Sejumlah Penyidik dari Direktorat Tidak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri meninggalkan Gedung KPK setelah melakukan gelar perkara kasus Simulator SIM, Jakarta, (15/10). TEMPO/Seto Wardhana
Kamis, 06 Desember 2012 | 10:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan Revisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung sebelum 1 Januari 2013.
"Beberapa penyidik habis masa tugasnya per 1 Januari," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wahiduddin Adam, Kamis, 6 Desember 2012. "Mereka butuh dasar hukum untuk menentukan kelanjutan tugasnya di KPK."
Wahid menjelaskan, saat ini naskah revisi berada di meja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan). Kementerian inilah yang memprakarsai revisi aturan manajemen SDM KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, aturan sudah ada di meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak sebulan lalu. Sekitar sepekan lalu, melalui Sekretariat Negara, Presiden mengembalikan naskah ke Kemenpan. "Ada arahan baru dari Presiden. Kami belum tahu apa isinya," kata Busyro.
Jika pembahasan di Kemenpan sudah rampung, kementerian lain akan diundang untuk mengharmonisasi aturan. Setelah itu, Kementerian akan mengundang kepolisian dan kejaksaan untuk membahas revisi aturan manajemen SDM KPK.
Menurut Wahid, kepolisian, kejaksaan, dan KPK bisa memberi usul pada saat pembahasan bersama. "Agar sesuai dengan aturan di instansi masing-masing," katanya.
ANANDA BADUDU
Berita terpopuler lainnya:
Bupati Aceng: Jangan Paksa Saya Mundur
Rumor Nikah 2 Bulan Aceng-Shinta Jadi Omongan
Mabes Polri Akui Tarik Novel Baswedan
Solusi Dicky Chandra untuk Aceng
Tujuh Kasus Korupsi Pembelit Bupati Aceng
Wakil Jokowi di Solo Ingin Jadi Wali Kota Jakut
Pria Hobi Selingkuh Terlihat dari Wajahnya!
Anda sedang membaca artikel tentang
Aturan Status Penyidik KPK Selesai Akhir Tahun Ini
Dengan url
http://nasionalitas.blogspot.com/2012/12/aturan-status-penyidik-kpk-selesai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Aturan Status Penyidik KPK Selesai Akhir Tahun Ini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Aturan Status Penyidik KPK Selesai Akhir Tahun Ini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar