Saksi Sebut Djoko Beli Tanah Atas Nama Istri

Written By Unknown on Rabu, 03 Juli 2013 | 10.30

TEMPO.CO, Jakarta- Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator kemudi  Djoko Susilo diduga menyamarkan aset-asetnya sejak 2005 saat menjabat Direktur Korp Lalu Lintas  Mabes Polri. Penyamaran ini diungkapkan oleh saksi Mustar, calo pembelian tanah yang dibeli Djoko di Depok, Jawa Barat, saat bersaksi untuk Djoko di  persidangan. "Pak Erick membelanjakan tanah untuk Pak Djoko,"  kata Mustar saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 2 Juli 2013. (Baca:Saksi Mengaku Disuruh Samarkan Aset Djoko Susilo)

Erick yang dimaksud Mustar adalah Erick Maliangkay, notaris kepercayaan Djoko yang dilibatkan dalam sejumlah transaksi pembelian aset. Mustar diminta Erick untuk mencari beberapa bidang tanah milik beberapa orang warga di Kampung Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Tanah tersebut, kata Mustar, berupa satu hamparan yang kemudian dibangun villa peristirahatan di atasnya. "Awalnya hanya tanah kosong," kata dia.

Pembayarannya, kata Mustar, seluruhnya dilakukan oleh Erick ke pemilik tanah. Mustar mengatakan pembelian tersebut berlangsung beberapa kali dan diatasnamakan Anang Widodo Priyanto dan Suratmi, istri pertama Djoko. "Pembelian sejak Juli 2005 diatasnamakan Anang dan Ibu Suratmi,"ujarnya. Menurut kesaksian Mustar, harga total tanah seluas 3.389 meter persegi yang dibeli oleh Erick mencapai Rp 250 juta.

Pada persidangan sebelumnya, Kepala Urusan Keuangan Direktorat Lalu Lintas Polri Inspektur Satu Tri Puji Raharjo mengatakan gaji yang diterima Djoko Susilo sejak September 2004 sampai Desember 2010 senilai Rp 3 juta hingga Rp 4 juta, nilai tersebut sudah termasuk tunjangan.

Ihwal kesaksian Mustar, Djoko tidak menanggapinya. Dia akan memberikan keterangan saat persidangan pemeriksaan terdakwa. "Saya tidak kenal dengan saksi dan tidak memberi tanggapan, " ujar Djoko. Sebelumnya tukang kebun di Subang juga disuruh menyamarkan harta Djoko.

Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa korupsi proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri. Dia dituding menggiring PT Citra Mandiri Metalindo Abadi agar menang dalam proyek itu.  Dari pengadaan itu, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.

Selain itu, Djoko dijerat pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Djoko diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para kerabat dan istrinya.

LINDA HAIRANI

Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta

Berita Terpopuler:
3 Insiden Memalukan Saat SBY di Akademi TNI
SBY Minta Video Wonderful Indonesia Distop
Beli Mobil, Ini Daftar Yang Wajib Dicek
Teman Wartawati Korban Perkosaan Bantah Polisi 


Anda sedang membaca artikel tentang

Saksi Sebut Djoko Beli Tanah Atas Nama Istri

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2013/07/saksi-sebut-djoko-beli-tanah-atas-nama.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Saksi Sebut Djoko Beli Tanah Atas Nama Istri

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Saksi Sebut Djoko Beli Tanah Atas Nama Istri

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger