdown| Pembunuhan Holly Angela| Edsus Lekra |Info Haji

Berita Terpopuler
KPK Tangkap Akil Mochtar dan Politikus Golkar
KPK Tangkap Ketua MK Akil Mochtar?
Suami Holly Angela Auditor Utama BPK
Ini Obamacare yang Buat Pemerintah AS Shutdown
Begini Sengketa Pemilu Gunung Mas
Ketua MK Ditangkap, KPK Sita Rp 3 Miliar


10.31 | 0 komentar | Read More

Alasan Pasal UU ITE Diminta Dihapus  

Written By Unknown on Rabu, 02 Oktober 2013 | 10.30

TEMPO.CO, Jakarta - Blogger Damar Juniarto kini berada di barisan depan dalam menuntut Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dihapus. Pria yang bekerja sebagai publisis ini punya pengalaman buruk, nyaris terjerat pasal dengan ancaman hukuman enam tahun tersebut. "Yang paling menakutkan, ada efek jera. Jadi takut nge-blog, takut nge-tweet," kata dia, Selasa, 1 Oktober 2013.

Padahal, dia menilai pasal itu tidak diperlukan karena dua alasan. Pertama, soal pencemaran nama baik sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311. KUHP mengkategorikannya dalam tindak pidana ringan dengan hukuman di bawah lima tahun.

Kedua, Damar memandang, pihak yang merasa dirugikan dari informasi di dunia maya bisa segera melakukan hak jawab. "Dia bisa langsung mem-posting tulisan untuk menjawab. Alternatif lain, yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan perdata. Dia bisa jelaskan berapa kerugiannya," katanya.

Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia maya.

Sebelumnya, Februari lalu, Damar terlibat sengketa dengan novelis kenamaan, Andrea Hirata, karena tulisannya yang berjudul "Pengakuan Internasional Laskar Pelangi: Antara Klaim Andrea Hirata dan Faktanya". Dalam tulisan di blog Kompasiana itu, Damar mempertanyakan klaim international best seller Andrea atas novel Laskar Pelangi. Begitu pula soal pernyataan Andrea bahwa dalam seratus tahun tak ada penulis Indonesia yang mendunia, dinilai berlebihan oleh Damar.

Andrea menyebut Damar tak kompeten mengkritik. Penulis kelahiran Belitong itu hampir membawa masalah mereka ke meja hijau. Untungnya, Damar punya banyak teman di kalangan manajemen dan penerbit yang menaungi Andrea. Sehingga, perang dingin mereka kini bisa dibilang sudah tutup buku.

Namun, gara-gara pengalaman itu, Damar sekarang cenderung hanya menulis blog soal kehidupan pribadinya. Ia mengaku belum mampu mengkritik lagi lewat tulisan. Pascasengketa itu pun, dia sempat vakum menulis blog selama tiga bulan. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE masih menghantuinya.

Damar sendiri berusaha menghilangkan ketakutannya dengan bergabung dalam komunitas sesama korban UU ITE, bernama Safenet. Komunitas ini mempertemukan orang-orang dengan pengalaman serupa se-Asia Tenggara. "Setelah bertemu teman-teman, terus berani menulis lagi. Ia pun ikut menggalang dukungan buat sesama korban, seperti Benny Handoko yang dipidanakan karena perang cuit (tweet war) dengan politikus yang terbelit skandal Century, Misbakhun.

Menurut Damar, Safenet mencatat, di Indonesia saja pada 2013 ini sudah 25 orang dijerat dengan pasal itu. Dia menyebutkan, daripada membuat hak jawab, semakin banyak orang memanfaatkan pasal tersebut untuk mengkriminalisasi. "Setiap bulan ada selalu ada satu yang dijerat," ucapnya.

ATMI PERTIWI


10.30 | 0 komentar | Read More

PDAM Garut Terancam Bangkrut  

Warga menggelar upacara HUT Ke-68 Kemerdekaan RI di atas rakit bambu di Danau Situ Bagendit, Banyuresmi, Garut, Jawa Barat, (17/8). Upacara ini sekaligus untuk mempromosikan objek wisata alam danau Situ Bagendit. ANTARA FOTO/Feri Purnama

TEMPO.CO, Garut - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan milik pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, terancam bangkrut. Alasannya, karena biaya operasional dan perawatan instalasi air minum terus membengkak. "Jumlah pendapatan dan pengeluaran tidak sebanding," ujar Direktur PDAM Doni Suryadi, Rabu, 2 Oktober 2013.

Dia mengatakan, saat ini PDAM masih memiliki utang sebesar Rp 6 miliar yang belum bisa dibayar. Utang itu di antaranya sebesar Rp 1,5 miliar untuk pembayaran instalasi dan Rp 4,5 miliar merupakan utang kepada Asian Development Bank (ADB). "Sudah empat semester kami menunggak dan hanya bisa bayar bunga dan dendanya ke ADB, itu juga tidak semuanya," ujar Doni.

Kondisi itu diakibatkan karena pendapatan PDAM terus menurun karena habis digunakan untuk membiayai kegiatan operasional. Keadaan itu terjadi setelah harga bahan bakar minyak dan listrik naik. Besarnya biaya operasional ini terjadi pada biaya pemeliharaan dan pengadaan bahan instalasi air minum.

Pada tahun lalu, pendapatan PDAM mencapai Rp 22 miliar. Dana tersebut hampir seluruhnya habis digunakan menutup biaya operasional dan gaji pegawai yang berjumlah 450 orang. Keuntungan yang bisa disetorkan ke pemerintah daerah hanya Rp 950 juta. "Pendapatan yang disetor ke kas daerah pada tahun ini turun 50 persen dari tahun sebelumnya," ujarnya.

Untuk menstabilkan keuangan PDAM, dia telah mengajukan kenaikan tarif ke pemerintah daerah. Namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan dari pemerintah. Tarif yang berlaku saat ini Rp 1.500 per m3, dan diusulkan naik menjadi Rp 2.100 per m3. Sejak 2008, tarif air tidak pernah naik.

Jika pemerintah tidak menyetujui usulan kenaikan tarif, PDAM akan mengurangi penyedotan air yang menggunakan pompa listrik dari mata air Cipulus dan Ciraab. PDAM bisa menghemat Rp 3 miliar setahun. "Akibatnya, akan ada pembagian waktu pendistribusian air ke 37 ribu pelanggan. Mereka tidak akan mendapatkan air selama 24 jam," ujarnya.

Bupati Garut Agus Hamdani tidak mengetahui persis keadaan keuangan PDAM, tapi dia mengaku sudah menerima usulan kenaikan tarif. "Tim teknis tengah mengkaji usulan tersebut," ujar Agus singkat.

SIGIT ZULMUNIR

Topik Terhangat
Edsus Lekra | Senjata Penembak Polisi | Mobil Murah | Info Haji | Kontroversi Ruhut Sitompul

Berita Terpopuler
Ahok: Jangan Coba Ubah Pancasila
Holly Angela Ditemukan dengan Tangan Terikat
Benget, Pembunuh Sadis Istrinya Sendiri, Tewas?
Ada Kesengajaan Insiden Lion Air di Manado?
TNI Tertarik Kecanggihan Kapal Selam Rusia


10.30 | 0 komentar | Read More

KBRI: Wilfrida Berpeluang Bebas dari Vonis Mati  

Written By Unknown on Selasa, 01 Oktober 2013 | 10.30

Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal ditangkap oleh polisi Malaysia dalam razia yang dilakukan di Nilai, Kuala Lumpur, (1/9). Para TKI kemudian diperiksa surat-suratnya. REUTERS/Bazuki Muhammad

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Atase Ketenegaakerjaan KBRI Kuala Lumpur Agus Trianto mengatakan penangguhan pembacaan vonis terhadap Wilfrida Soik adalah kesempatan bagi pengacaranya untuk mencari beberapa bukti yang meringankan hukuman bagi TKI asal Nusa Tenggara Timur itu di depan pengadilan.

"Artinya penetapan vonis belum ada," kata Agus kepada Tempo, Senin, 30 September 2013. "Kesempatan untuk menunggu bukti baru yang mungkin masih ada untuk menguatkan Wilfrida."

Menurut Agus, bukti baru itu antara lain mengenai kepastian usia Wilfrida saat diberangkatkan. Bukti bahwa Wilfrida berumur 17 tahun saat dipekerjakan menjadi TKI Malaysia akan diverifikasi. Keberadaan dokumen ini sebelum putusan sela pada 17 November 2013 akan membantu Wilfrida dari hukuman yang berat. "Untuk menghindari pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman mati," kata Agus.

Wilfrida dituntut dengan hukuman mati di Malaysia setelah mendorong majikannya, Yeap Seok Pen, 60 tahun pada 7 Desember 2010. Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh majikannya itu. Namun Wilfrida pada waktu itu membela diri dan mendorong majikannya hingga meninggal dunia. Wilfrida sudah menjalani beberapa kali persidangan di Malaysia.

Majelis hakim dapat menggunakan pasal 304 Kanun Keseksaan dalam memandang kasus Wilfrida sebagai perkara pembunuhan tidak terencana. Bagi Agus, beberapa bukti dapat menguatkan Wifrida jika pasal 304 digunakan sebagai acuan. Dia mengatakan bahwa tindakan Wilfrida membunuh majikannya, Yeap Seok Pen, adalah bentuk dari pembelaan diri. Pasalnya, tidak ada satu pun barang milik Yeap Seok Pen yang hilang atau dicuri pascapembunuhan.

Agus mengharapkan pencarian bukti yang mendukung TKI asal Belu itu dapat dilakukan secara cepat dan valid. "Di Malaysia sidang dipimpin oleh hakim tunggal, efeknya kasus berjalan lama. Tapi waktu lama itu menjadi ruang bagi kita untuk mencari bukti baru atau novum," ujarnya.

ALI AKHMAD

Topik Terhangat
Edsus Lekra | Senjata Penembak Polisi | Mobil Murah | Info Haji | Kontroversi Ruhut Sitompul

Berita Terkait
Pengacara Walfrida Diberi Waktu Susun Pembelaan
Dokumen Identitas Walfrida Dibawa ke Malaysia
Sidang Wilfrida, KBRI Siapkan Langkah Hukum
Wilfrida Minta Didoakan Terbebas dari Vonis Mati
Jelang Vonis, Orang Tua Wilfrida Tiba di Kelantan


10.30 | 0 komentar | Read More

Muhaimin Ikut Upayakan Pembebasan Wilfrida  

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akan berusaha membebaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik, dari ancaman hukuman mati. Upaya itu akan dioptimalkan melalui diplomasi selama berlangsungnya masa penangguhan putusan hingga 17 November 2013.

"Momentum penundaan putusan sela ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat langkah-langkah pembelaan hukum dan pendekatan diplomatik secara bilateral," kata Muhaimin dalam siaran pers kepada Tempo, Senin, 30 September 2013.

Upaya diplomasi ini, kata Muhaimin sudah dilakukan sejak sebelum sidang putusan sela. Pada Kamis pekan lalu, 26 September 2013, Muhaimin bertemu Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato Seri Ahmad Zahid bin Hamidi. Pertemuan yang berlangsung di Putrajaya, Malaysia itu membahas pula mengenai pembebasan Wilfrida dari hukuman mati.

Muhaimin meminta Malaysia ikut memberikan perhatian khusus pada kasus Wilfrida dan nasib TKI lain yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Majelis hakim kemarin menangguhkan putusan sela untuk Wilfrida. Persidangan akan dilakukan lagi pada 17 November 2013. Persidangan yang digelar di Mahkamah Kota Baru, Kelantan Malaysia, itu dihadiri perwakilan dari KBRI dan pemerintah Indonesia, serta sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat Indonesia. Sidang berlangsung selama 30 menit. "Pemerintah akan memanfaatkan waktu penundaan ini untuk memperkuat pembelaan hukum."

Selama masa penundaan, pemerintah, kata Muhaimin, akan memperkuat upaya diplomatik kepada pemerintah Malaysia, memperkuat pendampingan hukum, dan memberi dukungan dalam upaya pembelaan, termasuk menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Kementerian akan secara informal mendekati tokoh-tokoh masyarakat di Malaysia yang diharapkan turut mendukung kebebasan Wilfrida. Pemerintah juga akan meminta pengadilan mempertimbangkan status Wlfrida yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang yang semestinya mendapat perlindungan dari pemerintah Malaysia. "Pengadilan Malaysia harus mempertimbangkan aspek kemanusian dan keadilan bagi Wilfrida serta membuktikan komitmen Malaysia dalam memberantas aksi perdagangan manusia di negaranya."

Wilfrida terancam hukuman mati di Malaysia setelah mendorong majikannya, Yeap Seok Pen, 60 tahun, 7 Desember 2010. Pada saat kejadian, Wilfrida mengaku membela diri dan mendorong majikannya hingga meninggal. Buruh migran asal NTT itu diberangkatkan secara ilegal, 23 Oktober 2010 lalu. Saat berangkat, Wilfrida yang belum berusia 17 tahun dipalsukan umurnya menjadi 21 tahun di dalam dokumen.

IRA GUSLINA SUFA


10.30 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger