TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menepis pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto agar KPK memberi Daftar Inventaris Masalah tentang naskah revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebab, ia menilai usulan itu tak menyelesaikan masalah.
"Usulan Menkopolhukam bersifat tambal sulam, menambah problem," ujarnya dalam pesan singkat kepada jurnalis, Kamis, 27 Februari 2014.
Menurut dia, akar soalnya adalah naskah akademik revisi dua beleid itu bersemangat melemahkan secara sistemik lembaga-lembaga khusus negara seperti KPK, Badan Narkotika Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terlebih, kinerja pemerintah secara umum memang sering tak beres.
"Saya sudah hafal cara kerja pemerintah di banyak sektor. Tidak sistemik, saling kontradiktif antarkementerian dan lembaga," tutur Busyro.
Ia berpendapat naskah akademik itu juga mengingkari akar budaya bangsa dan roh Pancasila. Pasalnya, KUHAP dan KUHP direvisi dengan alasan keduanya merupakan produk kolonial Belanda. Namun, penyusun naskah malah memasukkan konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan, yang diadopsi dari sistem hukum Belanda. Padahal di Belanda sekalipun, posisi hakim seperti itu telah dihapus.
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler:
Bhatoegana Sangkal Terima Duit, Jaksa Akhirnya Putar Rekaman
Apa Kelemahan Timnas U19 Selama Tur Nusantara?
SCTV Tak Siarkan Timnas U19 di Batu dan Banyuwangi
Kesaksian Sutan Bhatoegana Seret Partai Demokrat
Dilaporkan Gayus Lumbuun, Apa Kata Deddy Corbuzier
Ahok: Monorel itu Kebaikan Hati Jokowi
Anda sedang membaca artikel tentang
Busyro: Usul Menteri Djoko Tambal Sulam
Dengan url
http://nasionalitas.blogspot.com/2014/02/busyro-usul-menteri-djoko-tambal-sulam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Busyro: Usul Menteri Djoko Tambal Sulam
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Busyro: Usul Menteri Djoko Tambal Sulam
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar