Empat Pembunuh di Kendari Diancam Hukuman Mati

Written By Unknown on Selasa, 25 Maret 2014 | 10.30

TEMPO.CO, Kendari - Empat tersangka pembunuhan dua perempuan yang jazadnya dibuang di hutan Meluhu Konawe dan Tetewatu Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, September 2013,  diancam hukuman mati. Andi Syamsuddin, Jurim, Bogar dan Agus didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Andi Syamsuddin adalah  otak pelaku pembunuhan sedangkan ketiga tersangka lainnya sebagai eksekutor.   Ancaman hukuman mati terhadap keempat terdakwa disampaikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendari, Selasa pagi, 25 Maret 2014.

Menurut jaksa Tira Agustin, berkas keempat tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari. Berkas dakwaan dibagi  dalam tiga berkas.   

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Jarasmen Purba membenarkan berkas keempat tersangka sudah diterima dan diregistrasi. "Kami sudah registrasi, yang dapat saya sampaikan, bahwa registrasinya, 70 Andy Syamsuddin, Jumrin dan Bogar nomor registrasinya 71, sementara Aguslin alias Gusu nomor 72. Keempatnya segera disidang setelah berkas perkaranya dipelajari dalam waktu seminggu penunjukan majelis," kata Jarasmen, Selasa, 25 Maret 2014.

Jarasmen menambahkan, keempat tersangka diancam maksimal hukuman penjara seumur hidup sesuai pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

Pada September 2013,  polisi menangkap empat tersangka pembunuhan dua perempuan yakni Windi Evelin, asal Medan, dan  Nur Hasanah, asal Jakarta yang datang ke kendari untuk mengurus penangguhan penahanan suami Windi  yang terlilit kasus imigran gelap.

Andi Syamsuddin yang dikenal sebagai kontraktor meminta uang Rp 500 juta untuk mengurus penangguhan penahanan suami Windi  di Polda Sulawesi Tenggara. Namun saat Windi menagih janji,  Andi Syamsuddin malah menyewa para pembunuh bayaran untuk membunuh Windi dan temannya, Nur Hasanah. Andy gelap mata karena tidak dapat memenuhi janji.

Mayat Nur Hasanah ditemukan dalam kondisi sudah menjadi tengkorak di Hutan Meluhu, Kabupaten Konawe. Sedangkan jasad Windi yang telah membusuk ditemukan di Desa Tetewatu, Kabupaten Konawe Utara.

ROSNIAWANTY FIKRY 

Terpopuler:

Cuit Putri Kru MH370: Tuhan Lebih Sayang Kamu, Daddy
Cina Minta Malaysia Buka Semua Informasi MH370 
Facebook Resmi Malaysia Airlines Berubah Abu-abu  


Anda sedang membaca artikel tentang

Empat Pembunuh di Kendari Diancam Hukuman Mati

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2014/03/empat-pembunuh-di-kendari-diancam.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Empat Pembunuh di Kendari Diancam Hukuman Mati

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Empat Pembunuh di Kendari Diancam Hukuman Mati

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger