Hari Ini, Vonis Bekas Dirut Merpati  

Written By Unknown on Selasa, 19 Februari 2013 | 10.30

Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan menjalani sidang kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing Boeing 737 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari I Dewan Nyoman Suinaja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (16/08). TEMPO/Dhemas Reviyanto

Selasa, 19 Februari 2013 | 09:59 WIB

TEMPO.CO, Jakarta- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menjatuhi vonis kepada bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, Selasa, 19 Februari 2013. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Hotasi dengan hukuman 4 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta atau diganti 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa Frenkie Zon, Hotasi terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain ataupun korporasi dalam menyewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Bersama Tony Sudjiarto, bekas General Manager Aircraft Procurement Division Merpati, Hotasi menyewa kedua pesawat dari Thirdstone Aircraft Leasing Group. Itu adalah sebuah perusahaan penyewaan pesawat di Amerika Serikat.

Penyewaan ini menjadi masalah sebab tak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Merpati sebelumnya. Selain itu, atas dasar perjanjian kerja sama, Hotasi membayarkan security deposit sebesar US$ 1 juta ke Thridstone, melalui Hume and Associates PC dengan instrumen yang tak aman. Pembayaran itulah yang membuat negara merugi US$ 1 juta, atau sekitar Rp 9,6 miliar.

Kata Frenkie, ia mengetahui jika uang itu akan digunakan untuk kepentingan lain, di samping sebagai jaminan. Akibatnya Alan Messner, Presiden Direktur Thridstone, mendapat keuntungan sebanyak US$ 200 ribu, atau senilai Rp 1,9 miliar. John Cooper, Direktur Operasional Thridstone, pun mendapat laba US$ 800 ribu, atau setara Rp 7,7 miliar.

"Atas perbuatan ini, terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Frenkie.

FEBRIANA FIRDAUS | NUR ALFIYAH

Baca juga
Mantan Panglima ABRI Feisal Tanjung Meninggal
Usai Rapimnas, Dukungan ke Anas Semakin Kuat
Wiranto Ajak Rekan Harry Tanoe Gabung ke Hanura


Anda sedang membaca artikel tentang

Hari Ini, Vonis Bekas Dirut Merpati  

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2013/02/hari-ini-vonis-bekas-dirut-merpati.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hari Ini, Vonis Bekas Dirut Merpati  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hari Ini, Vonis Bekas Dirut Merpati  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger