Jaksa: Ketua DPRD Jateng Kena Kasus Korupsi Buku

Written By Unknown on Selasa, 20 November 2012 | 10.30

Selasa, 20 November 2012 | 09:56 WIB

TEMPO.CO, Purworejo- Pelaksana tugas Ketua DPRD Purworejo Jawa Tengah, Rukma Setya Budi, dituding berbohong soal kasus korupsi yang membelitnya saat masih menjadi anggota DPRD Purworejo. Berkas Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Purworejo menunjukkan bukti Rukma Setya Budi tersandung kasus korupsi pengadaan buku ajar. Sebelumnya, Rukma mengaku hanya diadili kasus dana purnatugas anggota DPRD, bukan kasus korupsi buku ajar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purworejo Adenallah Harto mengatakan bahwa dalam berkas tuntutan bernomor PDS-10/ PREJO/11/2008, Rukma Setya Budi tersangkut kasus korupsi buku ajar dan pengadaan alat kesehatan. Dalam berkas itu, "Rukma tersangkut kasus korupsi proyek buku ajar senilai Rp 8,9 miliar," katanya kepada Tempo di Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo, Senin 19 Nove,ber 2012. Menurut dia, sesuai dengan berkas tuntutan, Rukma menerima transfer uang sebesar Rp 250 juta di rekeningnya dari Didit Abdul Majid, penghubung rekanan proyek buku ajar dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Tim Kejaksaan Negeri Purworejo yang menangani kasus itu terdiri atas empat jaksa yang menuntut Rukma hukuman selama 3 tahun penjara. "Tuntutan sesuai dengan bukti yang terungkap," kata dia. Adenallah menjelaskan bahwa proyek buku ajar dan pengadaan alat kesehatan saat itu dimasukkan dalam APBD 2004. 

Belakangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo yang terdiri atas hakim Soehartono, M. Nuzulul Kusindiardi, dan Benyamin Nuboba menyatakan Rukma bersalah dan divonis 18 bulan penjara lewat keputusan bernomor 20/Pid.B/2009/PN.Pwr tertanggal 23 Juli 2009. "Terdakwa atas nama Rukma Setya Budi dijatuhi hukuman selama 18 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta rupiah," ujar humas Pengadilan Negeri Purworejo, Heriyanto, kepada Tempo.

Atas vonis itu, Rukma banding, lalu Pengadilan Tinggi Jawa Tengah membebaskannya. Kejari Purworejo kemudian mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menguatkan keputusan pengadilan tinggi yang membebaskan Rukma lewat surat No.1442 K/Pid.Sus./2010. Kejaksaan Purworejo telah menerima salinan keputusan MA itu dan menunjukkan kepada Tempo.

Keputusan MA menyatakan Rukma tak bersalah karena bukan anggota Komisi E (pendidikan) DPRD Purworejo periode 1999-2004. Karena itu, MA menilai tugas dan wewenangnya tak berkaitan dengan proyek pengadaan buku ajar. Rukma saat itu menjadi anggota Komisi B (pertanian, perekonomian, perikanan, dan industri). 

Kejari juga menunjukkan fotokopi surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang tertanggal 24 Februari 2009. Surat itu berisi pernyataan bahwa Rukma bisa membahayakan orang lain sehingga disarankan Rukma tak dihadirkan dalam persidangan. Surat itu diteken dokter yang memeriksa Rukma, Siti Nuraini SpKJ dan bekas direktur rumah sakit itu, Suprihartini SpKJ. Kejari Purworejo menerima surat itu pada 26 Februari 2009. Fotokopi surat itu isinya sama dengan yang diperoleh Tempo dari aktivis antikorupsi Eko Haryanto. Eko menuding surat keterangan itu dipakai Rukma guna menghindari proses persidangan kasus korupsi.

Seorang sumber Tempo di DPRD Purworejo menilai Rukma berbohong dalam pernyataannya. "Kasusnya adalah korupsi buku ajar," ujar sumber yang minta identitasnya disembunyikan ini. Dia juga menyayangkan keputusan bebas kasasi oleh Mahkamah Agung. "Hampir semua pejabat lain yang kasusnya berkaitan dengan Rukma saat ini masuk penjara. Tidak masuk akal, dan kondisi ini aneh karena Rukma bisa lolos."

Adapun Rukma menilai kasus korupsi yang melilit dirinya itu sebagai rekayasa hukum. "Ini cari-cari cara mempermasalahkan ke ranah hukum," ujar Rukma kepada Tempo, kemarin. Menurut dia, ada pihak yang sengaja mengaitkan dana purnatugas DPRD berasal dari kasus korupsi buku ajar. 

Bendahara PDI Perjuangan Jawa Tengah ini juga menolak menjelaskan ihwal surat keterangan Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo. "Masalah itu akan diklarifikasi langsung dengan Gondohutomo dalam waktu dekat ini," ujar Rukma. Sebelumnya, Ketua PDI Perjuangan Purworejo Luhur Pambudi menyatakan saat itu Rukma mengalami depresi. 

SHINTA MAHARANI | EDI FAISOL


Anda sedang membaca artikel tentang

Jaksa: Ketua DPRD Jateng Kena Kasus Korupsi Buku

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2012/11/jaksa-ketua-dprd-jateng-kena-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jaksa: Ketua DPRD Jateng Kena Kasus Korupsi Buku

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jaksa: Ketua DPRD Jateng Kena Kasus Korupsi Buku

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger