TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto membenarkan kalau Ketua KPK Abraham Samad telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Dari ekspose minggu lalu ada beberapa keputusan. Satu, dipersiapkan administrasi penyidikannya, ke dua dipersiapkan upaya-upaya paksa yang terkait dengan itu, ke tiga tadi malam sudah dilakukan penggeledahan," kata Bambang di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2013.
Pada Selasa dini hari, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Atut di Jl. Bayangkara No.51, Cipocok, Serang, Banten. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana, adik Atut.
Namun, Bambang tak mau terang-terangan menyebutkan penetapan Atut sebagai tersangka. "Pak ketua yang akan mengumumkan secara resmi. Pokoknya berkaitan dengan alat kesehatan," kata Bambang.
Atut telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan suap dalam kasus suap penyelesaian sengketa pilkada Lebak. Di samping itu, penyidik juga mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita terkait
Status Baru Atut Diumumkan Siang Ini
Terkait Suap MK, Atut Bertemu Akil di Singapura
Rumah Digeledah KPK, Atut Akan Jadi Tersangka?
Atut Kena Kasus, Rano Diminta Fokus ke Banten
Anda sedang membaca artikel tentang
Pimpinan KPK Isyaratkan Atut Jadi Tersangka
Dengan url
http://nasionalitas.blogspot.com/2013/12/pimpinan-kpk-isyaratkan-atut-jadi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pimpinan KPK Isyaratkan Atut Jadi Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pimpinan KPK Isyaratkan Atut Jadi Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar