DPR: MUI Tak Bisa Monopoli Sertifikasi Halal  

Written By Unknown on Jumat, 28 Februari 2014 | 10.30

TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Komisi Agama DPR, Mahrus Munir, mengatakan penetapan sertifikasi halal tak bisa hanya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penetapan halal, kata dia, harus melibatkan sejumlah lembaga. "Kalau hanya MUI sendiri, kalau ada apa-apa tak ada yang bisa tanggung jawab," kata Mahrus saat dihubungi, Kamis, 27 Februari 2014.

Menurut Mahrus, penentuan sertifikat halal yang sudah dilakukan MUI sejak 20 tahun lalu tak bisa lagi dipertahankan. Model ini, kata dia, mengandung banyak kelemahan seperti tak adanya audit dalam pemberian sertifikasi halal. (Lihat FOTO: Bukti-bukti Dugaan Suap Label Halal MUI di Australia)

Selain itu kata Mahrus, negara tak bisa turut campur bila ternyata ada proses yang tak sesuai ketentuan dalam pemberian sertifikat. "Kalau ada insiden dalam jaminan halal, negara tak bisa berbuat. MUI juga bukan lembaga negara, jadi pada siapa bisa dituntut." (Ketua MUI: Saya Boleh Terima Gratifikasi)

Politikus Demokrat ini mengatakan pelibatan pemerintah melalui lembaga khusus yang menangani sertifikat halal akan membuat sertifikasi lebih akuntabel. Selain itu, pemakai jasa juga akan lebih mudah karena bisa langsung mengurus cek laboratorium pada satu lembaga. Begitu pula dengan proses pendaftaran, sertifikasi, dan pengawasan. "Kalau selama ini MUI akukan sendiri, siapa yang mengawasi. Kalau ada insiden siapa yang bertanggung jawab?" dia bertanya.

Pelibatan pemerintah dalam penetapan sertifikasi halal, kata Mahrus, juga perlu agar pengelolaan keuangannya lebih terbuka. Selama ini, pengelolaan uang di MUI tak bisa dipertanggungjawabkan ke negara lantaran lembaga itu bukan lembaga pemerintahan.

Saat ini, penetapan sertifikasi halal ini masih dibicarakan dalam rapat panja RUU Halal. RUU ini mendek lantaran MUI sulit menerima pelibatan pemerintah. Mahrus menganggap keberatan MUI ini lantaran merasa memiliki kewenangan penuh dalam penetapan halal. Padahal, kata Mahrus, pemerintah sangat perlu dilibatkan sebagai pertanggungjawaban atas lahirnya undang-undang.

IRA GUSLINA SUFA

Terkait:
Ketua MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Gratis
MUI: Kami Urus Fatwa Halal, Pemerintah Soal Label
Pungutan Sertifikat Halal MUI Tak Masuk Kas Negara
DPR Sepakat Dengan Pemerintah Terkait Peran MUI


Anda sedang membaca artikel tentang

DPR: MUI Tak Bisa Monopoli Sertifikasi Halal  

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2014/02/dpr-mui-tak-bisa-monopoli-sertifikasi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DPR: MUI Tak Bisa Monopoli Sertifikasi Halal  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DPR: MUI Tak Bisa Monopoli Sertifikasi Halal  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger