Budayawan Penyelamat Situs Trowulan Dijadikan Tersangka

Written By Unknown on Sabtu, 21 Desember 2013 | 10.31

TEMPO.CO, Mojokerto - Pemerhati sejarah dan budaya asal Surabaya, Deddy Endarto, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur. Deddy dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni melakukan penghinaan terhadap Direktur PT Manunggal Sentral Baja (MSB) Sundoro Sasongko.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Awi Setiyono, menjelaskan opini yang dikemukakan Deddy melalui jejaring sosial, Facebook, membuat Sundoro, investor yang akan membangun pabrik baja di Mojokerto, merasa terhina. "Tersangka menulis kalimat bahwa pelapor sebagai pengusaha hitam," kata Awi, Jumat, 20 Desember 2013.

Awi menjelaskan, penetapan Deddy sebagai tersangka dilakukan seusai gelar perkara di Polda Jawa Timur. Penyidik pun telah memeriksa lima saksi, juga saksi ahli. Sebagai barang bukti, polisi menyita tiga lembar print out posting-an dari akun Facebook tersangka. Perkara ini merupakan pelimpahan dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Penetapan Deddy sebagai tersangka tergolong cepat. Deddy baru satu kali menjalani pemeriksaan pada 28 November 2013 sebagai terlapor. Deddy belum bisa dikonfirmasi setelah penetapannya sebagai tersangka, meski sempat memberi kabar kepada Tempo bahwa dirinya sudah ditetapkan tersangka.

"Senin depan (23 Desember 2013) saya dipanggil lagi sebagai tersangka," ujarnya melalui pesan pendek, Kamis malam, 19 Desember 2013.

Penasihat hukum Deddy, Chrisman Hadi, menyayangkan penetapan tersangka kliennya. "Penyidik menggunakan pendekatan kekuasaan, bukan pendekatan legalistik," ucapnya. Chrisman tetap yakin perkara ini berkaitan dengan kontroversi rencana pendirian pabrik baja milik Sundoro di Trowulan.

Chrisman menjelaskan, pembangunan pabrik baja itu selain melanggar tata ruang juga berada di dalam wilayah yang menjadi cagar budaya, bahkan peninggalan sejarah karena masih ada kaitannya dengan situs Kerajaan Majapahit. Karena itulah Deddy gencar menyampaikan kritiknya melalui Facebook. "Kami menduga pemberian IMB pabrik baja itu sarat dengan kolusi dan korupsi," ucap Chrisman.

Deddy selama ini dikenal sebagai pemerhati sejarah dan budaya yang aktif beropini di blog dan Facebook, termasuk mengkritik rencana pendirian pabrik baja di Trowulan. Deddy mengelola blog museum online Wilwatikta. Deddy berkeras menolak pembangunan pabrik baja milik Sundoro karena mengancam situs Trowulan sebagai situs sejarah.

ISHOMUDDIN 


Anda sedang membaca artikel tentang

Budayawan Penyelamat Situs Trowulan Dijadikan Tersangka

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2013/12/budayawan-penyelamat-situs-trowulan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Budayawan Penyelamat Situs Trowulan Dijadikan Tersangka

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Budayawan Penyelamat Situs Trowulan Dijadikan Tersangka

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger