UGM Diminta Hentikan Pungutan Masuk Kampus

Written By Unknown on Jumat, 02 November 2012 | 10.31

Jum''at, 02 November 2012 | 09:34 WIB

TEMPO.CO, Yogyakarta- Ombudsman RI meminta Universitas Gadjah Mada meniadakan pungutan kebijakan kartu identitas kendaraan (KIK) terhadap segala jenis kendaraan milik masyarakat yang memasuki kawasan kampus itu. Sebab, pungutan disinsentif seharusnya masuk kategori penerimaan negara bukan pajak yang semestinya disetor ke kas negara. Sedangkan 90 persen dari uang pungutan bisa dikelola UGM sebagai perguruan tinggi negeri.

Ihwal pungutan ini tercantum dalam empat rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI terkait dengan kebijakan penerapan KIK di UGM. "Namun pungutan disinsentif itu masuk ke rekening Rektor UGM. Kalau enggak disetor bisa termasuk penggelapan pajak," kata pelaksana tugas Ombudsman RI Perwakilan DIY-Jawa Tengah, Budhi Masturi, saat ditemui di kantornya, Kamis 1 November 2012.

KIK diberlakukan di UGM melalui Peraturan Rektor Nomor 29, tertanggal Juni 2010. Untuk mengurus KIK, civitas academica dibebani biaya Rp 200 ribu untuk mobil pertama dan Rp 300 ribu untuk mobil kedua bagi mahasiswa tahun akademik 2009/2010. Civitas academica yang tidak mempunyai KIK akan dibebani biaya yang sama dengan yang harus ditanggung masyarakat umum, yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil. UGM tak menganggap beban biaya itu sebagai pajak atau retribusi, melainkan pungutan disinsentif. 

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pungutan disinsentif UGM sebagai institusi pendidikan masuk kategori penerimaan negara bukan pajak. Selain masuk kas negara, penyelenggaraan KIK harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. "Tapi kami tak menemukan dokumen tentang persetujuan dari Kemenkeu itu," kata Budhi.

Dalam rekomendasi Ombudsman RI, juga disebutkan bahwa penghentian pungutan KIK akan dibarengi dengan pemberlakuan mekanisme identitas tunggal untuk civitas academica dan kartu khusus untuk masyarakat umum yang memasuki kawasan UGM. Selain itu, UGM diminta menyetorkan seluruh dana disinsentif KIK ke kas negara melalui bendahara umum negara, yakni menteri keuangan.

Dua rekomendasi lainnya menyebutkan bahwa UGM diminta menata ulang sistem dan mekanisme pengendalian aksesibilitas publik untuk masuk-keluar kampus dengan basis pendekatan pengendali pada orang, bukan pada kendaraan bermotor. UGM juga diminta menyiapkan sarana pendukung dan penyangga simultan secara bertahap, yakni sepeda, kendaraan bermotor non-emisi secara gratis, area parkir di luar kampus, dan sarana kebersihan. Ombudsman memberi tenggat bagi UGM untuk menyampaikan penjelasan itu dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam waktu 60 hari—terhitung sejak rekomendasi disampaikan kepada UGM pada 29 Oktober lalu.

Juru bicara UGM, Wiwit Wijayanti, menyatakan UGM telah menerima rekomendasi tersebut. Langkah yang tengah dilakukan UGM adalah mempersiapkan penjelasan dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebelum tenggat habis. "Kami juga menggodok smart card untuk pengendali berbasis orang. Juga menambah kantong-kantong parkir lagi biar tak semrawut," tutur dia.

Berkaitan dengan total pungutan disinsentif KIK yang harus diserahkan kepada kas negara, menurut Wiwit, UGM juga sedang menyiapkannya. "UGM menyadari bahwa pungutan disinsentif bukan instrumen yang paling ideal. Jadi kami akan siapkan sistem lainnya."

PITO AGUSTIN RUDIANA


Anda sedang membaca artikel tentang

UGM Diminta Hentikan Pungutan Masuk Kampus

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2012/11/ugm-diminta-hentikan-pungutan-masuk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

UGM Diminta Hentikan Pungutan Masuk Kampus

namun jangan lupa untuk meletakkan link

UGM Diminta Hentikan Pungutan Masuk Kampus

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger