Jual Lahan Cagar Alam Riau, Kepala Desa Ditangkap

Written By Unknown on Minggu, 23 Maret 2014 | 10.30

TEMPO.CO, Pekanbaru - Polisi menangkap pria berinisial UM, yang menjabat Kepala Desa Tasik Serai, Bengkalis, Riau. UM ditangkap karena telah mengeluarkan surat izin bodong penjualan lahan hutan lindung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. "Dia ditangkap di rumahnya kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Bengkalis, Ajun Komisaris Besar Andry Wibowo, kepada Tempo, Ahad, 23 Maret 2014. (Baca :Diduga Bakar Hutan, Empat Perusahaan Segera Diadili).

Kepada polisi, UM mengaku telah mengeluarkan 10 surat izin penjualan lahan biosfer seluas ratusan hektar. Seusai meneken surat izin tersebut, UM menerima sejumlah uang dari pembeli dan penjual lahan. Andry mengatakan hingga saat ini menangkap 35 tersangka perusak Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Menurut Andry jumlah tersangka kemungkinan bakal terus bertambah hingga 50 orang. "Kami masih memburu beberapa orang lain yang terlibat," kata Andry.

Peran UM dalam jual beli lahan biosfer muncul dari keterangan tersangka perambah hutan bernama SM, yang ditangkap Satuan Tugas Pemburu Pembakar Hutan. Menurut SM, UM mengeluarkan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) yang telah ditandatangani seluruh perangkat desa. Untuk satu surat jual beli lahan, SM mengaku membayar UM Rp 1,5 juta. "Semula saya merasa sah-sah saja, karena ada suratnya.  Saya tidak tahu sama sekali jika lahan ini masuk wilayah konservasi," ujarnya.

Hutan cagar biosfer merupakan konsep kawasan konservasi dan budi daya lingkungan yang diakui secara internasional. Hutan cagar Biosfer Giam Siak Kecil dikukuhkan dalam sidang UNESCO di Korea Selatan pada 26 Mei 2009, dan merupakan satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia. Di Provinsi Riau, selain di Bengkalis, hutan cagar biosfer masuk wilayah Kabupaten Siak. (Baca :Bakar Hutan, Pengusaha Dapat Untung Besar).

Hutan rawa gambut Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil memiliki luas 84.967 hektare. Sedangkan Suaka Margasatwa Bukit Batu luasnya 21.500 hektare. Keduanya merupakan bagian dari eco-region hutan Sumatera yang menjadi sebuah kawasan konservasi dengan area inti cagar biosfer seluas 178.722 hektare.

Sejauh ini, Kepolisian Daerah Riau sudah menetapkan 85 tersangka pembakar hutan, salah satunya adalah karyawan dari PT Nasional Sagu Prima di Kepulauan Meranti. Semua pelaku tertangkap tengah membakar dan merambah hutan untuk membuka lahan perkebunan. Beberapa pelaku juga terjerat kasus pembalakan liar. (Baca :SBY: Pemerintah Jangan Jadi Pemadam Kebakaran  ).

RIYAN NOFITRA

Berita Terpopuler
Sindir Jokowi Lagi, Prabowo: Kau Pembohong, Maling  
Video Ical-Duo Zalianty Diambil Sekitar 2010-2011
Mega Beberkan Alasannya Pilih Jokowi
Jokowi: Saya itu Ndeso, Miskin Koneksi


Anda sedang membaca artikel tentang

Jual Lahan Cagar Alam Riau, Kepala Desa Ditangkap

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2014/03/jual-lahan-cagar-alam-riau-kepala-desa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jual Lahan Cagar Alam Riau, Kepala Desa Ditangkap

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jual Lahan Cagar Alam Riau, Kepala Desa Ditangkap

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger