Kamis, 27 Desember 2012 | 09:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengunggkap sebanyak 117 kasus peredaran narkoba di Indonesia, sepanjang 2012. Kepala BNN, Inspektur Jenderal Anang Iskandar mengatakan dari 117 kasus, terdapat 169 berkas perkara dengan aset yang disita senilai Rp 28 miliar.
"Sebanyak 87 kasus atau 115 berkas dengan nilai asset Rp 19 miliar, sudah diserahkan ke kejaksaan. Sisanya masih dalam proses penyidikan," kata Anang di kantor BNN, Rabu, 26 Desember 2012.
Anang menjelaskan, sebanyak 187 orang tersangka dalam 117 kasus berhasil ditangkap. Saat ini, kata Anang, ada 71 pelaku tindak pidana narkoba yang divonis hukuman mati. "Ada 20 WNI dan 51 warga negara asing yang divonis hukuman mati."
Barang bukti yang berhasil disita BNN, terdiri dari 79,24 kilogram sabu; 315 kilogram ganja; 858,40 gram kokain; 14,41 kilogram heroin, 1,4 juta butir ekstasi, 50,16 kilogram dan 11.480 butir prekursor padat; dan 15.818 mililiter prekursor cair.
Sementara, barang bukti tang telah dimusnahkan yaitu 76,41 kilogram sabu; 314,72 kilogram ganja; 793,90 gram kokain; 14,05 kilogram heroin; dan 1.418.669 butir ekstasi.
Anang menyatakan pada 2013 mendatang pihaknya akan menyeimbangkan antara penindakan, rehabilitasi, dan pencegahan narkoba, agar tercapai 2015 bebas narkotika. "Tahun 2013 akan menjadi lebih baik, biarpun memiliki keterbatasan. Tidak ada rotan akar pun jadi, 2015 Indonesia bebas narkoba," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS
Berita terpopuler lainnya:
FPI Gugat Bupati Soal Misa Natal di Alun-alun
Jokowi Mau Masuk Gorong-gorong Sudirman-Thamrin
Harta Soekarno di Bank Swiss? Puan Menjelaskan
Anda sedang membaca artikel tentang
BNN Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 28 Miliar
Dengan url
http://nasionalitas.blogspot.com/2012/12/bnn-ungkap-kasus-narkoba-senilai-rp-28.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BNN Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 28 Miliar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BNN Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 28 Miliar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar