Gubernur Riau HM Rusli Zainal (kiri) dan Menpora Andi Mallarangeng (kanan) dalam rapat kerja mengenai persiapan PON XVIII 2012 di Riau dengan Komisi X DPR di kompleks MPR DPR, Senayan Jakarta, (5/9). ANTARA/Rosa Panggabean
Senin, 21 Januari 2013 | 10:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini berencana melakukan gelar perkara terhadap kasus yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal. Saat ini, ada dua kasus dugaan korupsi yang menanti Rusli, yaitu korupsi Pekan Olahraga Nasional XVIII 2012 dan pemberian izin penebangan hutan di Kabupaten Pelalawan dan Siak, Riau.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha belum bisa memastikan kapan gelar perkara akan dilaksanakan. Menurut dia, hari ini KPK mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan rencana yang sudah dibuat. "Tapi, saya belum tahu pastinya, nanti baru bisa dipastikan," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Januari 2013.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, gelar perkara terhadap Rusli juga akan membicarakan kemungkinan penetapan politikus Golkar itu sebagai tersangka. Gelar perkara kasus Rusli pekan lalu tertunda karena kantor KPK terendam banjir. "Senin (hari ini) akan kami bicarakan semuanya (kasus PON dan penebangan hutan) dalam gelar perkara," kata Abraham, Jumat lalu.
Dalam kasus pemberian izin penebangan kayu, KPK menduga tindakan Rusli mengesahkan penebangan hutan di dua kabupaten merugikan negara hingga Rp 334,7 miliar. Kerugian dihitung berdasarkan volume kayu yang dibabat dikalikan dengan harga saat itu. Berdasarkan salinan dokumen penyelidikan KPK yang diperoleh Tempo, perbuatan Rusli melibatkan sembilan perusahaan penebang kayu.
Surat pengesahan dari politikus Partai Golkar itu membuat sembilan perusahaan berwenang menebang kayu indah, meranti, dan rimba campuran dengan diameter pohon 10-30 sentimeter. Padahal Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan edaran tentang Pembatalan Surat Keputusan Izin Penebangan Hutan di Riau, 5 Agustus 2003, yang menyatakan bahwa izin penebangan hutan hanya diterbitkan Kementerian. Dalam kasus yang sama, Bupati Siak Arwin A.S. telah diganjar hukuman 4 tahun penjara dan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar 11 tahun penjara.
Sedangkan dalam kasus korupsi PON, nama Rusli kerap disebut dalam sidang sejumlah tersangka dan terdakwa. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka, tujuh di antaranya merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah Riau.
Dalam persidangan, terungkap peran Rusli yang diduga memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas menyuap anggota DPRD. Dia juga diduga menerima uang Rp 500 juta dari rekanan proyek. Dalam beberapa kesempatan, Rusli membantah terlibat.
IRA GUSLINA SUFA
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Putuskan Nasib Gubernur Riau Hari Ini
Dengan url
https://nasionalitas.blogspot.com/2013/01/kpk-putuskan-nasib-gubernur-riau-hari.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Putuskan Nasib Gubernur Riau Hari Ini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Putuskan Nasib Gubernur Riau Hari Ini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar