Tiga hakim agung. (dari kiri ke kanan) Achmad Yamanie, Hakim Nyak Pha, dan Imron Anwari. (Ilustrasi: Kendra Paramita)
Selasa, 11 Desember 2012 | 10:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -- Hakim Agung Achmad Yamanie akan diperiksa dan disidang di Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim di gedung Mahkamah Agung lantai 2. "Terperiksa sudah hadir," kata juru bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar ketika dihubungi Tempo, Selasa, 11 Desember 2012.
Yamanie adalah hakim agung yang ketahuan memanipulasi putusan peninjauan kembali terhadap terpidana narkoba Hengky Gunawan. Putusan itu dimanipulasi dengan cara ditulis tangan. Sebelumnya, vonis Hengky adalah 15 tahun penjara. Tapi karena ulah Yamanie, vonis bos pabrik narkoba itu berubah jadi 12 tahun penjara.
Dengan digelarnya sidang Yamanie, sejarah baru telah tercipta, yakni seorang hakim agung pun bisa diseret ke Majelis Kehormatan Hakim.
Sidang etik Majelis Kehormatan Hakim digelar untuk memeriksa dan mengadili Yamanie. Pengadil beranggotakan tujuh orang. Tiga orang dari dipilih dari Mahkamah Agung dan empat orang dari Komisi Yudisial. Sedangkan ketua majelis dipilih dari Mahkamah Agung karena sidang etik kali ini berlandaskan pemeriksaan Mahkamah Agung.
Dari Mahkamah Agung, ketua muda yang dipilih untuk duduk dalam Majelis Kehormatan Hakim adalah Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara Paulus E Lotulung, Ketua Muda Pidana Artidjo Alkotsar, dan Ketua Muda Perdata Khusus M Saleh. Mahkamah Agung sudah memilih Paulus untuk menjadi ketua majelis.
Sedangkan dari Komisi Yudisial, komisioner yang dipilih ialah Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh, Kepala Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqqurahman Syahuri, Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Suparman Marzuki, serta Kepala Bidang Litbang dan SDM Jaja Ahmad Jayus. "Sidang akan dimulai sesaat lagi," ujar Asep.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Hakim Yamani Palsukan Vonis PK Bos Narkoba Hengky
Nurhadi Akui Sering Bantu Hakim Agung
Nurhadi: Saya Bantu MA dengan Uang Pribadi
Mobil Dinas Sekretaris MA pun Dipakai Hakim Agung
Ruang Kerja Sekretaris MA yang Menghebohkan
Anda sedang membaca artikel tentang
Sidang Etik Hakim Yamanie Dimulai
Dengan url
http://nasionalitas.blogspot.com/2012/12/sidang-etik-hakim-yamanie-dimulai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sidang Etik Hakim Yamanie Dimulai
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sidang Etik Hakim Yamanie Dimulai
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar