KY Desak MA Hukum Hakim Perkara Sudjiono Timan

Written By Unknown on Kamis, 27 Februari 2014 | 10.31

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial bidang Hubungan Antarlembaga Imam Anshori Saleh menyatakan lembaganya tetap mendesak Mahkamah Agung agar memberikan sanksi kepada majelis hakim Peninjauan Kembali Sudjiono Timan. Hal ini dilakukan meski jumlah hakim agung saat ini masih minim.

"Ini konsekuensi. Pasti akan mempengaruhi jumlah penyelesaian perkara di MA, tapi hukuman harus tetap diberikan," kata Imam saat dihubungi Tempo, Kamis, 27 Februari 2014.

Dia mengatakan, Sidang Pleno Komisi Yudisial telah menjatuhkan rekomendasi sanksi bagi empat majelis hakim Peninjauan Kembali Sudjiono Timan. Keempatnya hakim tersebut adalah Agung Suhadi, Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, dan Sophian Martabaya. Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi ringan yaitu hukuman non-palu selama enam bulan.

KY menilai keempat anggota majelis hakim tersebut telah memelintir pendapat ahli dari Yahya Harahap tentang ketentuan penerimaan perkara Peninjauan Kembali. Majelis dinilai menyembunyikan informasi dengan tak mempertimbangkan sikap Sudjiono yang tak menaati hukum dengan menjadi buron.

"Kita berharap MA serius melaksanakan rekomendasi. Seharusnya langsung dilaksanakan, karena biasanya yang perlu proses hanya kalau KY ingin mengajukan hakim ke sidang etik."

MA kerap mengeluh memiliki beban berat untuk menyelesaikan ribuan perkara karena minimnya jumlah hakim agung. Hingga saat ini, jumlah hakim agung tak pernah mencapai jumlah maksimal yaitu 60 orang. MA mencatat masih ada 10 kursi hakim agung yang masih kosong yaitu dua hakim Kamar Agama, tiga hakim Kamar Tata Usaha Negara, tiga hakim Kamar Perdata, dan dua hakim Kamar Pidana.

Jika MA menerapkan atau melaksanakan rekomendasi KY, dalam waktu enam bulan jumlah hakim agung yang dapat memeriksa perkara hanya 46 orang. MA akan mengalami kekosongan 14 hakim agung yaitu 10 hakim telah pensiun atau meninggal dan empat hakim menjalani hukuman.

FRANSISCO ROSARIANS

Terpopuler:
Bhatoegana Sangkal Terima Duit, Jaksa Akhirnya Putar Rekaman 
Apa Kelemahan Timnas U19 Selama Tur Nusantara?
SCTV Tak Siarkan Timnas U19 di Batu dan Banyuwangi 
Kesaksian Sutan Bhatoegana Seret Partai Demokrat
Dilaporkan Gayus Lumbuun, Apa Kata Deddy Corbuzier 
Ahok: Monorel itu Kebaikan Hati Jokowi


Anda sedang membaca artikel tentang

KY Desak MA Hukum Hakim Perkara Sudjiono Timan

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2014/02/ky-desak-ma-hukum-hakim-perkara.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KY Desak MA Hukum Hakim Perkara Sudjiono Timan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KY Desak MA Hukum Hakim Perkara Sudjiono Timan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger