KPK Sita Rumah Djoko Susilo di Depok  

Written By Unknown on Jumat, 01 Maret 2013 | 10.31

Jum'at, 01 Maret 2013 | 10:22 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Harta kekayaan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo, di Kota Depok kembali disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 26 Februari 2013. Rumah seluas 1,8 hektar yang terletak di Jalan Leuwinanggung RT 1 RW 8 Nomor 69 Leuwinanggung, Tapos, Depok, itu disegel dan disita. Penyitaan itu dilakukan empat petugas KPK sekitar pukul 14.30 terkait tindak pidana pencucian uang dengan Djoko sebagai tersangka.

"Ada empat orang dari KPK. Mereka langsung pasang papan sita," kata Ketua RW 08 Leuwinanggung, Sangken, Selasa, 26 Februari 2013.

Sebelum menyita, petugas dari KPK mendatangi kelurahan dan menyatakan akan menyita rumah milik jenderal polisi bintang dua itu. Meski tidak berpenghuni, kata Sangken, rumah tersebut dijaga dan dirawat oleh warga sekitar bernama Sanan. "Tahun 2001 dia (Djoko) sudah mulai beli. Enggak sekaligus karena tanah ini bukan milik satu orang," katanya.

Sangken menjelaskan, sejak 2001 Djoko terus membeli tanah warga sambil membangun rumahnya yang tak kunjung selesai itu. "Bangun rumah enggak kelar-kelar, masih dibangun. Katanya untuk rumah tinggal. Setiap sudah selesai, kurang puas modelnya, lalu dibongkar lagi. Belum pernah ditempatin,"k ata dia.

Sementara itu, seorang pemilik bengkel motor yang berada di depan rumah tersebut, Panedi, 45 tahun, mengatakan penyitaan itu berlangsung cepat. "Mereka nempelin segel di pagar rumah. Setelah itu masuk ke dalam dan keluar langsung pulang," katanya.

Penadi mengatakan, tim KPK datang dengan menggunakan mobil Toyota Kijang warna hitam. Dua di antaranya langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan membawa beberapa barang di dalam kardus. "Kalau tidak salah mereka hanya 15 menit di dalam," katanya.

Saat penyitaan, tim KPK didampingi oleh Ketua RT dan RW setempat untuk menghindari kerumunan warga sekitar. Apalagi, selama ini rumah tersebut memang kosong tanpa ada penghuni yang datang. "Saya tidak tahu siapa pemiliknya karena memang kosong dan tidak pernah bersosialisasi," katanya.

Pada Selasa, 19 Februari 2013, KPK juga menyita rumah milik Irjen Pol Djoko Susilo di Perumahan Pesona Mungil RT 1 RW 29, Blok E, Nomor 01, Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, Depok. Papan penyitaan itu sama dengan papan penyitaan yang dipasang hari ini, yaitu bertulis:

Berdasarkan
1. Surat perintah penyitaan nomor : sprin.sita-01/01/01/2013 tanggal 09 Januari 2013
2. Surat perintah penyitaan nomor : sprin.sita-No 13/01/01/2013 tanggal 31 Januari 2013. Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo. Ttd Penyidik pada KPK.

ILHAM TIRTA

Baca juga
Nikah Kedua Djoko Mengaku Pegawai Swasta 
Djoko Susilo Bangun Musala di Rumah Mertua 
Ada Kasus Simulator, Keluarga Djoko Kian Tertutup  


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Sita Rumah Djoko Susilo di Depok  

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2013/03/kpk-sita-rumah-djoko-susilo-di-depok.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Sita Rumah Djoko Susilo di Depok  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Sita Rumah Djoko Susilo di Depok  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger