Sikap Kementerian Keuangan Soal Hambalang  

Written By Unknown on Selasa, 18 Desember 2012 | 10.30

Selasa, 18 Desember 2012 | 08:24 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan akan menghormati seluruh proses hukum dalam penyidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Kementerian Keuangan sudah melakukan yang dianggap benar dan dalam koridor," kata juru bicara Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin, kepada Tempo semalam.

Ia mengatakan Kementerian Keuangan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum. Pencairan anggaran suatu kementerian atau lembaga negara, kata dia, memang membutuhkan persetujuan Kementerian Keuangan. Namun, ia menegaskan, bukan berarti hal-hal yang melanggar hukum dalam suatu proyek harus ditimpakan kepada Kementerian Keuangan.

Pernyataan Kiagus tersebut menanggapi komentar juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi bersikap adil dalam dugaan korupsi proyek stadion olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. "Kalau kakak saya salah, Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum juga salah. Saya cuma ingin fair," katanya, di Kantor Freedom Institute, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Senin dua pekan lalu, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Seiring dengan penetapan tersangka terhadap Andi, KPK juga mencegah Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Pencegahan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi proyek Hambalang yang sedang ditangani KPK.

Rizal mengaku heran terhadap nilai kerugian negara yang ditetapkan. Menurut dia, uang itu disebut sebagai kerugian negara. Padahal, uangnya masih ada di badan usaha milik negara dan belum terpakai. "Andi Mallarangeng yang dianggap tidak tanda tangan, langsung dianggap terindikasi korupsi, karena ada indikasi kerugian negara," kata Rizal.

Adapun Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku kaget dengan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan proyek Hambalang. Dalam proyek berbiaya sekitar Rp 1,25 triliun itu, BPK menyatakan negara merugi hingga Rp 243 miliar. Menurut dia, seharusnya BPK memberikan kesempatan kepada dia untuk menanggapi hasil audit sebelum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

"Hak saya yang dijamin undang-undang untuk menyampaikan pandangan, tapi tidak diberikan," kata Agus saat ditemui di rumah dinasnya, kemarin. Menurut Agus, berdasarkan pasal 16 ayat 4 UU 15 Tahun 2004 tentang BPK, pihak yang diaudit berhak memberikan pandangan terhadap hasil audit sebelum diserahkan kepada DPR pada 23 Oktober lalu.

ANGGA SUKMA WIJAYA | MUHAMAD RIZKI | BOBBY C.

Baca juga:
Andi, Rizal, dan Choel Mallarangeng
Cerita di Balik Hitung-hitungan Proyek Hambalang
Proses Kilat Sertifikat untuk Proyek Hambalang


Anda sedang membaca artikel tentang

Sikap Kementerian Keuangan Soal Hambalang  

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2012/12/sikap-kementerian-keuangan-soal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sikap Kementerian Keuangan Soal Hambalang  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sikap Kementerian Keuangan Soal Hambalang  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger