Sebut Wali Kota Garong, Caleg Golkar Dibui

Written By Unknown on Kamis, 03 April 2014 | 10.30

Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi terdakwa korupsi pengeluaran dana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2006-2007 saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5). TEMPO/Adri Irianto

TEMPO.CO, Manado - Majelis hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis Sultan Udin Musa, calon legislatif dari Partai Golkar dengan hukuman 8 bulan penjara. Caleg  nomor urut 1 daerah pemilihan Singkil dan Mapanget untuk DPRD Kota Manado ini dianggap menghina Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut, dengan kata 'garong' di salah satu majalah terbitan nasional.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Novrry Oroh, Rabu sore 2 April 2014. Dalam putusannya, Movrry menyatakan Udin Musa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencemaran nama baik walikota Manado GS Vicky Lumentut pada pemberitaan, dimana Musa menyebut Walikota dengan sebutan Garong.

Penasihat hukum Udin Musa, Abdul Rahman menyatakan banding. Usai persidangan pendukung Udin Musa langsung berteriak mengecam putusan itu. Kericuhan berlanjut sampai keluar Pengadilan Negeri Manado, dimana massa terus meneriakkan majelis hakim telah menerima suap dari walikota. "Kasus ini tidak pantas diputuskan dengan menyatakan Udin Musa bersalah, dimana putusan ini seharusnya sudah punya form dan faktanya sendiri," kata Abdul Rahman.

Menurut dia, perkara ini masuk dalam delik aduan yang mensyaratkan harus ada surat pengaduan dari walikota Manado, seperti yang tercatat pada pasal 1 butir 25 KUHAP. Tapi, kasus ini tetap dilanjutkan berdasarkan surat kuasa dari Vicky Lumentut kepada Pengacara Hanny Leihitu yang dianggap majelis hakim sebagai pengganti surat pengaduan. "Mereka (majelis hakim) dapat kesimpulan dari mana itu, literatur dan kitab hukum darimana surat kuasa sebagai pengganti surat pengaduan?" kata Abdul Rahman.

Udin Musa, yang juga anggota anggota DPRD Kota Manado periode 2009-2014 ini menyatakan bahwa  persidangan terhadap dirinya sebagai peradilan sesat. "Saya  akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY)," ujarnya.

Kasus ini bermula saat majalah terbitan nasional yakni TIRO menulis berita yang isinya, Udin Musa menyebutkan Vicky Lumentut sebagai garong, merujuk pada kasus yang menyeret mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi ke dalam penjara.

ISA ANSHAR JUSUF

Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo

Berita terpopuler lainnya:
Macam-macam Teror ke Jokowi 
Habibie Perkenalkan Pesawat R80 Rancangannya
Heboh Agnes Pakai 'Popok' di Klip Coke Bottle


Anda sedang membaca artikel tentang

Sebut Wali Kota Garong, Caleg Golkar Dibui

Dengan url

http://nasionalitas.blogspot.com/2014/04/sebut-wali-kota-garong-caleg-golkar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sebut Wali Kota Garong, Caleg Golkar Dibui

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sebut Wali Kota Garong, Caleg Golkar Dibui

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger