Kasus Penyegelan Gereja, Ini Permohonan Rohaniwan

Written By Unknown on Selasa, 09 April 2013 | 10.31

Seorang jemaat gereja HKBP Taman Sari memasang bendera merah putih di reruntuhan bangunan gereja yag dirobohkan di Kawasan Taman Sari, Setu, Bekasi, Kamis (21/3). Gereja HKBP Taman Sari dihancurkan dengan eskavator karena dianggap melanggar peraturan daerah mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Rohaniwan Se-Jabodetabek menemui Ketua MPR Taufik Kiemas dan jajarannya Senin 8 April 2013 kemarin. Mereka menyatakan sikap atas penutupan rumah ibadah yang belakangan ini dilakukan oleh pemerintah daerah atau kota.

Sekretaris Jenderal HKBP, Mauri Sihombing berharap tindakan intoleran tersebut dapat segera diatasi oleh pemerintah dalam waktu cepat. "Adanya eskalasi tindak kekerasan ini karena ada pembiaran dari pemerintah dan aparat keamanan," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Senin 8 April 2013.

Beberapa perwakilan dari komunitas keagamaan juga menyuarakan keinginannya di hadapan pimpinan MPR. Emilia dari Jamaah Syiah, dengan tegas menyatakan jangan hanya menggunakan suara dari kelompoknya untuk kepentingan politik. "Penuhi juga hak kami, kami bukan penjahat yang harus diteror," kata Emilia.

Senada dengan Emilia, perwakilan dari HKBP Setu meminta MPR untuk memanggil Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait pembongkaran gereja. "Kami melihat pembongkaran itu lebih karena intervensi kelompok tertentu, itu mencederai hukum," kata dia.

Dalam pertemuan dengan pimpinan MPR itu, Forum Rohaniwan Se-Jabodetabek menyatakan beberapa sikap. Mereka meminta MPR untuk mendesak pemerintah pusat dan daerah memberikan jaminan dan perlindungan kebebasan dan kemerdekaan beragama, beribadah dan mendirikan rumah ibadah bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.

Kemudian, MPR diminta untuk mendesak pemerintah pusat merevisi Peraturan Bersama 2 Menteri dengan tidak lagi meletakkan hak setiap warganegara untuk beragama dan beribadah di tangan peraturan pemerintah daerah yang bertentangan dengan Konstitusi Negara Indonesia.

Forum tersebut juga meminta MPR untuk mendesak pemerintah pusat untuk terlibat langsung untuk mendorong munculnya dialog terus menerus antara masyarakat dengan lembaga negara terkait agar aksi intoleran tidak terulang lagi. Mereka juga meminta agar kelompok massa yang melakukan tindakan intoleran segera di proses secara hukum. Selain itu, mereka meminta MPR untuk menjadi lembaga yang peduli kepada semua agama dan kepercayaan di Indonesia, bukan hanya agama-agama besar.

Menanggapi hal ini, Taufik Kiemas menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan keinginan dan tuntutan Forum Rohaniwan tersebut kepada lembaga-lembaga negara terkait. Taufik juga menyatakan senang para rohaniwan menempuh penyelesaian dengan jalan musyawarah, bukan secara emosional. "Adanya negara kita, bergantung pada kerukunan warganegaranya, semuanya akan saya sampaikan," kata dia. (Baca: Taufik Kemas Janji Bawa Kasus Gereja ke Presiden) Selengkapnya soal penutupan gereja klik di sini.

TRI ARTINING PUTRI

Berita Lainnya:
SBY: Kami Menyayangi Anas Urbaningrum  
Agustus, SBY Bakal Ganti Kapolri dan Panglima TNI  
Google Membayar Pria Ini Hampir Rp 1 Triliun  
Margaret Thatcher, PM Wanita Pertama Inggris Wafat
Kasus Cebongan, TNI AD Tolak Peradilan Koneksitas


Anda sedang membaca artikel tentang

Kasus Penyegelan Gereja, Ini Permohonan Rohaniwan

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2013/04/kasus-penyegelan-gereja-ini-permohonan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasus Penyegelan Gereja, Ini Permohonan Rohaniwan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasus Penyegelan Gereja, Ini Permohonan Rohaniwan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger