KontraS Minta Polisi Pelaku Salah Tangkap Dipidana

Written By Unknown on Selasa, 15 Oktober 2013 | 10.30

Wakil Kordinator Kontras, Haris dan Kadiv Politik, Hukum, dan HAM Kontras, Sri Suparyati di Kantor Kontras, Jakarta, Minggu (14/2). Kontras mengecam atas penyerangan kantor aktivis Bendera oleh orang tak dikenal. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kasus salah tangkap yang melibatkan Robin, pengemudi Toyota Rush yang diduga polisi sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di Koja, Jakarta Utara, pada 12 Oktober lalu menunjukkan buruknya kinerja anggota Polri. Koordinator KontraS, Haris Azhar, meminta agar kasus ini tidak hanya diselesaikan dengan cara damai, pelakunya harus diproses secara hukum.

"Pelaku yang mana anggota Polri harus diseret ke proses hukum pidana," kata Haris dalam siaran persnya, Selasa, 14 Oktober 2013.

Haris mengatakan, penyelesaian lewat cara damai dengan mengganti kerugian akibat penembakan dan penyiksaan terhadap Robin adalah upaya manipulasi polisi dan pembodohan hukum terhadap korban serta masyarakat. Menurut dia, ganti rugi memang patut diberikan oleh negara, tapi diserahkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

KontraS, kata Haris, juga memprotes pernyataan juru bicara Polda Metro Jaya, Rikwanto, yang mengatakan salah tangkap ini bukan seluruhnya kesalahan polisi. Soalnya, mereka hanya menindaklanjuti informasi tentang pelaku kriminal. Menurut Haris, ini tak memberikan alasan yang cukup untuk membenarkan penyiksaan terhadap siapa pun yang dituduh kriminal, seperti Robin.

Informasi itu pun, kata dia, bukan alat bukti yang cukup sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penindakan terhadap Robin. "Atas hal ini Rikwanto harus perbaiki pernyataannya," ujarnya.

Mobil Toyota Rush B 1946 KOR milik Robin ditembak di Jalan Taman Cemara, Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu 12 Oktober malam. Polisi mengira mobil tersebut adalah milik seorang gembong pencuri kendaraan bermotor. Hal ini diketahui dari laporan pencurian mobil oleh warga Tanjung Duren, Jakarta Timur.

Juru bicara Polda Metro Jaya Rikwanto, kemarin mengatakan, saat penyergapan polisi sudah menunjukkan identitasnya. Tetapi, Robin justru terlihat panik dan langsung tancap gas. Lantaran dia lari, polisi melesatkan tembakan ke atas dan ke arah mobil yang dikendarai Robin.

Mereka juga meneriaki Robin dengan sebutan maling. Alhasil, warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung mengejar dan menghakimi Robin. Namun setelah diinterogasi, ternyata Robin bukanlah orang yang dicari-cari oleh polisi.

Robin kini dirawat di Rumah Sakit Pelabuhan. Dia mengalami luka di kepala dan jari telunjuk tangan kanannya retak. Kepolisian sudah berjanji akan bertanggung jawab terhadap biaya rumah sakit.

Haris menilai perbuatan ini menandakan bahwa polisi masih menghalalkan cara kotor dalam penegakan hukum. "Ini jelas brutalitas, melanggar hak asasi, dan institusinya--lewat Rikwanto--mencoba menghalalkan brutalitas ini," katanya.

NUR ALFIYAH

Berita Lain:
Dirazia, Gepeng dan Anjal Bandung Doa Bersama
SAR Gunungkidul Bagi Dua Tim Cari Korban Baru
Tolak Digaji 700 Ribu, Ini Keinginan Anjal Bandung

 


Anda sedang membaca artikel tentang

KontraS Minta Polisi Pelaku Salah Tangkap Dipidana

Dengan url

https://nasionalitas.blogspot.com/2013/10/kontras-minta-polisi-pelaku-salah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KontraS Minta Polisi Pelaku Salah Tangkap Dipidana

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KontraS Minta Polisi Pelaku Salah Tangkap Dipidana

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger