Suap Flu Burung, Sekretaris Siti Fadilah Bersaksi

Written By Unknown on Kamis, 04 Juli 2013 | 10.30

Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) penanggulangan flu burung, Ratna Dewi Umar jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta- Sekretaris mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Lily S. Sulistyowati, akan bersaksi untuk Ratna Dewi Umar, terdakwa korupsi alat kesehatan penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini.  Kuasa hukum Ratna Dewi Umar, L.M.M. Samosir, membenarkan Lily akan bersaksi untuk kliennya.. "Ya, salah satunya sekretaris Ibu Siti Fadilah," kata Samosir saat dihubungi, Kamis, 4 Juli 2013.

Ratna  Dewi Umar adalah mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan. Samosir mengatakan Lily merupakan sekretaris dari Siti Fadilah saat proyek pengadaan itu berlangsung pada kurun 2006 hingga 2007. Sedangkan Siti Fadilah sendiri, kata Samosir, akan bersaksi pada persidangan pekan depan. "Ibu Siti Fadilah dijadwalkan pekan depan," ujar dia.

Nama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari turut disebut dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung pada kurun waktu 2006-2007. Dalam dakwaan, Siti Fadillah memerintahkan agar terdakwa Ratna Dewi Umar melakukan metode penunjukan langsung dalam proyek pengadaan tersebut. (Baca: Soetrisno Bachir Disebut Terima Komisi Rp 1,45 M):

Pada pengadaan lain, nama Siti Fadillah kembali disebut pada proyek pengadaan alat kesehatan untuk 56 rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA tahun anggaran 2007. Pengadaan tersebut juga melalui penujukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.

"Atas perintah Siti Fadillah Supari, terdakwa melaksanakan metode penunjukan langsung dengan alasan situasi masih dalam kejadian luar biasa," kata Jaksa I Kadek Wiradhana.

Kasus ini bermula pada penunjukan langsung PT Rajawali Nusindo sebagai pelaksana pengadaan diantara tiga perusahaan yang lulus prakualifikasi. Jaksa mendakwa Ratna mengetahui Rajawali Nursindo tidak memiliki alat yang dibutuhkan dan harus meminjam ke PT Prasati Mitra. Kenyataannya, Kementerian telah membayar Rp 30 miliar kepada Rajawali Nursindo yang justru mensubkontrakkan seluruh pengadaan ke lima perusahaan lain.

LINDA HAIRANI

Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?

Berita Terpopuler:

 Ada SBY, Tepuk Tangan Meriahnya untuk Jokowi

Ini Alasan Terdakwa Cebongan Mengakui Perbuatannya

Ada Boneka Barbie Bertubuh Proporsional di Amerika  

Saran Bank Dunia: Naikkan Lagi Harga BBM  

Peneliti Jepang Temukan Cara Atasi Gigi Berlubang  

Dianiaya Kopassus, Gigi Sipir Cebongan Rusak  



Anda sedang membaca artikel tentang

Suap Flu Burung, Sekretaris Siti Fadilah Bersaksi

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2013/07/suap-flu-burung-sekretaris-siti-fadilah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Suap Flu Burung, Sekretaris Siti Fadilah Bersaksi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Suap Flu Burung, Sekretaris Siti Fadilah Bersaksi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger