Rencana Gugatan Aceng ke PTNU Dinilai Salah Alamat

Written By Unknown on Minggu, 23 Desember 2012 | 10.30

Unsur pimpinan DPRD Garut menyimak pemaparan ketua Pansus terkait skandal Bupati Aceng Fikri di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat, Kamis (19/12). TEMPO/Prima Mulia

Minggu, 23 Desember 2012 | 10:25 WIB

TEMPO.CO, Bandung- Upaya kuasa hukum Bupati Aceng Fikri menggugat Keputusan DPRD Garut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dinilai salah alamat. "Alasannya, Ketua dan anggota DPRD bukanlah pejabat tata usaha negara dan keputusannya pun bukan keputusan tata usaha negara," kata Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Sabtu, 22 Desember 2012.

Menurut dia, keputusan Tata Usaha Negara adalah keputusan eksekutif, bukan keputusan legislatif. Jadi tak tepat dia menggugat keputusan Dewan ke PTUN. "Itu ngawur," ujarn Pantja.

Pantja mengatakan, jika pihak Aceng akan menggugat, seharusnya menunggu saja dulu keputusan Menteri Dalam Negeri soal pencopotan dia. "Nah kalau nanti dia memang keberatan atas keputusan Mendagri baru dia (Aceng) menggugat keputusan itu ke PTUN, "katanya.

Sebelumnya kuasa hukum Aceng, Ujang Suja'i, menyatakan akan menggugat Keputusan DPRD Garut soal pemakzulan kliennya, Bupati Aceng Fikri ke Mahkamah Agung. Keputusan dewan itu dinilai tak adil, tanpa pembuktian, serta melanggar asas kepastian hukum dan proporsionalitas.

DPRD Garut menuduh Aceng melanggar etika dan sumpah jabatan seperti diatur Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasalnya saat menikahi dan menceraikan Fany Octora, Aceng telah melanggar aturan pernikahan dan perceraian dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta memalsukan dokumen negara berupa buku nikah.

Atas dasar itu, lewat Keputusan Rapat Paripurna Jumat lalu,  Dewan Garut mengusulkan pemakzulan Aceng dari jabatan Bupati Garut ke Mahkamah Agung. Lewat juru bicaranya, Mahkamah sudah menyatakan siap menangani usulan Dewan mencopot Aceng.

ERICK P. HARDI

ERICK


Anda sedang membaca artikel tentang

Rencana Gugatan Aceng ke PTNU Dinilai Salah Alamat

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2012/12/rencana-gugatan-aceng-ke-ptnu-dinilai.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Rencana Gugatan Aceng ke PTNU Dinilai Salah Alamat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Rencana Gugatan Aceng ke PTNU Dinilai Salah Alamat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger