TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan diberlakukan sebelum masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir. Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menyelaraskan perbedaan pandangan terkait kewenangan sertifikasi halal.
"Pemerintah sebagai mitra MUI bisa membahas (RUU JPH) lebih cepat, sesama sahabat masa pikirannya nggak bisa nyambung," kata Suryadharma di kantor MUI, Kamis, 20 Maret 2014.
Suryadharma mengatakan, pihaknya telah melakukan kampanye peningkatan penggunaan produk halal. Diharapkan kesadaran konsumen akan meningkat pentingnya produk halal. Selain itu, Kementerian Agama juga mendorong produsen untuk memberikan informasi tentang kehalalan produk. "Jadi konsumen berhak dapat info halal atau tidak," ujarnya. (baca:DPR Sepakat Sertifikat Halal Dikelola Pemerintah)
Suryadharma mengakui dalam situasi menjelang Pemilu seperti saat ini agak sulit untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Produk Halal. Sebab anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga sibuk di daerah pemilihannya. Namun jika Kementerian Agama dan MUI bisa menyederhanakan perbedaan, kata dia, pembahasan diyakini akan lebih cepat. (baca: Pemerintah Ambil Alih Sertifikasi Halal dari MUI)
Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum MUI Din Syamsuddin mengatakan pembahasan RUU JPH yang tak kunjung tuntas sejak 2006 itu harus selesai sebelum masa akhir Dewan Perwakilan Rakyat periode ini. "Biar jadi amal jariyah," kata Din. (baca: Menteri Nafsiah: Tunda Bahas Beleid Produk Halal)
Seperti dimuat dalam Majalah Tempo edisi 17 Maret 2014 sampai 23 Maret 2014, Din mengatakan MUI menyelenggarakan sertifikasi halal karena otoritas negara yang menyebutkan lembaga Islam. Hal ini merupakan kewajaran karena terkait fatwa. "Kalau DPR atau negara mau mengambil alih silakan. Cuma, sesuatu yang sudah berjalan di masyarakat kenapa negara tidak mendukung. Sertifikasi itu terkait fatwa, maka biarlah di MUI ," kata Din.
Sertifikasi halal, kata Din, hanya satu fase. Sedangkan untuk labelisasi produk halal, sosialisasi dan pengawasan, bisa menjadi kewenangan negara.
APRILIANI GITA FITRIA
Terpopuler
Radar Jindalee Temukan Dua Puing Diduga MH370
Terkait Asap, Gubernur Riau Bentak Kapolres
Pembunuh Ade Sara Di-bully di Tahanan?
Kisah SBY Batal Tampil di Kick Andy Show
Anda sedang membaca artikel tentang
UU Halal Diberlakukan Jelang SBY Lengser
Dengan url
http://nasionalitas.blogspot.com/2014/03/uu-halal-diberlakukan-jelang-sby-lengser.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
UU Halal Diberlakukan Jelang SBY Lengser
namun jangan lupa untuk meletakkan link
UU Halal Diberlakukan Jelang SBY Lengser
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar