Marzuki Alie: Anas Tersangka, Langsung Diberhentikan

Written By Unknown on Jumat, 08 Februari 2013 | 10.30

Jum'at, 08 Februari 2013 | 10:24 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, Marzuki Alie menyatakan Anas Urbaningrum akan langsung dinonaktifkan dari posisi ketua umum apabila ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Anas sendiri terlilit kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah ada ketentuan bila ada fakta hukum siapa pun kadernya akan dinonaktifkan sementara, dan lazimnya segera mundur dari jabatan," kata Marzuki saat dihubungi, Jumat, 8 Februari 2013.

Meski begitu, Marzuki menyebutkan Partai tak akan gegabah dalam menentukan sikap. Dia juga tak mau berandai-andai dengan status Anas di KPK. Sebelum ada status resmi, partai kata Marzuki tak bisa memutus seseorang bersalah atau tidak.

Menurut Marzuki, ketidakjelasan status hukum Anas dalam kasus Hambalang bukanlah satu-satunya penyebab turunnya elektabilitas Demokrat. "Banyak hal lain yang harus dibenahi dan diselesaikan menjelang 2014."

Sejumlah pengurus Demokrat, sebelumnya pernah tersangkut status hukum. Mereka yang tersangkut seperti wakil Sekjen, Angelina Sondakh, dan bekas sekretaris Dewan Pembina, Andi Mallarangeng, langsung mundur dan dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan bekas bendahara umum partai, Muhammad Nazaruddin, langsung dipecat dari kepengurusan partai.

Hari ini, KPK dikabarkan bakal menetapkan status hukum Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. Kabar ini santer beredar di kalangan jurnalis sejak kemarin.

Sumber Tempo di markas KPK di Kuningan membenarkan bahwa status Anas sudah diputuskan sebagai tersangka kasus Hambalang. Surat perintah penyidikan kasus tersebut telah terbit. "Sudah dinyatakan bahwa yang bersangkutan tersangka," ujar sumber tersebut. Tapi informasi ini segera dibantah juru bicara KPK, Johan Budi S.P. "Informasi tersebut belum ada dan tidak benar," kata Johan.

Kamis kemarin, KPK memang memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazarlah yang pertama menyatakan ada aliran dana Rp 100 miliar ke Kongres Demokrat untuk pemenangan Anas menjadi ketua partai. Duit itu berasal dari proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang. Dikabarkan, setelah pemeriksaan Nazar, penyidik dan pimpinan KPK melakukan gelar perkara. Dari pengkajian atas sejumlah bukti hukum yang sudah ada di tangan komisi, akhirnya diputuskanlah status hukum Anas.

IRA GUSLINA SUFA

Baca juga
Hari Ini, Anas Urbaningrum Dipanggil ke Cikeas 
KPK Sudah Gelar Perkara Kasus Anas
Anis Matta Mau Ajak Petinggi PKS Outbond
Bursa Capres 2014, Jokowi Belum Diminati PDIP


Anda sedang membaca artikel tentang

Marzuki Alie: Anas Tersangka, Langsung Diberhentikan

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2013/02/marzuki-alie-anas-tersangka-langsung.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Marzuki Alie: Anas Tersangka, Langsung Diberhentikan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Marzuki Alie: Anas Tersangka, Langsung Diberhentikan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger