Soal Iklan Kampanye, PAN: Pemilik TV Mengada-ada

Written By Unknown on Sabtu, 01 Maret 2014 | 10.30

Cokelat dengan lambang partai politik peserta Pemilu 2009 di Jakarta, (22/1). Cokelat buatan Hendrawan bersama istri bermerek Momochococo dihargai Rp 4.000 menjadi salah satu sarana kampanye partai politik. TEMPO/Adri Irianto

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional, Chandra Tirta Wijaya, mendukung moratorium iklan kampanye di stasiun televisi. Chandra menilai, alasan pemilik televisi yang menyebutkan iklan untuk sosialisasi keberhasilan, alasan mengada-ada.

"Mereka punya waktu sosialisasi sejak tahun lalu," kata Chandra yang juga merupakan anggota Komisi Pertahanan dan Penyiaran Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 28 Februari 2014.

Dia mengingatkan, moratorium ini hanya berlangsung selama dua pekan. Chandra menjelaskan, selama rentang waktu tersebut, KPU dan KPI akan merumuskan aturan main mengenai kampanye di televisi. Dia mengatakan, kebijakan ini merupakan kebijakan yang tepat.

Selama ini kesulitan Badan Pengawas Pemilu karena tak memiliki perangkat dan dasar hukum dalam menindak pelanggaran kampanye di televisi. Karena itulah, katanya, DPR mendorong pembentukan gugus tugas untuk mengawasi penyalahgunaan frekuensi publik oleh partai.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia akan mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika memberi rekomendasi ke pengadilan untuk pencabutan izin siaran bagi stasiun televisi yang melanggar aturan iklan kampanye.

Ada beberapa sanksi bagi stasiun TV yang melakukan pelanggaran, antara lain penghentian sementara sampai ada perubahan dalam program, pengurangan durasi tayangan, dan terberat pencabutan izin hak siar. "Tapi harus melalui pengadilan," kata Ketu KPI, Judhariksawan, di kantor Badan Pengawas Pemilu Jakarta, Jumat, 28 Februari 2014.

Ia mencontohkan kasus iklan kampanye belakangan ini seperti program Kuis Kebangsaan di RCTI, stasiun televisi milik calon Wakil Presiden Partai Hanura Hari Tanoesoedibjo. Menurut dia, tayangan itu mengandung unsur kampanye sehingga harus diberi sanksi berupa penghentian program sementara sampai ada perubahan.

WAYAN AGUS PURNOMO


Anda sedang membaca artikel tentang

Soal Iklan Kampanye, PAN: Pemilik TV Mengada-ada

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2014/03/soal-iklan-kampanye-pan-pemilik-tv.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Soal Iklan Kampanye, PAN: Pemilik TV Mengada-ada

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Soal Iklan Kampanye, PAN: Pemilik TV Mengada-ada

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger